Ada hubungan erat antara hukum, di satu sisi, dan nilai-nilai sosial budaya, di sisi lain. Banyak perintis antropologi hukum seperti Sir Henry Maine, A. M. Post, dan Joseph Kohler, serta perintis seperti Malinowski dan R. H. Loy, telah membuktikan sifat investigasi mereka di abad ini.
Hal ini dibuktikan dengan eratnya hubungan antara hukum dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat.
Hukum yang baik bukan milik orang lain Suatu hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Hukum yang baik bukan milik orang lain Suatu hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Indonesia saat ini sedang mengalami krisis. Dengan kata lain, nilai-nilai bergerak dari nilai-nilai dominan dalam masyarakat ke nilai-nilai modern. Namun, masalahnya tetap nilai mana yang harus dihilangkan dan mana yang harus diganti dengan yang baru. Akan tetapi, akan banyak hambatan dalam proses perubahan tersebut, yang terkadang menimbulkan gejolak dan gejolak di masyarakat. Kusumatmadja van Moht. Beberapa kendala besar muncul, seperti: B. apa yang perlu diubah ketika identitas nasional sama, sikap kelompok intelektual dan tokoh masyarakat yang tidak mengamalkan nilai-nilai yang dianut, di samping perbedaan suku bangsa Indonesia. . Peningkatan yang baik. Agama dan bahasa berbeda. »
Hukum sebagai instrumen reformasi sosial
Konsep hukum sebagai instrumen reformasi sosial bermula dari Roscoe Pound dalam bukunya yang terkenal Pengantar Filsafat Hukum (1954). Untuk menyesuaikan dengan situasi di Indonesia, konsep “hukum sebagai alat rekayasa sosial” dikembangkan oleh Mohtar Kusumatmaja 5 , yang pada waktu itu menjadi perhatian utama Sekolah Realisme Hukum Pragmatis Fakultas Hukum Indonesia. . Universitas.
Menurut Mohta Kusumatmadza, konsep hukum sebagai “sarana” untuk mereformasi masyarakat Indonesia selalu lebih luas dari tempat asalnya di Amerika Serikat. Alasan untuk ini adalah bahwa hukum lebih penting dalam proses negosiasi hukum Indonesia (walaupun yurisprudensi juga berperan), dan tidak menggunakan proses konseptual yang dijelaskan akan menghasilkan hasil yang sama dengan teisme yang banyak ditentang Indonesia.
Sifat proses baru diilustrasikan oleh penggunaan kata "alat" dalam buku Roscoe. Karena itu, Mohta cenderung menggunakan kata “makna” daripada instrumen kusumatmaja. Selain menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia, konsep tersebut dikaitkan dengan filosofi budaya Northrop 6 dan didasarkan pada prinsip Laswell dan McDougall.
Hukum yang digunakan sebagai sarana pembaruan dapat berbentuk hukum atau yurisprudensi atau, sebagaimana disebutkan di atas, hukum Indonesia yang utama. Hukum juga berperan, tapi tidak besar. Ini berbeda di negara-negara yang mengikuti preseden. Tentu saja, peran yudikatif akan jauh lebih penting.
Agar hukum dapat direformasi, ia harus sesuai dengan ajaran dasar mazhab sosiologi hukum, yaitu hukum yang baik. Dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Karena ini. Mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, karena jika tidak maka ketentuan tersebut tidak akan dilaksanakan (berhasil) dan akan mengalami masalah.
Sebagai contoh, beberapa undang-undang yang berfungsi untuk mengubah sikap masyarakat tradisional terhadap modernitas antara lain larangan pengayauan di Kalimantan, larangan koteka di Irian Jaya, sertifikat tanah wajib, dan banyak undang-undang investasi asing, perdagangan, dan lainnya. im Kasus hukum perdata yang bukan hukum perdata keluarga selalu dianggap senator.