Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts
Showing posts with label Hukum Islam. Show all posts

Thursday, 16 June 2022

Euthanasia Ditinjau Menurut Hukum Pidana dan Hukum Islam

Orang-orang tumbuh dengan cepat dan mampu membentuk dunia seperti yang mereka inginkan. Orang muncul sebagai subjek kehidupan dan memikirkan semua peradaban sesuka hati. Masalah aturan, etika dan hukum sosial di dunia semakin berubah. Dalam masyarakat postmodern seperti Barat, kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang dikenal dengan hak asasi individu masyarakat sangat dijunjung tinggi, sehingga hukum dibentuk dan dikembangkan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Masyarakat. Hukum secara bertahap berubah dan berkembang. Dulu dilarang, tapi sekarang diperbolehkan dan juga dianjurkan.
Membunuh orang lain adalah hal yang mengerikan di masa lalu, sekarang membunuh Anda bukanlah hal yang asing.
Tetapi apakah pertanyaan terakhir tentang kehidupan (baca: euthanasia) merupakan cerminan dari urusan manusia? Jika ini adalah hak yang sangat manusiawi, kematian seperti apa yang harus dipilih?
Isu euthanasia dibahas dalam konferensi dunia di Manila tahun 1977 (Prakoso Game, SH. 1984: 60). Sebuah seminar tentang euthanasia diadakan di Indonesia pada tahun 1985 dengan partisipasi dokter dan ahli yang berpengalaman dalam hukum positif dan Islam, di mana diskusi menarik diadakan tentang pro dan kontra dari topik ini (Dr. H. Chuzaima T Yanggo, 2002: 63 ).
Pengertian euthanasia dan jenis-jenisnya
Eutanasia hanyalah akhir dari kehidupan tanpa rasa sakit. Secara opsional, euthanasia dapat dilakukan atas permintaan pasien, atas permintaan keluarga dengan persetujuan pasien (pasien mengetahuinya), atau mungkin atas permintaan keluarga, karena mereka tidak dapat melihat kondisi pasien tanpa persetujuan pasien. persetujuan. . (pasien tidak sadar).
Euthanasia diklasifikasikan menjadi dua jenis, pertama bahasa Kardlawi disebut “Tafsir al-Maut al-Fa’al” (eutanasia positif) dan “Tafsir al-Maut al-Murfail” (eutanasia negatif) (Dr. Yusuf Kardlavi, 1996) . . ). : 749). Euthanasia aktif adalah suatu tindakan untuk mempercepat proses kematian, baik dengan suntikan maupun secara medis, misalnya. pelepasan alat pacu jantung, pelepasan saluran asam, dll. Meskipun euthanasia pasif adalah tindakan meninggalkan pasien tidak sadarkan diri (koma), berdasarkan pengalaman dan tindakan medis, tidak memiliki umur panjang.
kriteria mati
Pengacara menentukan tingkat hidup dan mati seseorang berdasarkan empat fenomena, berdasarkan adanya gerakan pernapasan kecil dan besar pertama. Kedua, ada nada atau tone. Ketiga, kemampuan berpikir, terutama pada orang dewasa. Keempat, kemampuan merasakan dengan panca indera dan hati (Al Ghufron Mukti, 1993: 310-312).
Ada tiga istilah yang terkait dengan kematian medis: pertama, kematian klinis; Kematian dibagi menjadi tiga sistem utama: sistem saraf pusat (otak), sistem peredaran darah dan sistem pernapasan. Animasi kedua ditangguhkan; situasi yang mirip dengan kematian klinis, tetapi dalam ketiga sistem kekhawatirannya bersifat sementara. Ketiga, kematian sel; Ketika seseorang dinyatakan mati secara klinis, organ dan jaringan tertentu dalam tubuh dapat berfungsi secara mandiri untuk sementara waktu. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, para ahli medis tampaknya sepakat bahwa brainstorming adalah kriteria untuk menentukan kematian. Jika otak benar-benar mati, harapan hidup berkurang. Ada dua jenis kematian otak: kematian korteks serebral, yang merupakan pusat aktivitas intelektual, dan kematian batang otak. Otak adalah pusat saraf yang mengarahkan semua saraf di tubuh, termasuk pergerakan jantung dan paru-paru.
Mengenai masalah kematian, ilmu pengetahuan membedakan tiga jenis kematian berdasarkan cara penciptaannya, yaitu:
sebuah.   Orthotanasia adalah kematian proses alami.
2.   Jarak adalah kematian yang tidak wajar .
3. Butanasia , yang berarti kematian dengan atau tanpa bantuan medis. Jenis kematian ini juga bisa disebut euthanasia.
Euthanasia menurut hukum pidana dan kode etik kedokteran
Dari sudut pandang undang-undang saat ini, tidak ada peraturan baru dan lengkap tentang euthanasia. Rupanya, pendapat Parlemen Hindia Timur Belanda itu terus berlanjut hingga hari ini. Namun, setidaknya aturan atau pasal yang berhubungan dengan unsur-unsur euthanasia ini harus dicari, karena mempengaruhi keselamatan jiwa manusia.
Pasal 344 KUHP menyatakan: “Barang siapa dengan sukarela, jujur, dan dengan ikhlas mengambil nyawa orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama dua belas tahun”.
Anda harus memperhatikan ungkapan "penegasan diri yang dinyatakan dengan jujur" , yang merupakan elemen yang menentukan apakah itu didasarkan pada pasal 344 KUHP Federasi Rusia atau tidak. Agar tidak menyalahgunakannya, untuk membuktikan apakah seseorang telah melakukan pembunuhan tanpa ampun, ini harus dibuktikan berdasarkan Pasal 295 HIR.
Pasal 9 Kode Etik Kedokteran Indonesia II. bab tersebut mengatakan: " Dokter harus selalu mengingat tugas untuk melindungi kehidupan manusia ".
Oleh karena itu, dokter berkewajiban untuk menghormati seluruh kehidupan manusia sejak saat pembuahan. Oleh karena itu, terlepas dari beratnya penyakit pasien, setiap dokter harus terus melindungi dan menjaga pasien tetap hidup.
Eutanasia dalam revisi hukum Islam
Dalam Al-Qur'an, ayat 2 Sura Al-Mulk mengingatkan kita bahwa hidup, mati dan mati ada di tangan Tuhan, diciptakan oleh manusia untuk menguji iman, amalan dan ketaatannya kepada Tuhan Sang Pencipta. Islam sangat mementingkan jiwa, sehingga manusia tidak memiliki kekuatan dan tidak akan hilang tanpa kehendak dan perintah Allah.
Dalam ayat 23 Surat Al-Hijr:
itu len n الا
"Dan kami benar-benar memberikan hidup dan mati dan kami adalah ahli waris."
Dalam Surah An-Najm, ayat 44:
ا tetapi Dibangkitkan kembali
“Dan Allah-lah yang mematikan dan menghidupkan.”
Untuk mencegah orang melihat roh jahat, Allah mengancam orang-orang yang membencinya. Dan barang siapa yang merusak jiwa akan dihukum sesuai dengan hukum hukuman Islam. Di bawah hukum pidana Islam, seseorang adalah orang berdosa yang mendorong / mengakui / membantu bunuh diri dan tunduk pada hukum Tazi dan euthanasia. Hukuman tazir adalah hukuman atas suatu kejahatan yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadist. Beratnya hukuman Tazir terletak pada pengadilan, yang mengadili kasus untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran, pelanggaran dan situasi di mana pelanggaran terjadi.
Akibat kematian adalah rusaknya tatanan kehidupan sosial sebagaimana dijelaskan dalam ayat 32 surah Al-Maida. Mengakhiri hidup dengan euthanasia berarti mengantisipasi atau melanggar kehendak dan perintah Allah. Bunuh diri merupakan tindakan hidup yang tidak bertanggung jawab, yaitu kurangnya rasa percaya diri, minimal rasa percaya diri14. Oleh karena itu, selain meningkatkan sosial ekonomi masyarakat, penjabaran tauhid juga harus dimasukkan.
penutupan
Islam, dunia kedokteran dan hukum positif Indonesia tidak melegitimasi tindakan euthanasia aktif karena manusia, seperti halnya Khalifah Allah, adalah subjek kehidupan yang wajib menjaga kelangsungan hidupnya. Eutanasia pasif diperbolehkan ketika organ utama dalam bentuk otak pasien benar-benar rusak. Sementara itu, kerusakan pada jantung, paru-paru dan serebral (otak) masih bisa diatasi dalam dunia medis, artinya pasien tidak bisa dikatakan meninggal karena ada harapan untuk sembuh, apalagi di rumah sakit yang lengkap. . Jadi menidurkan pasien dalam situasi ini sama saja dengan pembunuhan.
(Sumber: artikel Ulfa Ageomi, SPdI, M.Pd., Lulusan UNY Yogyakarta)

Monday, 6 June 2022

Rekonstruksi Nikah Sirri

Škandal Mambali Minimukan Impulse Setela za Pemvasan in Perdebatan Mengei Nikah Siri prek SMS Eseng Fikri, Bupati Garut, Young Manikahi Seorang Wanita Muda Sekara Siri Peace 4 Harry in Mudi Mensiraikan.

Pomembno je, da imaš dobro idejo, da se imaš fajn, da se imaš fajn, da se imaš fajn, da se imaš fajn, da se imaš fajn.



মে মে ህ አዳ ላህ ላህ ላህ ላህ ኑ


Želiš iti tja


Nikah Siri Menurut Agama Islam


ኢስቲላህ ኒካህ ሲሪ (ኒካህ ኒካህ ራህሲያ) ቡካንላህ ቤራስል ቤራስል ዳሪ ዳሪ ቡካን ላ ሙላይ ሙላይ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ ሰጃክ


Adah Dua Pendapat avtorja Sar Dallam Kazanah Hukum Islam Tantang Makna Nikah Siri. V interesu miru ni treba spreminjati pomena avtorjevega imena (Safifi al-Umm 5/23).


Če ste uslužbenec Ministrstva za zunanje zadeve Sirske republike, si lahko rešite življenje tako, da uživate v smislu življenja.


Terdap Definici Keduwa Inni, Kantitas Ulama, D Antrania Adallah Omar Bin Hattab, Imam Abu Hanifa, Imam Shaifi'i in Imam Ahmed (Ibn Kudama Lia Al Mughni 7 / 434-435)


Adain Majab Maliki in Sebagian Dari Ulama Majab Hambili Barpendpatpat Bahwa Nikah Siri Tidak Shah (Ibn Kudama Debare Al Mugni Dege 6/435). Bahkan Ulama Malikiyah Manharuskan Swaminia Untuk Segera Menkaraikan Estrinia, Atao Membatalkan Pernikahan Made, Hat Dan Wajib Ditegakkan De Pada Kedua Mempelli Zika Mereka Terbakti Sudah Melakukan Hubu. Kedua Saksi Pernikahan Jiga Wajib Diberikan Sangsi Zika Manang Sengaja Untuk Merahasiyakan Pernikahan Dua je bil vzet iz Memperaija.


Dari de barapa odstavek diyatas, diktahuhi bahwa dallam nikah misri yin ulama masih barbeda pendapat, sehinga pemakanan ulang nikah seri, dengan tetap mengaku kepada definisi nikah seri yang tela.


Nika iz Bawa Tangana.


ሰተላህ⁇ ንንድግ-⁇ ንንድግ 1 ታሁን 1974 Tenang Perkawinan Disahkan, Yang Salah Satu Pasalnya Memuat Bahwa Nikah Sahah Adalah Nikah Yan Dilaksanakan⁇ ሁ⁇ ም አጋማ ኦለህ⁇ select ቱጋስ ዲላህ ዲላህ ዲላህ ዲላህ ዲላህ ዲላህ ዲላህ


Apakah Nikah iz Bawah Tangan Dengan Nikah Seri Itu Sama? Dallam Hall Inni, Penulis Sependapot Dargan Fatwa MUI št. 10 Tahun je delil Anqah Nikah Siri Dangan Nikah iz Bawah Tangan januarja 2008.


Za nekatere pomembne stvari v prihodnosti na svetu (islam) ni treba skrbeti.


ዋላ⁇ ን ዳላም ፋትዋ MUI አጨር disebut so videli hookanya, a dalam point 2 naj bi bil tudi slab dan za tiste, ki so prepovedali haram ካ terkapat mudrat.


Dara iz Barapa Cassas Young Penulas Temui, Nikah iz Bawah Tangan Terjadi Karena iz Brapa Sebab, Diyantara Tribe Pertama, Access Kedaman Kedua Mempel Young Jah Dari Cantor Pentatan Pernikahan Setampat. Silao Java do Hal Ini Munkin Tidak Detemui, Darah Lur Silao Java do Akan Tetapi Untuk, Apalagi Dayerah Kezuluwan, Alasan Sparti Ini Menjadi Serita Sahari-Harry.


Kedua, Adnia Angapan Bahawa Menikah Cantor Urusana Agama Menghabiskan Bonyak Biya. Katiga, Adani Oprat Pemirintahan Young Tidak Amanah, Entah Itu Dari Unsur Penguhulu, PPN, Aprat Desha, Atau Unsur Pemintintahan. Tika Pasangan Kalon Mempelli Sudah Memperkayakan Sepenuh do Pengurusan Pernikhan Mereka Terhadap Petugas do Ketidak Amanna Terjadi;


Kempat, Hilangya Akta Nikah, Anta Itu Benkana Alam, Kelaline, Dan Berapa Sebab Line Young Dept Dikubitikan. Dan Kelima, Pernikahan Dilkukan Sebelum Undang-Undang No. 1 Zdaj 1974.


Jadian Nikah De Bawah Tangak Narrations de Bukuku Register Pernikahan, Tapi Tetap Mangadakan Recipe, Mengundang Tangaga Kiri-Kanan, Dan Mengumumkanga De Pada Klak Ramay Adalla Hal Yan Jamak Terjan.


Težko je najti koga, ki bi ga najel ministrstvo za obrambo.



Salah Capra


Dogodki Pernikahan Adallah Sebuya Sekali Seumur Hidup, Mladi Akan Teres Turkenang, Dan Menzadi Sebuya iz Jadian Istimwa Bagi Sepasang Manusia.


Racionalno je pomembno, da znamo razumeti prednosti biti v zmedeni osebi.


Govori Bahkan, Zika Salah Satu (Keduania Berestas Duda), Zanda Yin, Sahidup Samati Ini Tetap Menjadi Hal Young Sakral.


Logika imena ni edini način za razumevanje, kaj se dogaja. Brat, kaj pomeni, da želiš brati? "


ንጋን ንጋን ⁇⁇⁇ ዳ ⁇⁇ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ ያንግ.


Če hočeš nekoga videti, moraš najti nekoga, ki ni srečen. Zika Sekara Hukum Agama Saja Tidak Dapat Diptikan, Maka Berbikara Sekara Peratura Perundang-Undang Menjadi Tidak Relevan.


Karena Ada Suatu Young Desembunikan Adani Sebab Iqad Taka Bike Suparti Ini, Menjadikan Nikah Misri Tidak Like Untuk Deberikan Angin Sagar De Absahan Nikah, Bike Sekara Agama Moon.


Sebalian, Bawah Tangan do Pernikahan, Tidak Salalu Dilakukan Sekara Rahsia. Bukan Sekali Dua Kali Nikah De Bawah Tangan Delixnakan Lenkap Dengan Respepsinia, Sehinga Asumsi Bahwa Nikah De Bawah Tangan Adallah Nikah Seri Menjadi Gugur.


Nikah iz Bawah Tangana, Dengan iz Barapa Sebastian Kostias Diatas, Masih Dapat Dibuktikan Kebsahan Pelkansana Pernikahan Pozabljena Sekara Agama, Mladi Akan Menjadi Batu Uji Pengeshanhan Pengadilan Agama Nikah.


Sekara Perataran ne potrebuje Perndang-Undangana.


Dan Bardaskarkan Beberapa Hal Diatas, Maka Penulis Barksimplan Bahwa Definici Nikah Seri Young Saat Ini Mark Terzadi Barmak in Polemi Lai, Young Sekara Automatis in Bawa Tangan so spremljali Barbedo Makna Dengan Pernikahan.


Pidna Nika Siri


Nikah Siri Young Notbene Adalah Polyami Layer Menembulkan Effect Negative Young Luarbiasterhadap.pelakunia, Terutama Wanita Dan Anak-Anak Hasil Nikah Siri Tersebut.


Ketika Pintu Pengeshanhan Nikah Lewat Parmohonan Isbat Nikah Hamper Tartupp, Maka Young Tarsisa Adalah Korban Tak Bardosa Dan Perasan Mensale Tarun Berkepanjangan.


Seorang Wanita Young Dinikahi Sekara Misri, Tidak Memphenai Dan Upaya Apupun Untuk Mempertahankan Haq Rumah Tanga, Bahkan Haq Par Parkukuan Young Liak in Pantas Sebagai Seorang Manusia.


Zika merujuk de kasus aseng fikri, maka apa yang dapat dilkukan ole fo ontuk mempertahankan hak-hak asasi, ke perdatan, bahkan hakna sebagai estri ketika desrai lewat sms hania dalam janka 4 hari parkain? Sam je premagal Tidaka iz pekla.


Belum lagi zika melihat anak hasil pernikahan siri tesbut, yang bahkan hak aval kepardatanya pun sudah terengut ketika nama gai bapak tidak teratera di akta kelahiran yang dimilikinia.


Pojejte vzorec Pelaku Nikah Seri Bebas Dari Jarat Huku. ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ . ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇ ⁇


To je konec 280. stoletja.


Pasal 279 KUHP Menerat Kedua Belah Pihak Pelaku Nikah Siri, Sedankan Pasal 280 KUHP Hania Menejarat Salah Satu Pihak Status mladih Memalsukan.


Ministrstvu za izobraževanje in znanost ni treba spreminjati gradiv v drugi polovici dveh mesecev.


Parvedan Utama Antra KUHP in RUU Material Paradilan Agama, Bahawa Penguhulu, Pegawai Kua Young Laila, Pihak Keluarga, Dan Nikah iz Bawah Tangan, Tidak Bisa Digar Dengan Pasal 279 Atau 280 KUHP. Tapi, kare o penulis lebih menankan tulisan ini de pada nikah sari, maka penulis berpendapat bahwa 2 pasle ini yin sudah kukup untuk abalkan ifak gera kepada para pelaku nikah rahasya.


Parnikahan, Adalah Mitkan Galijan, Turkup Didalamania Niyat, Etihad, Dan Pros. Sehinga Sebuah Rumah Tanga Young Bike Akan Diawali Dengan Sesuatu Young Bike, Dan Nikah Siri Bukanlah Termasuk Salah Satunya.

Friday, 3 June 2022

Nusyuz: Konsep Menakar Kedurhakaan Dalam Rumah Tangga

Pengarang: Dadi Ariandi, S.Ag.

Sebab utama perceraian adalah konflik keluarga, yang disebabkan oleh pertikaian yang berterusan. Perselisihan antara suami dan isteri boleh disebabkan oleh kebosanan bersama. atau kerana setiap orang tidak bersetuju dengan hak orang lain. և mungkin disebabkan oleh և masalah kecil.

Walau apa pun punca pertelingkahan, ia mungkin membuatkan pasangan itu enggan menjalankan tanggungjawab mereka. Jika salah satu tugas tidak dilaksanakan, maka bererti ada kemaksiatan, kemaksiatan. Dalam Undang-undang Perkahwinan Islam (Fikhh Munakahat) bantahan ini dikenali sebagai Nusus.

Dalam kes perceraian, Akta Nusus bukan sahaja menegaskan semula pandangan undang-undang bahawa petisyen perceraian mempunyai alasan yang mencukupi untuk diluluskan, tetapi juga mempunyai akibat langsung untuk kewujudan / ketiadaan kewajipan untuk membayar bekas pasangan. bekas isteri և dan/atau bekas isteri dalam tempoh idat, sama ada wajib membayar nafkah medlijeh (nafkah sebelum ini tidak dibayar) sebelum perceraian suami և isteri.

gambaran umum

Sememangnya, tanggapan pengantin perempuan dalam perkahwinan tidak boleh dipandang remeh kerana akibat kewajipan lelaki terhadap wanita atau tidak. Mahkamah, dalam kes ini, Majlis Hakim, yang meneliti dan memutuskan kes perceraian Nusus-Farbe, mesti mempertimbangkannya dengan lebih lanjut.

Walau bagaimanapun, satu-satunya undang-undang positif yang menangani isu ini ialah Ringkasan Undang-undang Islam (KHI), yang juga diklasifikasikan hanya dalam beberapa artikel (Perkara 80, 83, 84, 149 և 152) tanpa perincian yang mencukupi, walaupun dengan penjelasan yang minimum. Penjelasan umum Ringkasan ini hanya menyatakan: Penjelasan Perkara 73-86, cukup jelas և և 149 և 152 tidak berkaitan dengan isu Nusus, malah tidak ada hukum positif lain yang membincangkan atau menjelaskan isu ini, të nusyuz. .

Kurangnya penerangan diburukkan lagi dengan ayat-ayat artikel Nusjus yang menggunakan ayat yang banyak komen.

Sebagai contoh, dalam Perkara 83 mengenai tanggungjawab pasangan, frasa "tugas utama" dalam perenggan 1 mewujudkan "cabaran" apabila mentafsir kewujudan tugas lain yang "bukan utama" seperti dalam perenggan 2. Artikel itu mengandungi kewajipan lain. Dikotomi "tugas utama" և "tanggungjawab lain" berkait rapat dengan tidak menjadi pengantin perempuan atau isteri, kerana Perkara 84 1 1 secara khusus menyatakan և adalah jelas bahawa pengabaian tugas asas ini adalah milik pengantin perempuan.

Patut ditanya sama ada kecuaian dalam menunaikan kewajipan lain tidak dianggap sebagai gangguan. Nusus pula boleh mengenepikan kewajipan suaminya untuk memberi nafkah, nafkah, tempat tinggal, sara hidup, penjagaan dan rawatan kepada isterinya, seperti yang diperuntukkan dalam Perkara 80 7 7. Dan apakah penentangan terhadap "pengabdian semula jadi dan penyayang" yang disebutkan dalam artikel ini?

Pada akhir Perkara 84 1 1, kawasan pengecualian dibuka untuk wanita yang mempunyai alasan kukuh untuk tidak mengklasifikasikan tindakan wanita sebagai karut. Tetapi sekali lagi, tidak ada penjelasan lain untuk alasan sedemikian, yang boleh mengecualikannya.

Sebutan nusuz dalam ringkasan ini adalah "niat" hanya bagi pihak perempuan, bukan lelaki. Perbuatan isteri isteri mendapat “hukuman” bagi isteri dengan mengurangkan kewajipan suami baik semasa perkahwinan mahupun dalam tempoh menyembah berhala. Perkara 79 2 2 և 3 pula menyatakan bahawa hak dan kedudukan yang sama dikenakan kepada kedua-duanya.

Oleh itu, untuk mengalami rasa keadilan dalam kes Nusjus ini, majelis kehakiman penyiasat harus dapat memperolehnya daripada norma undang-undang lain, sekali gus mengesahkan ajaran peguam dari pelbagai mazhab yang tersebar di seluruh literatur. Dokumen ini telah disediakan untuk tujuan ini, dan kami berharap dokumen ini dapat menjawab beberapa soalan berikut:

1. Adakah Nusjus terhad untuk wanita, sedangkan tiada Nusjus untuk lelaki?
2. Apakah kriteria Newsus?
3. Apakah sebab undang-undang yang boleh dikecualikan daripada andaian Nussius?

perbincangan:

Kata nusyuz dalam bahasa Arab adalah kata mashadar (tak terhingga) untuk kata "نشز-ينشز-نشوزا", yang berarti "duduk, kemudian berdiri, berdiri, keluar, melawan atau membangkang" (Kamus Bahasa Indonesia-Arab Al-Munawir, 1994). 1517):

Dalam konteks perkahwinan, makna sebenar pengantin lelaki adalah "menentang atau tidak patuh." sebab makna tu paling dekat dengan kerja rumah.
Bergantung kepada terminologi, Nusus difahami secara berbeza oleh ulama Fiqh (Mausu'ah Al Fikhijah Al Kuwaitiyyah, Bab Nusyuz, Maktabah Syamilah), antaranya:

Ulama Hanafi menyifatkan Nusuz sebagai berikut:
خُرُوجُ الزَّوْجَةِ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَابِغَيْرِ حَقٍّ (Isteri keluar dari rumah suaminya secara zalim).

Ulama Malik Sjafijen և Hanabila mendakwa bahawa Nusuz adalah berikut.
الْوَاجِبَةِلِلزَّوْجِ:

Sesetengah peguam mengatakan bahawa nusjus adalah dalam erti kata istilah dalam wanita, bukan sebaliknya (tiada istilah nusjus untuk lelaki), peguam lain mengatakan bahawa nusjus boleh berlaku kepada wanita, sama ada ia berlaku kepada lelaki atau istilah. Berita tidak diketahui, "suami telah memutuskan." (Mawaheb Al-Jalil 4/15, Wahashiyya Al-Qulubi 3/299, Wahashiyya Al-Sharqawi Huraian Tahrir / 280 وششاف القنا ECH 5/209.)

Seperti yang dikatakan dalam kitab Al-Bajuri News, ia berkata:
Organ tidak baik untuk apa yang mereka lakukan, berkahwin, bujang atau berkahwin.

(Nusuz (secara umum) adalah taat kepada seorang wanita atau lelaki atau kedua-duanya sekali” (Ali Ibn Qasim al-Gozi, al-Bajuri, Juz II, hlm. 129).
Dan pengantin lelaki pergi pada awal bulan pertama, wanita tidak berpisah dengan lelaki.

“Berita bukan hanya seorang wanita, tetapi seorang suami juga boleh melakukan perkara yang sama. memberikan pesta pembahagian (bagi orang yang berpoligami), mahar, makanan, pakaian, dan perbelanjaan lainnya” (Al-Bajuri, Juz II, hlm. 129).

Atau pendapat lain mengatakan bahawa nusjus adalah keadaan yang mencirikan kemaksiatan, kebencian atau penentangan seorang lelaki atau wanita terhadap pasangannya. (Al-Muhaddzab f: 69, Juz: II. Al-Jami' in Ahkam al-Qur'an, hlm. 171, Juz: V)

Daripada beberapa definisi di atas dapatlah disimpulkan bahawa nusuz bukanlah seorang yang kejam bagi pihak isteri, tetapi merujuk kepada suaminya.


Yang tergolong dalam kategori bridesmaids
Ulama Malik mengatakan nusjus berlaku apabila seorang wanita melakukan perkara berikut:
1. Enggan "berseronok" (bercumbu) dengan suaminya;
2. Keluar rumah tanpa izin suami di tempat yang diketahui bahawa suami tidak akan gembira jika isteri ke sana, sedangkan suami tidak boleh mengganggu isteri sejak awal.
Kembalilah kepada isterinya untuk mentaatinya jika suami pada mulanya boleh menghalang/menghalangnya
(tetapi bukan suami) boleh mengembalikannya sama ada secara damai atau melalui hakim, maka isteri tidak digolongkan sebagai pelaku Nusjus.
3. Menafikan hak Allah seperti solat fardhu, puasa atau mandi.
4. Larangan memasuki rumah suami. (Contoh 2/511 4/60 4/60 2/343)

Ulama Hanafi mengatakan bahawa seorang lelaki tidak wajib memberi makan kepada wanita yang bernuansa biarawati kerana tidak ada taslim (sikap patuh/taat) dari pihak wanita. Loya boleh berlaku semasa perkahwinan atau perkahwinan.

Nussuz merampas hak suaminya dalam perkahwinan, seperti ini:
1. Keluar rumah tanpa kebenaran;
2. Menghilang atau pergi safari (perjalanan);
3. melarang suami masuk ke dalam rumah. Bagi wanita yang tidak mahu pun "disentuh", lelaki itu wajib menyediakan makanan.

Dalam tempoh Ida, pengantin perempuan ada untuk keluar dari rumah tempat Ida berada.

Ulama Syafi'i mengatakan bahawa perkara-perkara yang terkandung dalam Berita adalah seperti berikut:
1. Isteri keluar rumah tanpa kebenaran suaminya;
2. Tutup pintu rumah (supaya suami tidak masuk)
3. Hentikan lelaki itu daripada membuka pintu, kunci lelaki di dalam rumah supaya dia tidak boleh keluar.
4. Saya tidak mahu bercumbu dengan suami apabila dia belum bersetubuh, contohnya senggugut, nifas atau wanita dalam kesakitan;
5. Memulangkan suami tanpa izin suami, sedangkan suami melarang (contohnya isteri mengejar suami dalam safari suami, tetapi suami melarang), sama ada suami boleh mengembalikannya atau tidak, tetapi jika ternyata yang suami bergembira bersama isteri di safari Suami melarang perjumpaan, tetapi selepas perbualan isteri tidak mengklasifikasikan Nusyuz.

Buku Majmoo Syarah Muhazzab menerangkan tanda-tanda wanita melakukan Berita.

Arahan Nshouz agar tidak berhenti seketika atau menunjukkan rasa hormat dan tidak berterima kasih kepadanya serta memandang serius kepadanya.

Tanda-tanda mual pada wanita termasuk:
a. Dia tidak tergesa-gesa menjawab suaminya jika itu bukan kebiasaannya.
b. Dia tidak menunjukkan rasa hormat kepada suaminya.
Գ. Capai katil lelaki itu dengan perasaan jengkel, letih atau marah. (al-Majmu Sirah Muhazab, Hakim XVII, hlm. 127)

Ulama Hanabila memberikan tanda-tanda Nussus, antara lain:
1. Enggan diajak bercumbu; jika:
2. Terima jemputan, tetapi jangan teragak-agak untuk mengadu.
3. Patah perangai (buruk perangai) terhadap pasangan.
4. Kemaksiatan kepada Allah dalam kewajipan yang Allah berikan kepadanya.
5. Dia tidak mahu diajak ke katil suaminya.
6. Keluar dari rumah suami tanpa izinnya. (Contoh 7/46 և 5/7209).

Para imam empat mazhab juga mengemukakan tanda-tanda beberapa nusuz dari wanita lain.

Famar ösen berkata: Raja berkata kepadanya, "Lihat, saya telah berdosa terhadap anda, adakah saya telah melakukannya?" Atau jika dia berzina dengannya, melayaninya, mereka akan melayaninya atau tidak.

Pertama. Apabila bercakap, apabila berita biasanya dipanggil, kemudian menyahut panggilan atau apabila diminta bercakap, biasanya bercakap dengan ekspresi yang sopan և baik. Tetapi kemudian dia berubah apabila mereka memanggil, kemudian dia tidak mahu menjawab lagi, atau apabila dia mula bercakap, dia acuh tak acuh (acuh tak acuh) dan berkata kata-kata yang jelik.

Kedua. Berita adalah hakikat bahawa apabila dia biasanya diajak tidur, dia disambut dengan senyuman dan wajah yang cerah. Tetapi kemudian dia teragak-agak և mukanya berkerut tanda menolak. Apabila suaminya datang, jika diterima, dia segera menyambutnya dengan mesra dan menyediakan segala keperluannya. Tetapi kemudian ia berubah, jadi saya tidak mahu risau lagi! (al-Bajan Sirah al-Muhazzab, Bab an-Nusyuz, Jilid IX, hlm. 528).

Secara ringkasnya, Nusuz mengikut mazhab yang berbeza boleh diterangkan dalam jadual di bawah.



Beberapa sebab, seperti pengecualian Nusus

Perbuatan wanita yang tergolong dalam kategori pengantin perempuan boleh dianggap sebagai beban jika disertai dengan alasan berikut:

1. Keluar rumah tanpa kebenaran tidak termasuk Nusus, jika ia berlaku atas sebab-sebab berikut:
a. Menghadapi Kadley (hakim) untuk mencari kebenaran.
b. untuk mencari nafkah apabila suami dalam kesusahan atau tidak mampu menafkahi keluarga.
Գ. Minta fatwa ("ilmu") jika pasangan anda bukan orang yang cekap.
itu dia. Beli barangan rumah, seperti tepung atau roti, atau beli barangan penting untuk benar-benar membeli.
saya untuk mengelakkan rasa takut keluar rumah.
F. Berjalan di sekitar rumah untuk berjumpa dengan jiran anda untuk sembuh.
Gram. Sewa sudah tamat atau pemberi pinjaman telah tiba (jadi mereka perlu pergi tanpa menunggu pasangan mereka)

Perkara sedemikian tentang fakta bahawa seorang wanita meninggalkannya kerana takut rumahnya runtuh dijelaskan dalam buku lain.

قَوْلُهُ: (خَوْفًا مِنَ الَّرَرِ)

"Bahasa Mushannif [takut Dharari mengambil alih] sepadan dengan ketakutan pencuri, lelaki jahat atau pukulan berbahaya kepada suami mereka." (Hasyjeh Kulyubi ma'a syarhihi, 4/79)

2. Betim
Wanita yang menghina suaminya atau mencercanya dengan kata-katanya tidak termasuk dalam kategori pengantin perempuan, walaupun salah isteri, և suami perlu mendisiplinkannya.
3. Keengganan untuk berkomunikasi dengan badan atas sebarang sebab.
Bagi wanita yang sudah berkahwin, pantang hubungan seks tidak dianggap sebagai gangguan kerana suami ingin melakukan hubungan seks dengan wanita lain.

قوْ masa إذَ إذَ إذَ وَبِرِضَ بِرِضَ َهُ أه أه ْأُخْرَى ِأَنَّهُ دَنَ وَطَ َمْتَ ension َمْتَمْتَمْتَمْتَمْتَمْتَمْتَمْ

“Dan apabila semua wanita menyertai meridloi di satu tempat oleh suaminya, Makruhi akan dihukum semula jika suaminya memilih salah seorang daripada mereka. Si suami bertanya kepada mereka, "Isteri tidak ada sebab untuk menghormati isteri, malah penolakan itu tidak termasuk Nusuz."

Berita adalah sinonim dengan penentangan atau perbezaan pendapat. Namun penentangan terhadap perkara yang tidak wajib tidak boleh dianggap nusuz kerana isteri meminta sesuatu di luar kemampuan suaminya, maka penentangan suami tidak termasuk nusuz. (Al-Muhaddzab f: 69, Juz: II. Al-Jami' in Ahkam al-Qur'an, hlm. 171, Juz: V)

Intipati beberapa ajaran di atas juga boleh dijelaskan dengan frasa "alasan yang dibenarkan" dalam Perkara 84 1 1, yang bermaksud bahawa bantahan suami (bantahan adalah retroaktif) atau kelakuan pasangan yang menyebabkan kelakuan itu diklasifikasikan. sebagai alasan mengapa seorang wanita mempunyai hak untuk memfailkan perceraian di bawah Perkara 116.

Kesimpulan

Beberapa kesimpulan boleh dibuat daripada perbincangan di atas seperti berikut:
1. Berita ialah keingkaran seorang suami/isteri kepada pasangannya.
2. Nusuz wanita bermaksud pengurangan kewajipan lelaki և nafkah dalam tempoh Idat. Tetapi bukan sebaliknya; Suami Nusjus tidak menamatkan tugas isteri, tetapi dalam beberapa kes hanya boleh digunakan sebagai asas untuk membolehkannya mengambil tindakan yang menjejaskan Nusjus, untuk membolehkannya menuntut cerai.



Thursday, 2 June 2022

Teori Al-‘Urf (Adat Kebiasaan Yang Dipertimbangkan Menjadi Hukum)

Pengertian Al-Urfa : Al-Amru Al-Mutakariru Min Ghayri "Alaka" Aklia (Sesuatu yang berulang-ulang). Oleh karena itu, al-Adat adalah sesuatu yang terus-menerus terjadi baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan masyarakat.

Pada dasarnya bahasa tersebut memiliki arti Al-Urf dan Al-Ada . Karena Al-Ada diambil dari Al-Muwade ( sesuatu yang tradisional) untuk dikenal dan ditempatkan di masyarakat. Padahal Al-Urf berarti AlMarifa menurut bahasanya. Hal ini kemudian dijelaskan dengan sesuatu yang baik ( Shayal-Muhsin ). Al -Marouf adalah kebalikan dari al-Munker . Namun, para ulama ushul dan fiqh mengasosiasikan al-ada dengan seseorang atau kaum.


Ketika sesuatu itu umum, tersebar luas, dan dipraktikkan tanpa hambatan dalam suatu komunitas, itu disebut al-urf . Oleh karena itu, Al-urf tersebar luas dan paling luas. Al-Ada, di sisi lain , hanya berlaku secara eksplisit. Pada saat yang sama, universalitas al-Uruf untuk semua atau sebagian besar masyarakat membedakannya dari ijma', karena ijma' hanyalah persetujuan mayoritas mujtahid. Atas dasar ini, ditentukan
Aturan fiqh tentang al -urf: ا العادة ا اطردت لبت

Dilihat dari penggunaannya, Al-Urf dibagi menjadi 2 bagian masing-masing:
1. El-Urf Kauli
2. El-Urf El-Amali

Dilihat dari tampilannya secara umum, al-Urf terbagi menjadi dua bagian, yaitu.
1. El-Urf El-Am
2. El-Urf El-Khas

Al-Urf, di sisi lain, dibagi menjadi dua bagian berdasarkan kepentingan dan pelanggarannya terhadap Syariah, yaitu:
1. Alias ​​​​Sahih
2. dia Fasid atau dia Batila

Aturan fiqh tentang al -urf: العادة

Sumber hukumnya adalah sabda Ibnu Mas'ud:

Nilai hadits ini tergolong hadits hasan, meskipun tidak menghukum marfu. Menurut al-Alai: "Saya tidak menghitung hadits ini sebagai Marfa" bahkan dengan rantai Daif, dengan pengecualian dari laporan Ibn Mas'ud, yang diriwayatkan oleh Musnad Ahmad, Tabrani dan al-Al. . - Bayhak.

Sumber aturan Al-Urfa dalam Al-Qur'an: Akk Al-Rasul.

Beberapa kaidah dikembangkan berdasarkan kaidah Al-Adatu Muhaqqamatun :
1. الا الخطاب
2. Kondisi
3. Kebiasaan mendefinisikan teks
4. Perdagangan bersyarat
5. Tidak ada aturan sementara

Status Yadu Aman dapat berubah di Yadu Dhoman karena berbagai alasan, termasuk mempertimbangkan Al-Urfa . Beberapa faqih berdasarkan Hanafi dan Malikiya al-Urf Yadu Amanah dapat diubah menjadi Yadu Dhomanah dengan mengubah statusnya karena alasan berikut :

Sebuah contoh kerja dari masalah ini diberikan oleh Fuqaha "Hanabilah" yang mengatakan bahwa huros (pelindung) properti tidak dapat dikompensasikan, tetapi seperti yang dikatakan penulis Qasifu Al-Kina, huros dapat dikompensasikan berdasarkan kebijaksanaan properti. dilakukan oleh URF . Al Araf, sekarang Al Harsin bersama mereka untukmu

Ibnu Nuzaimi memberikan makna yang sama ketika menjawab pertanyaan dan mengomentari aturan: المعرف المشروط Dia berkata:
. Pinjaman dijamin oleh peminjam.

Catatan: Selain revisi Al-Urf, alasan perubahan situasi dari Yadu Amana menjadi Yadu Dhoman juga:
  1. Al-Taaddi melakukan ketidakadilan atau melintasi perbatasan atau melanggar otoritasnya di "Shire" atau "SWP". Fukahara setuju bahwa al-Doman diperlukan untuk ta'ddi yang dilakukan oleh al-Amin setelah al-ta'ddi menghancurkannya dengan al-wadi'at al-wadi' atau menggunakannya tanpa izin pemiliknya. Atau at-Ta'di, dilakukan oleh al-Mudarib di luar kesepakatan dengan Hum al-Mal. Al-Ta'di juga dieksekusi oleh al-Azir karena melanggar perintah al-Mustajir atau atas tindakan delegasi yang melampaui wewenang yang didelegasikan oleh al-Muwakkil. Mereka harus dicuci karena mereka adalah agen langsung (mubasir) yang merusak atau menyebabkan kerusakan properti dengan sikap tidak adil atau bermusuhan. Jika terjadi perselisihan antara al-Amin dan Chhum al-Maal tentang perilaku ini, keputusan dirujuk ke ahli atau orang yang berwenang. Keputusan tersebut mengikuti petunjuk mazhab Majallat al-Ahkam as-Syria ala madhhab.
  2. Setelah bahasa at-Tafrit at-Takshir dan at-Tadir. Sedangkan al-ifrat berarti al-israf wa mujhawajatu al-had. Menurut al-Jurjani, al-Ifros tajawaj al-had min digunakan dalam Janib al-Yada wa al-Kamal. Meskipun at-Tafris tajawaju al-had min min jihat an-nukshon ve at-takshir digunakan. Para faqih sepakat bahwa status ijad haman dapat berubah menjadi ijad dhuman karena ia melakukan takfir. Ini bisa terjadi dalam kasus Mudarib, Wadi, Mustazir atau Rekan. Nilai tafrit yang ad-doman harus diukur dengan al-urf.
  3. Tataul Amin ib Iltizam al-Doman Baada al-Aqdi (hak Al-Amin untuk secara sukarela membayar ganti rugi berdasarkan suatu perjanjian) termasuk dalam kategori "Tabarru" menurut mazhab Maliki.
  4. Al-Maslah: Kompensasi hanya dapat dikaitkan dengan Yad Amanah berdasarkan prestasi.
  5. Al-Tuhma: Artinya ada kecurigaan kuat bahwa Al-Amini berbohong bahwa harta benda atau orang lain rusak, tetapi bukan karena Al-Taddi atau Al-Tafrit.
  6. Istirot ad-dhoman ala al-amin (menentukan syarat-syarat ganti rugi kepada al-amin, apakah mudarib, mustazir, wadi, wakil, sirik atau lainnya).
Fukaha memiliki 3 pandangan tentang topik ini:
  1. Pendapat Pertama: Barang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dengan martabat pesanan. Pendapat ini diungkapkan oleh fuqah Hanafi, Syafii, Maliki, Hanabila dalam salah satu pemikirannya yang populer. Pendapat ini juga dikemukakan oleh As-Sauri, Awzi, Ishaq, Nahaji dan Ibn al-Mundhir. Aturan fiqh mazhab Hanafi didasarkan pada pandangan ini:
  2. Pendapat Kedua: Kondisi karena alasan itu, mis. B. Pengaruh pemilik modal dapat dibenarkan dan ditingkatkan ketika ada kekhawatiran bahwa sesuatu itu benar-benar menyebabkan kerusakan harta benda atau aset. Pandangan ini didukung oleh mutrif mazhab Maliki.
  3. Pendapat ketiga: Syaratnya sah dan mengikat. Qatadah, Usman al-Butti, Ubaydillah ibn Hasan al-Anb, r, Dawood al-Zuh r dan Ahmad mengungkapkan pendapat ini dalam salah satu hadits mereka. Dan pandangan malikiya kurang populer, dan relatif lebih lemah di mazhab Hanafi, tetapi didukung oleh Imam Sajuqani, seorang pemikir reformis di bidang fiqh. Dia memberikan alasan:

Sebuah Catatan Untuk Keputusan MK Terkait Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan

Pengarang : Ahmad Mifdlol Mutohar

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang impresif Jumat lalu (17/2/2012). Ai nga Dr. Sebuah lembaga yang dijalankan oleh Mahfood telah memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di luar nikah masih memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya, berdasarkan saksi atau tes asam deoksiribonukleat (DNA). Putusan Mahkamah Konstitusi no. 46/PUU-IX/2011 dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Doktor Ilmu Kedokteran Mohammad Mahfood, didampingi oleh delapan hakim konstitusi.



Keputusan tersebut terkait dengan kisah cinta Machika-Moerdiono. Machika adalah mantan pelukis dangdut tahun 1990-an yang bernama asli Aisiya Mukhtar. Moerdiono, di sisi lain, adalah mantan Menteri Luar Negeri di bawah Suharto. Machika dikabarkan menikah dengan Murdiono Sirri pada 20 Desember 1993. Pada 1996 mereka dikaruniai seorang anak bernama M. Iqbal Ramadan namun Moerdiono menolak.


Machika Mukhtar kemudian menggugat Pasal 2 (2) UU No. 1974 tentang Pencatatan Perkawinan, Pasal 43 (1) UU No. 1974, yang menyangkut anak-anak tidak sah yang hanya memiliki satu hubungan perdata dengan ibu mereka. Alasannya: Machika berusaha memperjuangkan pengakuan putranya, yang muncul dari pernikahan Sirri dengan Sekretaris Negara yang baru.

Berbagai cara ditempuhnya, mulai dari kasasi ke Pengadilan Agama Tiga Raksa Tangerang hingga kasasi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dan langkah terakhir yang ditempuhnya adalah sidang utama (right of main trial) di hadapan Mahkamah Konstitusi pasal 2 no. 2 tidak. 2 tidak. 8 untuk pencatatan perkawinan Pasal 43 no. 1 no. 1 undang-undang. Tentang Perkawinan pada tahun 1974 Pasal 2 (2) menyatakan: “Setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 43 1 1 menyatakan: “Anak-anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata hanya dengan keluarga dari ibu ibunya”.

Pengadilan kemudian menerima permintaan Machik. Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya no. 46/PU-IX 2011, menyatakan bahwa garis tersebut harus dibaca sebagai berikut: apa yang dapat dibuktikan. Berdasarkan bukti ilmiah, teknis dan (atau) lain, sesuai dengan Undang-Undang Keluarga, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Mahkamah Konstitusi dalam peninjauannya menyimpulkan bahwa hubungan hukum anak dengan ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya hubungan perkawinan. Bisa juga berdasarkan bukti adanya hubungan anak antara anak dengan suaminya. Jika tidak, anak yang dirugikan. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi mengandaikan bahwa anak yang dilahirkan tidak bersalah. Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, sehingga perbuatan orang tua tidak boleh merugikannya. Seperti yang tertuang dalam hadits.
Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah), dan orang tuanya menjadikannya seorang Yahudi, Nasrani atau penyihir ..." (Menurut Bukhori)

MUI tidak menerima

Dari sisi kontrol yudisial, merupakan mandat dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif untuk mengkaji keabsahan dan efektivitas produk hukum yang dibuat oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif sebelum konstitusi saat ini. Maksud sidang utama adalah untuk meninjau Peraturan, jika Peraturan bertentangan dengan pertimbangan di atas (UUD 45) harus ditangguhkan dan dinyatakan tidak mengikat.

Penting untuk diingat bahwa sebelum sertifikasi, penelitian dalam mata pelajaran yang berbeda harus terlebih dahulu dilakukan. Selain itu, pendekatan etika, filosofis, sosiologis, budaya dan agama diterapkan. Setelah semua proses ini, tagihan mengkristal. Begitu kata hukum perkawinan. Hukum tidak dapat dikritik hanya dari satu pendekatan atau satu sudut pandang. Ketika pengadilan melakukan ini, itu menjadi sangat berantakan.

Namun di sisi lain, putusan MK dalam kasus di atas dapat memulihkan hak dan perlindungan anak ilegal. Namun, tak menutup kemungkinan akan muncul persoalan baru dari putusan MK tersebut. Tentu tidak semua dari kita menginginkan hal itu. Sayangnya, perwakilan Knesset mengatakan bahwa mereka tidak masuk ranah agama dalam memutuskan kasus ini. Mahkamah Konstitusi Federal mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Oleh karena itu, wajar jika Ketua Majelis Ulama Indonesia (UIC) KH Makruf Amien menegaskan bahwa putusan MK itu menimbulkan kontroversi besar di kalangan umat Islam, menimbulkan keresahan yang ekstrem, melanggar syariat Islam dan mengubah tatanan Islam. Menurut Macruff, hasil putusan MK itu menyetarakan kesetaraan anak yang lahir dari hasil zina, baik dalam hal kewajiban memperoleh nafkah, hak waris, maupun anak yang lahir secara sah. hubungan perkawinan. Menurutnya, untuk melindungi hak-hak anak yang timbul dari perzinahan, seorang laki-laki tidak boleh diberi “hubungan perdata”, sebagai akibat dari lahirnya dia. “Namun, perlindungan adalah hukuman dari seorang suami (tazira) berupa kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup anak atau untuk mengamankan harta benda setelah kematiannya dengan wasiat yang mengikat,” katanya.

MUI, kata Makruf, berharap MK dapat menginformasikan dan merekomendasikan judicial review ajaran Islam ke depan. Selain itu, Makruf mengatakan bahwa pihaknya RDK RI, pemerintah, juga telah mengusulkan untuk membahas revisi UU MK dan menata ulang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan MK, yang ketentuan pokoknya adalah: Konstitusi harus lebih proporsional, tidak terlalu masuk akal.

Untuk anak-anak yang mengkhianati hukum Islam


Saeed Sabik mengatakan bahwa karena perzinahan, anak-anak tidak dapat saling mewarisi untuk mewarisi dari ayah kandungnya. Anak zina dalam fiqh diidentikkan dengan anak Mulaan/Liana. Anak Liana adalah seorang anak, yang suami ibunya menyangkal bahwa dia adalah anak dari darah dagingnya, yang dituduh mengkhianati ibu anak itu. Menurut Ijma Ulma, anak zina dan anak liana tidak dapat saling mewarisi dari ayah kandung anak tersebut atau dari ayah gunung. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar bahwa pernah ada seorang laki-laki yang pada zaman Nabi bahkan tidak menyebut istrinya anggur; Kemudian Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) memisahkan ayah dan anak dan menghubungkan garis keluarga hanya dengan ibu. hadits berikut. "Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, memberikan anak Leah sebagai pewaris ibu dan keturunan ibunya." (HR Bukhari dan Abu Dawud)

Menurut Abdurrahman al-Jaziri, kedudukan anak pengkhianat asing bagi bapak yang berzina, yang artinya:
1. Anak tidak dapat mewarisi - mewarisi - dari satu sama lain dengan ayah;
2. Anak bukan berarti ayah.
3. Ayah tidak wajib mengasuh anaknya yang berzina.
4. Tidak boleh keduanya menikah (Musahara), sebagaimana keduanya tidak boleh menikahkan anak/cucunya nanti. Juga tidak boleh menikah dengan orang tua atau kakek-nenek orang lain (berdasarkan asal).

Suplemen berikut ini ditujukan khusus untuk anak perempuan yang disebabkan oleh perzinahan.
1. Ayah tidak boleh tinggal berdua dengannya (dalam pertemuan pribadi) (karena dia bukan mahramnya);
2. Ayah tidak memiliki wewenang atas pernikahan anak perempuan.
3. Seorang ayah tidak dapat menikahi seorang anak perempuan.

Sementara itu, Vahba Zuhail mengatakan bahwa tidak ada anak hasil zina dan Anaklyan/Mulan yang dapat mewarisi dari ayahnya dan kerabat ayahnya. Pendapat ini merupakan kesepakatan para ilmuwan. Anak hanya dapat mewarisi dari ibu karena asal usul dari pihak ayah terputus (munkati'). Ini karena Syariah Islam tidak mengakui pengkhianatan sebagai cara Syariah untuk dijadikan roket. Demikian pula, garis keturunan seorang anak liana tidak dapat dilacak (ithbat) seperti ayahnya.

Jadi, menurut keempat Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali, masing-masing anak ini, anak-anak Liana yang dikhianati, hanya dapat mewarisi dari ibunya, kerabat ibunya. Kerabat dari ibu yang dimaksud adalah saudara laki-laki dan perempuan dari ibunya, karena hubungan anak dengan ibu telah terjalin (muakkada), tidak ada keraguan tentang itu. Berbeda dengan hubungan dengan ayah.

Syiah Imam percaya bahwa seorang anak yang melakukan perzinahan tidak dapat mewarisi ibunya dari kerabat satu sama lain. Adapun orang yang berkhianat terhadap bapaknya, kerabat bapaknya, karena harta warisan merupakan nikmat yang diberikan Allah kepada ahli waris, maka faktor yang menyebabkan harta warisan tidak dapat dikaitkan dengan suatu kejahatan, yaitu zina. saya: Namun menurut Imam Syi'ah, jika anak itu liana, anak itu masih dapat mewarisi dari ibu, karena menurut mereka pengakuan salah satu ayah atau ibunya salah, maka kejahatan dalam hal ini kasus. . , pengakuan palsu adalah penyebab putusnya ikatan keluarga. .

Menurut Zuhayli, pendapat pertama, pendapat empat imam, tentang anak yang dikhianati lebih mudah bagi anak karena perilaku ibu adalah kejahatan, oleh karena itu anak tidak boleh disiksa karena tindakan ini.

Tidak seperti ayahnya, karena bukti leluhurnya tidak meyakinkan. Oleh karena itu, hukum Mesir (Pasal 47) dan hukum Suriah (Pasal 303) mengatakan: Dan sebaliknya, mereka dapat mewarisi dari anak.

Dalil dalam hal ini adalah hadits berikut. "Setiap laki-laki yang mengkhianati seorang gadis merdeka atau seorang budak dan kemudian anaknya menjadi pasangan yang kejam, tidak dapat mewarisi, tidak dapat mewarisi." (Tirmidzi menceritakan kisah Amr bin Shuayb, ayahnya, kakeknya).

Diriwayatkan dari Nabi bahwa: "Dia mewariskan anak Leah kepada ibunya dan kerabat ibunya." (HR.Abu Dawud, Amr bin Shuayb, ayahnya, kakeknya).

Demikian pula dalam sebuah hadits tentang dua wanita yang bertemu satu sama lain, Sahl bin Saad meriwayatkan bahwa Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: Jadi sunnah digunakan untuk anak (lian) untuk mewarisi dari ibunya. dan ibunya juga dapat mewarisi darinya.

Bahkan di mazhab Malik dikatakan bahwa waria, orang yang berbicara seperti wanita (kesemek) dan anak zina berada di ambang menjadi imam tetap (ratib), shalat fardhu dan sunnah, sebagaimana adanya. sholat idul fitri.

Dari semua pemikiran di atas dapat disimpulkan bahwa semua ulama sepakat (ijma') bahwa anak pengkhianatan tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya atau dengan keluarga ayahnya. Namun, dia hanya memiliki hubungan sipil dengan ibu dan keluarganya. Beberapa ulama, Imam Syi'ah, bahkan mengklaim bahwa anak yang lahir dari zina tidak memiliki hubungan perdata dengan ibu, ayah atau kerabat ibu atau ayahnya.

Akar dilema



Tidak diragukan, beberapa orang menyayangkan kontroversi yang berlarut-larut mengenai masalah ini. Di bawah kerangka ini, umat Islam harus belajar mendefinisikan tindakan hukum melalui berbagai persepsi atau pandangan dari mana kita melihat bahwa kita pada akhirnya membuat keputusan yang berbeda. Dan perlu kita pahami bahwa adanya perbedaan pandangan dan pendapat mendorong kita untuk tidak melanggar nuansa pemikiran kita. Oleh karena itu, sidang utama yang disetujui MK harus dilihat dari perspektif penguatan hak asasi manusia, khususnya hak anak. Sedangkan syariat Islam memiliki inti tentang perkawinan yang berbeda dengan hak asasi manusia. Hukum Islam memiliki logika pemikiran yang berbeda, atau dalam beberapa kasus mungkin terjadi, dari logika masyarakat modern.

Namun seperti yang telah disebutkan di atas, kontroversi ini dapat dilihat dari perspektif yang berbeda, pada kenyataannya kontroversi Mahkamah Konstitusi - Advokat Rakyat masih menarik untuk dilihat - - sejauh ini belum ada upaya yang signifikan untuk menyelaraskan kedua kontroversi ini. .

Menurut Mahsun Fouad, tipologi topik pemikiran hukum Islam di Indonesia secara tegas direduksi menjadi empat model, yaitu:
1. Kontekstualisasi mazhab yang tanggap simpatik terhadap fiqh Indonesia yang digagas oleh Hasbo ash-Shiddiq;
2. Rekonstruksi-Komentar-Respon-Partisipasi-Simpati pada topik Fiqh Madrasah Nasional 2. Pengaktifan kembali ajaran Islam para perintis Khazayrin dan Munavir Shadzali;
3. Kontra-interpretasi kritis pada topik pemikiran tentang keadilan agama, pertama kali diterbitkan oleh Masdar F. Masoudin;
4. Mengkontekstualisasikan mazhab kritis respon emansipasi dalam fiqh sosial oleh Sahal Mahfood dan Ali Yafi.

Berdasarkan tipologi Fuad di atas, tampak bahwa sengketa pokok perkara dalam UU No. 1. 2 ayat (2) UU. Terdapat perbedaan pendapat antara Advokat Rakyat MK terhadap Pasal 43 (1) dari sudut pandang yang berbeda. Mahkamah Konstitusi mewakili kelompok kedua, yaitu rekonstruksi partisipan simpatik-reaktif-interpretatif. MUI, di sisi lain, merupakan kelompok pertama sekolah kontekstualisasi, partisipasi, dan kasih sayang. Pada saat yang sama, MUI masih berkomitmen pada pandangan mazhab fiqih. Jika MK bertentangan dengan prinsip Ijma' yang berlaku dalam kajian ushul fiqh, banyak ulama, jika tidak semua ulama, mengatakan bahwa konsensus itu mengikat dan tidak dapat diubah oleh generasi mendatang karena tidak diperlukan makna restoratif interpretatif. hukum. Untuk itu ombudsman tetap bersikukuh menghormati angka 1 UU 43, karena dalam hal penambahan (oleh Mahkamah Konstitusi) “dengan laki-laki” sebagai bapak, yang dapat dibuktikan dengan penalaran: pada ilmu pengetahuan dan teknologi dan (atau) bukti lain sebagaimana diharuskan oleh hukum. Persatuan keluarga, termasuk ikatan keperdataan dengan keluarga bapak “berarti Mahkamah Konstitusi mengakui adanya ikatan keperdataan antara anak yang lahir dari hasil zina atau anak yang lahir dari perkawinan dengan bapak” antara keluarga bapaknya”. hanya memiliki hubungan perdata dengan keluarga ibu.

UU No. UU no. 1 dari pernikahan 1974 tidak menentukan status anak tidak sah. Hanya dapat dinyatakan bahwa anak luar kawin adalah anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah, seorang ibu yang lahir dari dirinya sendiri atau hubungan perdata dengan keluarga ibunya. Di luar perkawinan, kedudukan ini diatur tersendiri dengan keputusan pemerintah. Namun menurut Abdul Manan, SK pemerintah tersebut kemungkinan baru disahkan pada 2006. Jadi wajar saja kalau di masa depan akan ada masalah dengan Machica.

Demikian juga hanya menurut undang-undang no. 1. Ayat 2 (2) tentang pencatatan perkawinan: Jika pelamar mengetahui bahwa umat manusia saat ini hidup di zaman hukum tertulis, yang dicirikan oleh kode hukum dan meminjam istilah "Amin Sum", Anda tahu apa yang penting bagi hampir semua orang. negara-negara Islam dunia. Tentu saja nomor ini tidak perlu khawatir.

Menurut Amin Summa, salah satu asas yang tidak kalah pentingnya dalam hukum perkawinan, terutama di era hukum tertulis, yang ciri utamanya adalah pengkodean hukum, adalah asas legalitas. Asas ini pada dasarnya mengajarkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Semua hukum perkawinan Islam di dunia Islam menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Asas legalitas tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya, tetapi juga memudahkan kontrol pihak-pihak terkait atas pelaksanaan hukum perkawinan di negara tersebut. Согласно Сумме, принцип законности следует понимать не только в административном контексте, но в идеале он также имеет нормативно-правовое значение, которое является обязательным в том смысле, что регистрация брака также будет определять действительность брачного договора, заключенного мужчиной и женщину, чтобы можно было пресечь praktis perkawinan di bawah tangan (zamuzhem sirri). Syariat mengesahkan asas hukumnya, seperti halnya KS KS Al-Bakara: 283. Jika dalam hal ini akad nikah tidak disebutkan secara khusus, maka akad nikah juga termasuk.
Diakui juga bahwa dalam banyak pencatatan Islam di luar negeri, perkawinan berlangsung tanpa administrasi administrasi dan tidak ada kaitannya dengan sahnya perkawinan. Di sisi lain, beberapa pihak sepakat bahwa pencatatan pernikahan adalah tentang keabsahan pernikahan dan bukan hanya masalah administrasi - Jerman selatan dan Malaysia. Inilah yang dapat Anda artikan dalam kaitannya dengan perkawinan administratif atau sebagai hak perkawinan.

Pendidikan Takim, аявлении . а ана as ертной группы аявителя (Machika) terindikasi bahwa dalam fikhe tidak terjadi perkawinan, bahwa perkawinan harus dicatat, Hot Irfanbo mengakui bahwa ketiga sebagai warga negara. Dengan demikian kebutuhan akan kebutuhan terpenuhi, oleh karena itu chikhe tak
Komentar pada Postingan MK 46 / PUU-IX / 2011


Menurut konstitusi yang tersedia dari daftar keramik 46 / PUU-IX / 2011 о аключении ака. око его охого ом, обы ересмотреть екоторые аписи онстуцуного suiced
  1. Resolusi harus disertai dengan penyempurnaan yang tegas dari penunjukannya. Misalnya, itu bukan solusi untuk anak-anak, ditentukan oleh pernikahan yang tidak biasa atau tidak benar, hubungan, perubahan dan yang diberikan. Dalam hal ini, solusi ini harus adil untuk melindungi anak-anak, dan tidak sah untuk pernikahan yang tidak sah dan tidak sah. Tidak benar Mahkamah Konstitusi berhak menentang keyakinan agama mayoritas umat Islam. Jika Mahkamah Konstitusi merasakan perlindungan ini, jika dapat menentang poin (2) status 29, yang dengannya ia memilih: «Gosudarship menjamin ketidakadilan dan hak hak yang berwenang dengan hak otoritasnya. Hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ia telah mengadopsi uji materi UU Kucing tentang Perkawinan. 2 ayat (2) dan UU . 43, poin (1), posting ini untuk melindungi poin (1) dan (2) stasiun 28B UUD 1945 dan poin (1) stasiun 28D 194цитиго , приведенной выше, пото что о означает, что ститунстуцыонцнный ад е арантирует аждому ар оклонение оответствии елигией, а енно tersisa
  2. ез ости отношении азначения едения 46 / PUU-IX / 2011 lembaga perkawinan, karena dapat diatur dalam semua kasus (KUD) dan melanggar pengadilan, yang penting. Akhirnya, seorang pria licik menemukan kemampuan untuk menyimpang dari keinginan biologisnya. Putusan MK tersebut justru membawa kutukan bagi lembaga perkawinan itu sendiri. Orang-orang Bolshinstvo membaca dan membagikan pendahuluan, yang merupakan hal utama - hubungan biologis dengan Rebenkom. Misal saja Konstitusi MK benar, cara seperti itu, makanya tidak benar, kalau bukan alasannya, kalau perempuan.
  3. Di antara lembaga-lembaga di negara bagian ini harus memiliki listrik. Konflik MK VS MUI sama saja dengan yang kecil, yang berbeda dan tidak sulit. MUI berpendapat, dengan tidak bisa menerima solusi, berarti MUI berarti MUI akan merasakan kepekaan dirinya untuk bertanya dalam pertanyaan ini. Uniknya juga menyakitkan, ketika Konstitusi MK disebut MVD untuk penjelasan masalah, masalah, bukti, bahwa Konstitusi Panas, mungkin, Mahkamah Konstitusi dan dibentuk untuk perlindungan penguasa, contoh untuk tidak ada. Sakit, diakui - о еные, di mana mereka tidak memiliki niat apa pun, orang-orang cantik. MK juga tidak mendukung kewenangan MUI perodm rakyat.
  4. Ada kecenderungan MK untuk menyelesaikan masalah, dan tidak hanya menyelesaikan masalah Macchical. Saya tidak tahu apa artinya MK dalam kasus tertentu. Memperluas masalah hanya di Mahkamah Konstitusi, tetapi akan menjadi masalah baru, jika semacam ini meluas berarti hukum lain atau aturan religjioznыm, yang benar. Inilah yang disebut pertumbuhan berlebih. Dalam hal ini, Macika na samole dele prosila confredit M. е амана ологическим ом оно, отому арой , оторо @. Akhirnya, sangat umum untuk berpikir bahwa Mahkamah Konstitusi harus menertawakan penyelesaian kontrak tanpa syarat. , овляюще со естокой, . dengan hukum, nama keluarga, dalam volume keluarga. ажданское аво со семьей отца "Pada saat yang sama, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan demikian," ... ini mungkin terjadi dalam beberapa ilmu dan teknik, dengan provazhdaemoy yang lain dokazatelívami di sootvetstvii dengan relevansi. "Jawaban Esli, akhirnya Anda dapat melihat saja. berapa banyak perkawinan yang ada. Bukti-bukti lain dari agama menunjukkan bahwa Anda adalah seorang saksi, serta, dalam hal itu, konfirmasi bukti dalam video atau rekaman video upacara pernikahan, dan sebagainya. pengadilan anako konstituionnыy ini belum berhasil , alih-alih përявил Mahkamah Konstitusi ini, chto «... ini, yang dapat bыtь dokazano untuk pengetahuan ilmu pengetahuan dan teknik dan / atau dokazatelьstv lain di sootvestvii dengan hukum, svyazano krovь Dari tawaran ini, akhirnya, adalah mungkin bahwa itu mungkin .
  5. Sampai putusan PN disidangkan, pembuktian mendengarkan DNR dan direktorat, yang setuju menyimpang dari PK yang diajukan Machika, dengan argumentasi yang berbeda. Tidak ada MK seperti itu, yang di tempat pertama. MK semua bermain dengan Machika. Dengan demikian tidak dapat dibayangkan bahwa pada saat itu MUI membacakan MK, ya Allah, agung dari Allah.
акрытие

Ketika sebuah ajaran Islam dianggap sebagai perbudakan anak sebagai anak, yang di dalamnya ada hukumnya sendiri, yang tidak berarti diskriminasi rebenka. Esli destvitelno to sichitashets disorder еr оloveka iz-za diskriminacija deйe, chto ptirivoreчиit status 28 28B punkt (2), to na sam е dele stь iese, boleе sяri, mampu ne drovkrминиm

Kemampuan lainnya adalah menggunakan MUI, yaitu penyusunan akta wajib bagi anak. Kontrak pernikahan yang disebutkan di atas pertama kali diperkenalkan di Mesir, yang kemudian menghasilkan minimal 4 pihak lain di dekat Blizzard. Bahkan jika pihak berwenang ingin mencetak undang-undang di Indonesia, mereka juga bisa kehilangan haknya.

Terbitnya UU MK 46/PUU-IX/2011, tanpa syarat, berlaku bagi seorang muslim yang mampu untuk masa depan. Yaitu, proses pelatihan yang tidak terputus ini membawa orang ke suatu ideal atau pendekatan terhadap suatu ideal. Semoga status ini bermanfaat. Wallahu a'lam bisawab.

Pengaruh Kesehatan Mental

Dampak kesehatan mental pada dunia kehidupan Ketenangan hidup (ketenangan atau kebahagiaan batin) tidak hanya bergantung pada kondisi sos...