
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Lembaga ini diatur dengan undang-undang. 13, 2006
Abdul Haris Semendawi, Presiden LPSK, mengakui dengan sepenuh hati tantangan yang dihadapi lembaganya. Saksi dan korban belum teridentifikasi. Semendavai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengontrol perubahan kepribadian.
Mereka percaya bahwa saksi atau korban ancaman lama harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Yang bersangkutan dapat dipindahtangankan. Pada Kamis (5 Desember), ia mengatakan: "Saksi berhak mendapatkan kartu identitas baru, dan saya tidak tahu bagaimana penerapannya."
Menurut Semendway, ada banyak saksi di AS yang diadili atas kejahatan dan identitas baru. Perubahan tersebut menyangkut akta dan akta kelahiran. Hal ini karena kepribadian seseorang dapat diubah.
Di sisi lain, saksi atau korban yang dilindungi tidak dapat mengubah identitasnya karena bertentangan dengan hukum di bidang administrasi publik. Ada kekhawatiran bahwa komisaris akan dihukum jika dia campur tangan. Karena itu, pemerintah menuntut aturan dan prosedur yang jelas untuk mengubah identitas saksi dan korban.
Perubahan identitas harus dilakukan secara yuridis, sesuai dengan hukum yang berlaku. Yang perlu diperjelas adalah soal identitas itu harus merupakan putusan atau putusan pengadilan atau pengadilan LPSK itu sendiri. “LPSK akan menggantikannya secara mandiri atau di pengadilan. Jika dia gagal, kami akan menghukumnya."
Dia tidak menanyakan apakah strategi itu harus melalui pengadilan atau melalui LPSK. LPSK membutuhkan strategi yang transparan. "Belum jelas bagaimana kepribadian akan diubah," katanya.
Ini adalah lulusan hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang ditanyai oleh hakim di Yogyakarta. Ditemukan bahwa hakim tidak memiliki gagasan yang jelas tentang metode tersebut. “Jadi masih membutuhkan banyak waktu dengan berbagai pihak,” katanya.
Tentu saja, perlindungan tidak bisa terjadi secara kebetulan. LPSK memperhitungkan masalah dan tingkat risiko. “Perlindungan sebanding dengan situasi,” katanya.
(Sumber: http://www.Hukumonline.com/berita/baca/lt4dcbc21c6846d/lpsk-kehasilan-ubah-identitas-saksi-dan-korban)