Banyak ahli percaya bahwa praktik perdagangan legal semakin berkembang
Efektif karena keran informasi pengadilan penuh sehingga menghambat hak publik untuk mengontrol langsung etos kerja lembaga peradilan. Namun, hipotesis ini tidak sepenuhnya benar. Mahkamah Agung melalui KMA 144/2007 tentang penyebaran informasi di pengadilan, memaksimalkan akses informasi yang tersedia bagi masyarakat untuk akses informasi, publikasi keputusan, transparansi anggaran, transparansi biaya hukum, publikasi bantuan hukum, dan standar. prosedur operasional. prosedur, litigasi bagi mereka yang tidak puas dengan layanan peradilan.
Filsuf Inggris Jeremy Bentham mengatakan selalu ada kepentingan buruk dalam setiap budaya penutupan. Selama tidak ada transparansi, selama tidak ada keadilan, tidak akan ada keadilan. Hanya ketika terbuka semua ketidakadilan dapat dikendalikan. Terbuka adalah semangat keadilan. Agar terbuka, hakim menempatkan "diadili" dalam putusannya.
Moral dan finansial
Penulis melihat bahwa masalah utama dalam praktik hukum hukum dagang adalah dua faktor yang paling saling terkait: moral dan finansial. Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfood MD mengatakan pada Sabtu (26/2) dalam seminar "Suap - pemerasan dari sudut pandang moral - penegakan hukum" yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia bahwa norma moral masyarakat lebih efektif dalam mencegah. korupsi. . pemerasan.
Korupsi merupakan godaan serius bagi hakim dalam penegakan hukum dan keadilan. Meski hakim menentang keras godaan korupsi, tak jarang anak-anak dan keluarganya terekspos korupsi. Korupsi terkadang mencakup situasi di mana seorang hakim atau keluarganya membutuhkan bantuan keuangan. Oleh karena itu, untuk meredam godaan korupsi, hakim harus dikuatkan dengan kesadaran moral dan iman yang kuat. Kesadaran ini antara lain harus dikembangkan dan disesuaikan dengan lingkungan keluarga yang menjadi komunitas terkecil dalam masyarakat nasional.
Ada doktrin kebajikan yang mengatakan bahwa jika ingin menjadi bangsa yang baik, perbaiki perilaku para pemimpinnya. Jika ingin meningkatkan semangat pemimpin, menata peradaban rakyat. Jika Anda ingin meningkatkan kualitas masyarakat, tingkatkan moral keluarga Anda. Jika kondisi moral dan psikologis keluarga baik, ketertiban umum, kualitas pemimpin, harkat dan martabat bangsa akan baik.
Penulis mengingat kembali falsafah dunia Vayang yang merumuskan delapan sifat arif manusiawi atau dikenal dengan Asta Brata. Asta Brata diambil dari delapan simbol alam yang dapat digunakan hakim sebagai pedoman moral dalam menjalankan tugasnya. Pertama, sifat api, yang artinya kuat bergairah. Hakim harus tegas dan independen dalam menyelesaikan sengketa. Tidak boleh ada campur tangan dari kedua belah pihak, yang dapat membahayakan jalannya kasus. Demi kejujuran, betapapun menariknya pengadilan, itu harus ditolak dengan tegas. Kedua, sifat angin yang artinya dinamis menyegarkan. Hal ini menuntut hakim untuk mempelajari, menemukan dan memahami nilai-nilai masyarakat. Tujuannya agar keputusan yang diambil mencerminkan rasa keadilan. Ketiga, sifat awan yang identik dengan kekuasaan. Hakim mengatakan dia adalah otoritas jika dia tidak mau bekerja sama dengan siapa pun (mandiri), jika dia tidak diskriminatif (setara), bahwa dia terbuka untuk semua investasi masyarakat. Keempat, sifat bintang. Bintang-bintang sering digunakan sebagai kompas untuk pelaut yang hilang. Artinya, perilaku pengadilan harus menjadi contoh bagi masyarakat keluarga. Kelima, sifat bulan yang artinya terang kegelapan. Peran lembaga yudikatif memberikan titik terang bagi perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Keenam, fitrah manusia, yang mencerminkan disiplin. Hakim di tempat kerja harus disiplin dalam semua kasus. Contoh sifat Ar, meskipun cuaca mendung, namun tetap bangun pada waktunya untuk menjalankan tugasnya. Disiplin kerja tidak berkembang atas dasar rasa takut. Takut pemotongan gaji, teguran dari manajemen atau kartu buruk. Tetapi hanya sebagai pelayan yang melayani hati nurani moral. Ketujuh, sifat laut. Laut adalah lambang lebar muara sungai. Hakim harus memiliki pengetahuan hukum yang luas. Setiap kasus diselidiki secara menyeluruh untuk menghindari kesalahan penegakan hukum. Kedelapan, sifat bumi identik dengan kesabaran dan kasih sayang. Citra negatif yang cenderung dilontarkan aparat penegak hukum jarang terbantahkan. Ini karena mereka bergumul dengan peristiwa atau insiden yang membutuhkan kerja keras dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Semangat penerapan etika/etika kepada hakim tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kompensasi dan fasilitas yang memadai bagi hakim, seperti penggunaan wet wire. Harus dipahami bahwa hakim dianggap sebagai pegawai negeri sipil dalam undang-undang. Namun, struktur dan gaji tidak mencerminkan pegawai negeri. Ketika pejabat menaikkan gaji mereka setiap tahun, hakim tidak menaikkannya. Banyak hakim lokal harus menyewa rumah rakyat karena mereka tidak memiliki apartemen resmi. Jika sewa dibayar saat musim hujan, karpet harus dibawa. Pergi ke kantor dengan becak, angkutan umum atau berjalan kaki karena tidak ada mobil dinas. Terkadang Anda harus "sekolah" untuk mendapatkan pinjaman bank dari SK. Ini benar-benar menjengkelkan. Mereka sangat rentan jika tidak memiliki kesadaran moral yang tinggi untuk menerima suap.
Mantan Presiden KPK Taufiekurahman Ruki mengatakan, dalam reformasi peradilan, salah satunya memuji hakim atas kehormatan hakim, dia akan diganjar dengan gaji, gaji, pendampingan, dan kesempatan terbaik bagi hakim.
Akmad Fawzi
Hakim Pengadilan Agama Kotabaru di Kalimantan Selatan. Lulusan UII Yogyakarta.
(sumber: http://www.primaironline.com/berita/opini/menjadi-hakim-digdaya)