Pengecualian adalah penolakan oleh bahasa, yang biasanya diartikan sebagai keberatan ( pengecualian/permintaan ). Dalam pengertian eksklusi berarti penyangkalan, sanggahan atau negasi sehubungan dengan dakwaan/klaim/pernyataan dan tidak menunjukkan pokok perkara. Pengecualian dibuat dengan harapan bahwa hakim akan memutuskan TIDAK untuk pernyataan ( tanpa pemberitahuan )/tidak dapat diterima.
Pengecualian dalam hukum pidana dilakukan oleh terdakwa/pengacaranya dalam sidang pertama pengadilan setelah surat dakwaan diumumkan oleh jaksa (pasal 156, bagian 1 KUHP). Meskipun tidak ada ketentuan dalam hukum perdata yang mewajibkan termohon/termohon untuk menanggapi permintaan/permintaan tersebut, namun termohon/terdakwa/pengacara dapat menanggapi permintaan/permintaan tersebut (yang juga mengandung pengecualian) pada sidang tingkat pertama. meminta. permintaan (pasal 121, ayat (2) HIR/pasal 145, ayat 92) RBg).
Pengecualian yang diberikan terhadap undang-undang di atas di luar batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata, merupakan wilayah hukum yang harus diatur/pengecualian terhadap wilayah hukum mutlak (pasal 156, ayat (7) KUHAP, pasal 134 HIR dan pasal 160 RBg) . . Berkenaan dengan pengecualian terhadap hak untuk memutuskan, hakim dapat secara formal memutuskan kewenangan tersebut tanpa menunggu jawaban dari jaksa atau terdakwa.
TETAPI. Hak untuk penuntutan pidana
Beberapa hal yang dapat dihadirkan dalam suatu proses pidana dapat dikelompokkan sebagai berikut:
sebuah. Pengecualian terhadap yurisdiksi hakim.
Pengecualian yurisdiksi dibagi menjadi dua bagian: yurisdiksi absolut (yurisdiksi hakim di 4 badan peradilan, pengadilan biasa, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan militer ) dan yurisdiksi relatif (yurisdiksi pengadilan di yurisdiksi yang sama).
2. Kondisi pengecualian berkurang.
Koper dapat dibawa ke pengadilan dengan beberapa cara, antara lain:
sebuah. Nebis in idem (dakwaan untuk kasus yang sama telah diputuskan dan dengan akibat hukum yang tetap)
b. Waktu kedaluwarsa. (Pasal 78-82 KUHP Federasi Rusia)
di: Terdakwa sudah mati.
3. Pengecualian Persyaratan formal.
Persyaratan formal mengacu pada pemeriksaan, pemeriksaan atau prosedur pemeriksaan. Keputusan akhir: TIDAK ( Tidak diumumkan ) / tidak dapat diterima.
sebuah) Tersangka atau terdakwa yang divonis hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun tidak didampingi pengacara; jika tersangka/terdakwa tidak memiliki pengacara, maka instansi yang berwenang harus menunjuk pengacara. (Keputusan MC No. 1565 K/Pid/16 September 1991).
b) Kejahatan adalah tuduhan, tetapi tuduhan terhadap terdakwa dilakukan tanpa tuduhan korban atau tenggat waktu untuk banding tidak dihormati (pasal 72-75 KUHP).
di) Dugaan kejahatan terhadap terdakwa saat ini sedang disidangkan di pengadilan distrik lain.
g) Terdakwa yang hadir di persidangan melakukan kesalahan (wrong person).
e) Dugaan tindak pidana mengandung sengketa perdata-hukum yang diselesaikan melalui pengadilan perdata.
e) JPU keliru dalam merumuskan dakwaan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana.
empat. Pembebasan dari biaya yang ditimpa oleh hukum
Pengecualian yang mengharuskan surat dakwaan dinyatakan tidak sah dapat dilakukan dalam hal surat dakwaan dianggap kabur, membingungkan atau menyesatkan, sehingga menyulitkan terdakwa untuk membela diri (pasal 142 2 2 KUHP). ):
sebuah) Surat dakwaan tidak mencantumkan tanggal jaksa dan tanda tangan (bagian ke-2 pasal 143 KUHAP).
b) Surat dakwaan tidak memuat data lengkap tentang identitas tersangka (nama keluarga, nama depan, tempat lahir, tahun atau umur lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama atau profesi (Pasal 143 2 2 KUHP) .
di) Surat dakwaan tidak menyebutkan tempat kejahatan/tempat dilakukannya kejahatan dan waktunya (pasal 143 huruf b angka 2 KUHP).
g) Surat dakwaan untuk uraian tentang dugaan tindak pidana tidak rinci, jelas, lengkap, dalam arti semua unsur tindak pidana dirumuskan dalam pasal pidana, terdakwa harus disebutkan satu per satu secara rinci. disebutkan dengan hati-hati. , lengkap dan jelas bagaimana kejahatan itu dilakukan secara umum.
e) Surat dakwaan dengan terdakwa di bawah umur tidak didampingi oleh pengacara, sehingga semua dokumen (termasuk BAP) ditandatangani oleh tersangka di bawah umur (KUHAP 1330, UU No. 3 Tahun 1997, kode 51).
B Hukum Acara Perdata
Ada beberapa hal yang dapat disajikan dalam KUHAP sebagai pengecualian, yang secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut:
sebuah. Pengecualian yurisdiksi
sebuah. Dia tidak diizinkan untuk menilai sama sekali
Kewenangan mutlak mengacu pada kekuasaan mutlak. 4 Lingkungan peradilan (peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara – peradilan militer), peradilan khusus (arbitrase, peradilan niaga, P4D, dll).
b. Relatif tidak bisa menilai.
Yurisdiksi relatif mengacu pada yurisdiksi pengadilan dari yurisdiksi yang sama (pasal 118 LIR). Pengecualian jenis ini dapat terjadi karena beberapa alasan.
sebuah) Pengadilan yang berwenang adalah tempat kedudukan terdakwa ( aktor Sequitur Forum Rei )
b) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tempat debitur berada ( Actor Sequitur tanpa versi).
di) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tempat penggugat berada, jika tempat tergugat tidak diketahui.
g) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan tempat barang yang disengketakan itu berada ( Forum Rei sitae )
e) Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan dari salah satu situs real estate yang disengketakan ( Forum Rei Sitae opsional )
Pengecualian untuk yurisdiksi memasuki fase respons setelah permintaan ditinjau dengan masalah utama (9 Mode Pengajuan, Bagian 136 HIR dan 160 RBg) dan diselesaikan sebelum masalah utama. Keputusan tersebut dibuat dalam bentuk keputusan pendahuluan jika ditolak dan dalam bentuk keputusan akhir jika diselesaikan.
2. Pengecualian dari kondisi formal
sebuah. Surat kuasa khusus tidak sah.
Otorisasi tertentu mungkin tidak valid karena sejumlah alasan, termasuk:
sebuah) Surat kuasa bersifat umum (Putusan MA No. 531 K/SIP/1973).
2) Surat Kuasa tidak sesuai dengan HIR, SEMA No 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123. 23 Januari 1971 jo SEMA no. Perkara di muka pengadilan tertentu tidak menyebutkan pokok persoalan dan tidak mencantumkan tanggal dan waktu tanda tangan penulis.
3) Surat kuasa tidak diterbitkan atas nama orang yang berwenang. Misalnya, dalam suatu perusahaan umum (PA), surat kuasa dikeluarkan oleh agen perusahaan dan bukan oleh direktur perusahaan (Keputusan MA No. 10 Tahun 1999).
b. Kesalahan pribadi
Permohonan/pernyataan tersebut dapat dianggap sebagai kesalahan pribadi apabila diajukan oleh anak di bawah umur (Pasal 1330 KUHPer), oleh wali/wali (Pasal 446 dan 452 KUHPer) yang tidak berhak mengajukan permohonan. Pengadilan ( orang): tinggal di pengadilan ).
Juga dapat dianggap suatu kesalahan pribadi jika tergugat/tergugat salah (Putusan MA No. 601 K/SIP/1975), atau jika penggugat/penggugat atau tergugat/tergugat dinyatakan dalam gugatan. Cacat ( Konsorsium Plrium Litis , Putusan Pengadilan Tinggi 156 K/Pdt/1983)
di: Nebis Di tempat yang sama.
Nebis in idem adalah masalah dari pihak yang sama, dari subjek yang sama, dan subjek dari pertanyaan yang sama tidak dapat dipertimbangkan kembali. Jika ada perkara, pokok perkaranya sama, tetapi para pihak berbeda, tidak termasuk nebis in idem (Pasal 1917 KUHP Federasi Rusia, putusan Mahkamah Agung No. 588 K/ SIP/1973, dan Mahkamah Agung No. 647 K/SIP/Putusan 1973). Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa kasusnya nebis in idem jika:
sebuah) Sebelumnya dituntut (keputusan AI no. 1743 K/SIP/1983)
2) Kekuatan Hukum Tetap (Keputusan AI No. 647 K/SIP/1973)
3) Sidang biasa di depan kamera (banding di kasasi)
empat) Keluhan dan tuntutan diajukan.
5) Waktu untuk kasasi telah berakhir.
6) Tidak ada tindakan hukum yang diambil.
Namun, kita memiliki kasus yang sama yang dinyatakan tidak dapat diterima / TIDAK karena tidak memenuhi persyaratan formal, sehingga tidak termasuk nebis in idem dan dapat dikirim kembali ke pengadilan (Perkara ICC No. 878 / Cip / 1977).
Putusan nebis dalam kasus yang sama adalah positif dan mengandung perintah ekstradisi.
D. Permintaan sebelumnya
Klaim dilaporkan lebih awal jika ada faktor hukum yang menunda adanya klaim/tuntutan, mis.
Hak waris berakhir sebelum waktunya jika pewaris tidak meninggal atau jika hutang yang belum dibayar tidak dapat diklaim.
Hak waris berakhir sebelum waktunya jika pewaris tidak meninggal atau jika hutang yang belum dibayar tidak dapat diklaim.
e. fitnah yang tidak bisa dipahami
Gelap hanya disebut "gelap". Misalnya dasar hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas, pokok gugatan tidak jelas (apakah tanah, maka batas-batasnya, letak, luasnya), rinciannya tidak jelas (tidak rinci), atau ada adalah kontradiksi antara:
Contoh ketegangan posita et petitum adalah persyaratan default dan pelanggaran ( saya membahas ini di posting blog ini berjudul "Kinerja dan Perilaku Buruk").
Ingatlah bahwa tuduhan ketidakpatuhan dan pelanggaran tidak dapat digabungkan. Oleh karena itu, jika posisinya mengklarifikasi masalah ketidakpatuhan, petisi tidak dapat memuat tuduhan pelanggaran. Ini terjadi karena beberapa alasan.
sebuah) Dari sumber hukum
- Dalam hal tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan Pasal 1243 KUHP Federasi Rusia yang timbul dari kontrak, gugatan disebabkan oleh tidak terpenuhinya kontrak (tepat waktu).
- Berlawanan dengan undang-undang, menurut Pasal 1365 KUHP, ada unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
b) Dengan hak permintaan
- Ketidakpuasan memerlukan proses klaim kelalaian, jika ada titik debitur tidak lengkap, tetapi jika tidak ada gunanya harus dipanggil terlebih dahulu.
- Tidak diperlukan pemberitahuan tentang aktivitas ilegal
di) Klaim untuk kompensasi
- Kompensasi untuk non-pembayaran dihitung dari tanggal kelalaian (1237 KUHPerd), termasuk kerugian dan keuntungan yang diharapkan (1236 dan 1243 KUHPerd).
- Klaim kesalahan tidak dapat diperinci dan kerusakan non-moneter dapat diklaim tanpa aturan khusus (1365 KCCP).