Showing posts with label Perlindungan Konsumen. Show all posts
Showing posts with label Perlindungan Konsumen. Show all posts

Monday, 20 June 2022

Babak Baru Hukum Perparkiran Indonesia

Cerita bermula pada 1 Maret 2000, saat Anne Ar Gultom membeli sebuah Toyota Kijang Super B255 SD milik anaknya Hontas Tambuna di daratan (sekarang Carrefour Plaza Sempaca Mass). Jakarta, dikelola oleh PT. Menunggu Pakatama Indonesia. Baik tiket, kunci mobil, maupun STNK ada di tangan Hontas Tambuna yang sama-sama yakin mobilnya aman. Setelah transaksi selesai, ibu dan anak itu tidak bisa mendapatkan mobil di sana
Titik kembali. Saya mencari di banyak tempat , saya tidak menemukannya. Bagaimana dia bisa kehilangan tiket, kunci, dan plat nomornya sementara mobil ada di tangannya? Ini adalah sesuatu yang tidak bisa mereka terima.
Wanita. Anne R. Gultom dan Hontas Tambuun mencoba mengadukan hilangnya kendaraan tersebut. PT juga meminta. Namun, Securindo Pakatama Indonesia mengatakan pengemudi parkir bertanggung jawab atas hilangnya mobil tersebut. Pemilik parkir memiliki standar yang mengatakan "kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan". Hal ini sesuai dengan yang tertulis di setiap kartu parkir. “Jika kita berhati-hati, semua tiket parkir akan memiliki kata-kata yang sama, seperti yang dikatakan beberapa orang, 'Kehilangan kendaraan dan barang-barang lainnya bukan tanggung jawab pengelola'," atau "Kehilangan kendaraan dan barang-barang lainnya akan diganti dengan denda parkir. ." "
Wanita. Anne R. Gultom dan Hontas Tambuna menolak. Perkara perdata tersebut disidangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama tahun berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 551 / Pdt.G / 2000 / PN.JKT.PST diajukan. Dalam hal ini, Rp meminta ganti rugi yang cukup besar. 137.000 000 dan tidak berwujud Rp. Pada 100.000.000 poin. Menunggu Pakatama Indonesia. Ketentuan pasal 1366 dan 1367 dan pasal 4 KUHPerdata dan 8 Maret 2000 tentang Perlindungan Konsumen no. 1 1999 oleh PT Securindo Pakatama Indonesia diduga melakukan kejahatan tersebut. Indikator PT Cequindo mengikuti Pasal 36 (2) Indonesia. 1999 di tempat parkir mobil ke-5 di ibukota Jakarta. Peraturan tersebut mencakup klausul pada kartu parkir yang menetapkan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan atau kehilangan harta benda atau penggunaan tempat parkir oleh pengelola. Artinya, PT. Securindo Pakatama Indonesia tersembunyi di balik tulisan "Kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik".
Akhirnya pada bulan Juni 2001, majelis hakim memenangkan penggugat (Ny. Ann R. Gultom) dan tergugat (PT. Securindo Pakatama Indonesia) Rp. 60 juta dan tidak realistis Rp. 15 juta. Majelis hakim memenangkan PTP. Securindo Pakatama Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa "perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi orang lain adalah kerugian."
Jika suatu tindakan memenuhi salah satu dari berikut, itu adalah melawan hukum.

  1. Melawan hak orang lain,
  2. Terhadap kewajiban hukumnya,
  3. Dengan menolak kesopanan,
  4. Selain hal-hal penting yang perlu diperhatikan tentang orang atau hal lain dalam hubungan sosial.

Dalam kasus ini, terdakwa melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain. Menurut laporan serbuk sari, aktor itu mengatakan mobilnya rusak. zk. Pada tanggal 1 Maret 2000/170 / K / III / 2000 / detik. Ini adalah bagaimana kain diisi ulang. Pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini juga terkait dengan pihak lain. .
Hakim yang diketuai oleh Presiden Andy Samsan Nganro (sekarang menjadi hakim Mahkamah Agung), memutuskan bahwa ketentuan standar tentang tiket parkir adalah sepihak. Perjanjian ini tidak sah. Pasal 18 pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen melarang penyertaan ketentuan standar seperti dalam kontrak atau rekening parkir. Tergugat (PT. Securindo Pakatama Indonesia) Peraturan Daerah DKI No.. Sebagai Perisai Untuk Menghindari Tanggung Jawab 5 Tahun 1999. Barang standar seperti karcis parkir sangat merugikan kebutuhan pengguna sebelum rapat. Ketika seorang pengemudi memasuki tempat parkir, dia tidak punya pilihan selain berhenti. Sopir segera menerima tawaran itu. Putusan tersebut mencakup penyelesaian dengan menggunakan Pasal 8 Konsumen, Hak Konsumen, dan Perlindungan Konsumen, yang mengacu pada ketentuan baku.
Standar Pasal no. 8 Tentang Perlindungan Konsumen 1999. Pasal 1.1 Undang-Undang tersebut telah dikembangkan oleh masing-masing pihak pada setiap tahap atau standar penawaran dan kondisi dan telah diputuskan oleh korporasi. , Seperti yang dijelaskan. Wajib dan sesuai dengan dokumen dan/atau pengguna. Setiap klausul standar yang ditentukan dalam dokumen atau perjanjian oleh operator operasi akan dianggap tidak dapat diterima. Penjelasan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 8 Tahun 1999 Larangan ini menempatkan posisi konsumen pada prinsip kebebasan berkontrak sama dengan pelaku ekonomi.
Di satu sisi, tampak bahwa prinsip kebebasan berkontrak menegaskan keberadaan klausa formal. Tidak ada penyensoran kecuali pihak-pihak yang terlibat setuju, tetapi di sisi lain, prinsip independensi kontraktual tidak adil jika diterapkan pada dua pihak dengan posisi yang tidak seimbang. Pemberlakuan ketentuan Kitab Undang-undang tersebut bertentangan dengan asas-asas Perjanjian yang merupakan salah satu syarat mengikatnya Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa kelalaian dan kelalaian terdakwa (pengurus atau pegawai) tidak dapat dipisahkan darinya. TEPAT. Securindo Pakatama Indonesia). direksi atau staf PT. Selain mengelola tempat parkir yang sepi, Securindo Pakatama Indonesia bertanggung jawab untuk memeriksa semua kendaraan yang melewati tempat parkir. Demikian pula Mahkamah Agung no. 1226 KP / 1997 Disetujui oleh Dewan pada tanggal 13 April 1978, Dewan Pengawas menyatakan bahwa semua tindakan bawahan adalah tanggung jawab majikan. Jika terkait dengan masalah ini, maka staf PT. Securindo Pakatama Indonesia, penyedia layanan parkir, bertanggung jawab atas hierarki tersebut. Oleh karena itu tanggung jawab ini ada pada pihak tergugat yaitu PT. Menunggu Pakatama Indonesia.
Dari ketentuan putusan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaku perdagangan dilarang merumuskan ketentuan baku yang mengalihkan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen. Hal ini diperparah dengan kesalahan PT (PMH). Setelah hilangnya mobil pemilik, Securindo Pakatama Indonesia berusaha untuk menyerahkan tanggung jawab kepada Anne Gultom dan Hontas Tambuna.
Adapun logika yang sama seperti menyewa rumah di tempat parkir, jika salah satu barang berharga kontraktor hilang, pemilik tidak bertanggung jawab atas kerusakan, itu tidak dapat diterima. Parkir tidak dapat dibayar dengan kontrak, tetapi hanya untuk barang yang disimpan. Jika kita melihat Pasal 1714 KUHPerdata, ahli waris harus kembali kepada penyimpan, dan jika tempat parkir disamakan dengan gudang, maka pengelola tempat parkir harus diganti. Jika Anda kehilangan deposit Anda. Pasal 1694 KUHPerdata mengatur bahwa ketika seseorang menerima suatu barang dari orang lain, penerima harus menyimpannya dan mengembalikannya ke bentuk aslinya.
Setelah putusan tersebut, terdakwa (PT. Securindo Pakatama Indonesia) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Jakarta. Di tingkat kasasi, majelis hakim tetap menilai bahwa Pemohon (PT. Securindo Pakatama Indonesia) bertindak melawan hukum karena tidak ingin dimintai pertanggungjawaban atas hilangnya Anny R. Gultom. . . Satu-satunya hal yang diputuskan oleh pengadilan banding adalah jumlah ganti rugi yang harus dibayar. Divisi Banding (PT. Securindo Pakatama Indonesia) Rp. Dia memerintahkan dia untuk membayar. 60 juta per pemohon (Ann R. Gultom). Pemohon tidak setuju dengan salah satu temuan Juri mengenai kompensasi penggugat berdasarkan stres dan trauma penggugat. Pengadilan Banding memutuskan bahwa tidak ada hubungan nyata antara penyakit mental dan stres dan kehilangan mobil. Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pencabutan permohonan jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sah dan sah. Pengadilan Tinggi akan mendengarkan semua kasus hukum kecuali jumlah kompensasi.
Selanjutnya Partai Oposisi (PT. Securindo Pakatama Indonesia) mengajukan banding (n. 1246/K/PDT/2003). Terhadap putusan kasasi, namun dengan putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi pemohon (PT. Securindo Packatama Indonesia). Menurut Pengadilan Kasasi, perkara yang dibawa oleh kuasa hukumnya (PT. Securindo Pakatama Indonesia) melampaui batas hukum. Keputusan banding (PT. Securindo Pakatama Indonesia) diumumkan pada tanggal 19 November 2002. Namun, Panitera menerima formulir permohonan dan sidang Kasasi baru digelar pada 12 Desember 2002 (setelah 2 minggu). ). Pengadilan Kasasi berpendapat ini di luar batas hukum.
Jaksa untuk putusan Mahkamah Agung menuduh Pengadilan Pusat Jakarta menunda batas waktu pendaftaran dan mengatakan sudah terlambat untuk mengajukan banding. Perlu diingat bahwa keputusan pengadilan dalam kasus ini hanya didasarkan pada bukti formal. Dicatat dan ditulis, maka ini adalah panduan. Tidaklah tepat untuk mengatakan bahwa seorang pengacara yang tidak memihak, seorang pengacara dalam kasus ini, tidak bertanggung jawab tanpa bukti apapun di depan pengadilan. Di masa lalu, pernyataan di media ini akhirnya merusak citra lembaga peradilan.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi terakhir pada tahun 2007 terhadap Mahkamah Agung, yang mengajukan kasus ini ke Kepaniteraan untuk 124 PK / 2007. Permohonan uji materil yang artinya ditunda putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diajukan oleh PT. Asuransi Pakatama Indonesia RP 60 000 000. Pengadilan Tinggi Tingkat Pertama juga sedang mempertimbangkan masalah hukum.
Keputusan dalam hal ini tidak dapat dibatalkan dan mengikat karena telah diambil. Keputusan ini seharusnya menjadi hukum bagi perselisihan antara konsumen dengan penyedia jasa lainnya. Mereka yang tidak menerima keputusan ini dan yang tidak mematuhinya dan Konferensi akan memutuskan dengan undang-undang, para pihak dapat merekomendasikan agar pasal-pasal dan undang-undang yang seimbang dalam keputusan ini dipertimbangkan untuk peninjauan kembali. . Mahkamah Konstitusi.
Tentu saja keputusan ini memiliki banyak kelebihan dan kekurangan. Asosiasi Pengelola Mal Indonesia dan operator parkir lainnya menilai keputusan tersebut tidak adil. Akan tetapi, sudah umum bagi pemenang pengadilan untuk mengatakan bahwa keputusan pengadilan tidak adil dan keputusan yang kalah tidak adil.

Pengaruh Kesehatan Mental

Dampak kesehatan mental pada dunia kehidupan Ketenangan hidup (ketenangan atau kebahagiaan batin) tidak hanya bergantung pada kondisi sos...