Showing posts with label Common Law. Show all posts
Showing posts with label Common Law. Show all posts

Monday, 20 June 2022

Paradigma Baru Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pada Peradilan Agama

IKLAN. Di penghujung tahun 2007, terjadi perdebatan publik tentang pengasuhan anak dengan berbagai alasan. Dua perdebatan tentang pengasuhan anak memperjelas realitas peradilan Barat, yang tidak berusaha menentukan pengasuhan anak berdasarkan ketentuan undang-undang. Persatuan wali mengutamakan hubungan yang baik antara mantan pasangan, tetapi akibat hukum lebih menekankan fakta.
Psikologi anak yang ditentukan oleh juri.
Susunan Hukum Islam Peradilan Agama Dasar Hukum dan UU no. 50 dari Undang-Undang Amandemen Kedua tahun 2009. IKLAN. 1989 Berhati-hatilah saat orang tua bercerai.
Sedikitnya ada dua pasal dalam kumpulan hukum Islam yang mengatur tentang pengasuhan anak: Pasal 105 dan 156. Pasal 105 mengatur tentang pengasuhan anak dalam dua situasi. Pertama, jika anak belum menjadi mumi (di bawah 12 tahun), anak diasuh oleh ibu. Kedua, jika anak itu mumi (12 tahun atau lebih), ia mungkin berhak diasuh oleh ayah atau ibunya. Pasal 156 mengatur tentang pengasuhan anak dalam hal kematian orang tua, dengan menyebutkan tata cara hak mengasuh anak. Ini, sementara itu, adalah aturan nomor satu. IKLAN. 48 Amandemen Kedua UU 1989, tanpa perubahan signifikan dalam penyelesaian masalah pengasuhan anak. Masalah pengasuhan anak tampaknya sangat sederhana dan cukup dibahas dalam KHI pasal 105 dan 156. Pada tanggal 3 Januari 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia (349K / AG / 2006) memenangkan Tamara Blazinsky dan Teku Rafly Pasa. Islam Islam Rusia berada di bawah asuhan ayahnya, yang memiliki sistem hukumnya sendiri. Selain ketentuan syariat Islam, ada beberapa persoalan yang berada di luar cakupan kedua pasal tersebut, di antaranya masalah hukum pengasuhan anak. Masalah hukum meliputi:
1.     Anak-anak tumbuh dewasa ketika orang tua mereka bercerai karena istri telah kembali ke agama sebelumnya (murtad).
dua.     Kemungkinan penyimpangan dari ketentuan tentang pengasuhan anak.
Kebapaan didasarkan pada pemerataan hak, satu untuk suami dan satu untuk istri. Evaluasi kembali usia anak, yang dapat menentukan pilihan orang tua antara ibu atau ayah.
Membesarkan ibu yang murtad
Mahkamah Agung telah mengambil posisi untuk memutuskan pengasuhan anak ketika pasangan bercerai dan seorang istri kembali ke agama aslinya. Pengasuhan anak dialihkan ke pihak ayah untuk menjaga kepercayaan anak. Sebagai contoh, putusan Mahkamah Agung tahun 210 M 1996 dapat menyimpulkan bahwa masalah agama/ideologis ibu masih merupakan prasyarat haknya untuk mengasuh anaknya. . Metode aqidah dalam mendidik anak dilihat dari sudut Suriah adalah meningkatkan ketaqwaan terhadap agama Islam yang merupakan salah satu tujuan dari Makhosidusi Siariyah (Syariah Islam). Keuntungan.
Di sisi lain, perlu dicatat bahwa dari sudut pandang hukum, perkiraan BGH berada dalam setidaknya dua ketentuan hukum.
1.        Pasal 105 syariat Islam, yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak di bawah umur (di bawah 12 tahun) berada di tangan ibu, tidak menyebutkan masalah agama ibu. Sebaliknya, Pasal 116 (h) menyatakan bahwa perceraian dapat dikabulkan jika kemurtadan terbukti memecah belah. Sebaliknya, perempuan berhak membesarkan anak dalam kerangka hukum perkawinan, asalkan kemurtadan tidak mengakibatkan perpecahan rumah tangga. Dengan demikian, baik suami maupun istri memiliki hak untuk mengasuh anak-anak mereka, bahkan jika mereka tidak setia.
dua.        Pasal 51 (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 mengatur bahwa seorang perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan mantan suaminya dalam hal apapun setelah putusnya perkawinan. Untuk menikah. Mempertimbangkan kepentingan anak, anak-anaknya.
Ibu dan ayah memiliki hak yang sama untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya. Dalam Koridor Hak Asasi Manusia, perlindungan hukum merupakan hak universal (tanpa membedakan agama, ras, etnis, atau perbedaan lainnya) yang sering menjadi pandemi bagi hak asasi manusia. Menyangkal hak-hak ini berarti menyangkal martabat manusia. Oleh karena itu, fakta bahwa seorang anak perempuan yang diceraikan dan tidak setia tidak dapat membesarkan anak perempuannya merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak seorang ibu untuk mengasuh anaknya sendiri. Padahal kondisi bayi masih membutuhkan perawatan ibu yang mendesak (dalam masa bayi).
Achaemen Djuniani mengatakan , masalah ideologi merupakan prasyarat untuk memutuskan apakah seorang ibu harus merawat anaknya atau tidak. Atau, dalam bahasa Syamsuhadi Irsyad, Mahkamah Agung telah menetapkan atau menolak keyakinan Anda terhadap penerapan hukum Hadlona lebih lanjut. Persoalannya kemudian bagaimana seorang perempuan yang telah kembali ke agama asalnya dapat menyelesaikan sengketa hak asuh anak tanpa melanggar ketentuan hak asasi manusia?
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa orang tua (ayah dan ibu) dapat dicabut untuk sementara dari wewenang orang tua karena salah satu atau keduanya tidak disukai oleh anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pengasuhan anak bagi orang tua bukanlah suatu pengaturan yang tetap, tetapi dapat dialihkan pengawasannya kepada badan lain dengan mengajukan gugatan sewaktu-waktu.
Jika seseorang menganggap bahwa pelepasan hak orang tua terbatas untuk jangka waktu tertentu, maka tata bahasa diperbolehkan untuk sementara memerintahkan perawatan pasangan. Oleh karena itu, akan sangat bijaksana bagi seorang hakim untuk memutuskan pengasuhan anak yang sudah lama tidak kembali kepada ibunya. Waktu ini dapat dihitung sampai anak mampu mengontrol dan memahami agamanya, mis. B. Mendirikan panti jompo hingga usia 5 atau 7 tahun dan selanjutnya transfer paternitas ke paternitas. Dengan pilihan seperti itu, hakim tidak melanggar hak asasi ibu ketika mengambil keputusan, dan mereka mendukung Makhosidusi Syariah , akidah anak, karena di tangan ayah ketika anak tumbuh.
Ide-ide seperti itu memberikan media yang menarik bagi berbagai pihak. Yang pertama adalah untuk kepentingan anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang ibunya (terutama pada masa bayi). Yang kedua mendukung seorang ibu yang memiliki hak yang sama untuk membesarkan anak-anak. Ketiga, kepentingan ayah dalam penyelenggaraan pendidikan Islam, di mana ia menggunakan haknya untuk menjaga anaknya dalam ajaran agama.
Perbedaan dari ketentuan standar
Bicara tentang kepastian hukum dan keadilan selalu bermuara pada pandangan hakim, untuk melihat sumber hukum dari undang-undang atau lebih luas lagi selalu dilatarbelakangi oleh sistem hukum yang tepat. Keamanan hukum dan keadilan adalah dua hal yang bekerja bersama untuk kebaikan masyarakat. Kepastian hukum merupakan sifat umum yang tercermin dalam bentuk peraturan perundang-undangan, tetapi keadilan lebih menonjol karena keragaman individu dalam masyarakat.
Selama ini tidak mungkin seorang hakim, khususnya hakim tingkat pertama, melanggar aturan hukum karena selain melanggar ketentuan undang-undang, ia juga telah melanggar beberapa hakim sebelumnya. . Keputusan yang mempengaruhi hukum selalu menjadi sumber hukum. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Profesor Bagir Manan, SH MCL), dalam beberapa komentarnya, berpendapat bahwa sistem hukum Indonesia tidak tepat diklasifikasikan sebagai sistem hukum tanah utama atau sistem hukum perdata atau sistem hukum terpadu . . Aliran hukum ini dikenal dengan lembaga legislatif yang memisahkan hukum dari hukum. Di sisi lain, sistem common law Anglo- Saxon bertentangan dengan gerakan bebas anus . Pada dasarnya, common law adalah undang-undang yang disahkan oleh hakim, yang berarti undang-undang itu dirumuskan dan ditegakkan oleh para hakim dan tunduk pada yurisdiksi peradilan.
Secara hukum, budaya hukum Indonesia merupakan ciri lain dari sistem hukum Eropa dan Anglo-Saxon. Ini mengikuti dari Pasal 5 dan 50 (1) UU No. 5. 2009 48 Semua putusan pengadilan di lembaga peradilan harus memuat tidak hanya alasan dan dasar putusan, tetapi juga aturan dan peraturan tertentu. Atau sumber hukum tidak tertulis yang menjadi dasar tinjauan.
Kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum menunjukkan bahwa hukum digunakan sebagai sumber hukum utama dalam tradisi Eropa. Meskipun kewajiban untuk mempertahankan sumber hukum tidak tertulis merupakan salah satu ciri Anglo-Saxon, undang-undang no. Keadilan hidup dalam organisasi.
Karena sistem hukum di Indonesia berada pada dua pilar yang berbeda (Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon), maka harus dipikirkan apa yang terjadi ketika ada perbedaan antara hukum dan nilai-nilai masyarakat. seolah-olah. Atau dengan penghakiman. ? Dalam hal ini aturan-aturan dalam sistem common law harus ditaati, dan jika ada perbedaan antara hukum dan ketertiban, hukum akan menghilangkan hukum. Namun, jika alasan hukum hakim jelas dan ringkas serta mempertimbangkan berbagai persoalan hukum, maka dapat menyimpang dari undang-undang atau disebut kontra leem .
Untuk edisi kedua, pandangan sebelumnya tidak banyak membantu, karena mungkin ada beberapa perbedaan dalam ketentuan formal yang berkaitan dengan sengketa pengasuhan anak. Pertama, pendidikan berbasis kesetaraan. Ini karena pasangan yang bercerai memiliki dua anak atau lebih. Jika demikian halnya, pendekatan yang dilakukan harus mempertimbangkan tidak hanya prosedur standar penentuan pengasuhan anak berdasarkan usia (§ 105 KHI) tetapi juga kemampuan dan keinginan kedua belah pihak (pasangan yang bercerai) untuk mengasuh keluarganya. Putra. . Pandangan hukum disiplin hukum, yang diturunkan dari logika yang lebih luas , memberlakukan ketentuan Pasal 105 KHI dengan memerintahkan kedua anak tersebut pergi. Ibu mereka. Dalam hal ini, orang tua tidak boleh berharap untuk dapat membesarkan anaknya sesuai dengan hukum.
Selama ini ketentuan Pasal 105 KHI hanya dapat dilanggar jika suami istri menyepakati hak bersama sebagai orang tua. Perjanjian ini merupakan bagian dari Pasal 1338 BW dan pacta suntservanda . Hakim tampaknya telah menyelesaikan sengketa hak asuh (dengan 2 anak atau lebih) dengan hak langsung ayah (tanpa persetujuan para pihak) untuk merawat salah satu anak, meskipun tampaknya lebih dekat dengan keadilan, bahkan jika itu melanggar ketentuan. KHI Pasal 105. Pandangan hakim ini, pada gilirannya, terasa seperti keadilan bagi ayah, yang berperan dalam prokreasi (keadilan, seperti Sujono, adalah penghargaan individu). Sebaliknya bila suatu pasangan bercerai dan melahirkan dua orang anak atau lebih (dibawah umur) sangat tidak adil, maka hak asuh atas kedua anak tersebut dialihkan kepada ibu.
Masalah hukum kedua adalah mengevaluasi keputusan usia yang dapat dibuat antara mengasuh anak dan mengasuh anak. Pasal 105 Hukum Islam Sebagai perbandingan, filsafat klasik membedakan antara pendidikan perempuan dan laki-laki. Menurut Imam Abu Hanifah, ketika membesarkan anak, ibu atau ayah boleh memilih untuk mengasuh mereka ketika mereka berusia 7 tahun. hari ompong). Sementara dalam perawatan anak perempuan. Menurut Imam, anak harus mengambil keputusan. Menurut Imam Abu Hanifah, hak ibu untuk merawatnya sampai dia baligh. Ibu Imam Ahmed bin Hanbal berhak mengasuh anaknya sampai ia berusia 9 tahun. Menurut Imam Malik, batasan usia tidak dibatasi tetapi tergantung kapan anak kehilangan gigi atau berusia 6-8 tahun.
Adanya fasilitas penitipan anak yang sah adalah karena ketidakmampuan anak untuk melindungi dirinya sendiri, atau dalam hukum Islam disebut dengan Hadhana . Akibatnya, pengasuhan anak tergantung pada pilihan ayah atau ibu ketika anak tampak mengurus dirinya sendiri.
Menurut Abdulmanan, jumlah yang dipakai sudah jinak dan bisa dipakai sendiri, misalnya makan sendiri, mandi sendiri, dll. Masalah muncul, pada usia berapa seorang anak disebut mumi? KHI meyakini, putra Mummyz yang berusia 12 tahun adalah orang yang membatasi hak untuk memilih antara pengasuhan ibu dan ayah. Meskipun para ulama Fiqh (mengutip Kihi) berbeda pendapat, namun Imam Ahmad bin Hanbelah telah menetapkan usia maksimal 9 tahun untuk menentukan apakah dia anak mumi. Menyikapi hal tersebut, nampaknya perlu diterapkan metode interpretasi restriktif-pembatasan interpretasi atau metode argumentasi judgement-narrowing. Dalam metode ini, batas usia 12 tahun dalam KHI harus diartikan sebagai batas usia akhir untuk menentukan apakah seorang anak adalah mumi atau dengan kata lain anak setelah 12 tahun disebut mumi. Jika tidak, seorang anak di bawah usia 12 tahun akan disebut mumi atau tidak dipanggil oleh hakim.
Menurut pernyataan di atas, batas usia KHI 12 tahun tidak mutlak. Hakim yang akan menyelesaikan perselisihan tentang adopsi anak di bawah usia 12 tahun dapat memutuskan apakah anak itu mumi. Peninjauan ini akan menentukan posisi hakim selanjutnya untuk memberikan hak kepada anak untuk memilih diasuh oleh ibu atau ayahnya. Dalam pengertian ini, pandangan hakim tidak hanya sehat secara ilmiah tetapi juga dari segi penafsiran hukum. Di sisi lain, tampaknya perlu dicatat bahwa sekolah hukum Anglo-Saxon di Amerika Serikat adalah salah satu hak terpenting dalam masyarakat. Usia tidak boleh dijadikan sebagai tolak ukur untuk menentukan perkembangan fisik dan psikis anak, sehingga diperlukan perspektif hakim untuk menilai aspek mental dan fisik mumi anak serta pandangan masyarakat setempat. .
Dalam teori hukum, konstruksi jenis ini merupakan proses interpretatif yang memungkinkan hakim melampaui manfaat kesendirian. Pendekatan ini, beserta pendekatan strategisnya, mendukung pembelajaran masyarakat dan mengajak hakim untuk mengkaji dan menafsirkan interpretasi hukum dari perspektif konsumen atau pencari keadilan.
Juga yang dapat ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 349K/AG/2006 tanggal 3 Januari 2007 tentang masalah perceraian Tamara Bleszyinski dan Teuku Rafly Pasya. Hakim, dalam sebuah pernyataan, memutuskan bahwa Negara Islam Irak dan Syam (ISIL) tidak hanya menyimpang dari ketentuan Pasal 105 KHI, tetapi juga mengizinkan ex officio untuk berpartisipasi dalam solusi pengasuhan anak. Masalah perceraian.
(Dikutip dari Sugiri Permana, S.Ag., MH, Hakim PA Tanggamus)

Sunday, 12 June 2022

Pernikahan Beda Agama

Penyair William Shakespeare pernah berkata bahwa "Cinta itu buta". Ungkapan yang akrab (persis ) ini sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, tanpa memandang usia, jenis kelamin, suku, ras, kebangsaan, dan bahkan agama. Yang terakhir (perbedaan agama) adalah tembok terkuat dan paling rentan untuk diatasi.
Istilah pernikahan beda agama digunakan oleh pasangan yang sedang mabuk dan ingin menikah.

Artikel ini tidak melihat masalah perkawinan beda agama dari sudut pandang agama, tetapi mencoba membahas masalah perkawinan beda agama dari sudut pandang hukum.
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU Perkawinan No. 1974. Perkawinan didefinisikan oleh hukum sebagai "hubungan lahiriah" internal antara seorang pria dan seorang wanita, seperti suami dan istri, yang bertujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal atau keluarga yang hidup berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
1974 Perbedaan antara konsep perkawinan yang dimaksud dalam pasal. 1 hukum n. 1 tentang konsep perkawinan yang termuat dalam seni. 26 KUHPerdata Federasi Rusia, terletak pada kenyataan bahwa arti pernikahan dalam KUH Perdata adalah bahwa pernikahan adalah hubungan eksternal, tetapi: tidak memperhatikan masalah internal, sedangkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan merupakan hubungan internal. hubungan-eksternal antara seorang pria dan seorang wanita sebagai pria-wanita. Maksud dari komunikasi eksternal-internal adalah tidak cukup melakukan komunikasi eksternal, tetapi juga komunikasi internal, dimana harus terintegrasi secara kokoh menjadi satu kesatuan. Oleh karena itu, dalam undang-undang n. Pasal 1 Tahun 1974 mengatur bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama, terdaftar menurut hukum yang berlaku.

Kumpulan Hukum Islam (Inpres. No. 1/1991) Pasal 40 juga menyatakan dengan sangat jelas bahwa seorang pria Muslim dilarang menikahi wanita non-Muslim. Ada banyak perdebatan dalam perundang-undangan Indonesia tentang pemberian KHI dan KHI tidak pada tataran undang-undang tetapi dari segi teknis formal dapat diklasifikasikan sebagai undang-undang karena KHI secara teknis dikodifikasi. dan secara resmi disetujui dengan Keputusan Presiden no. 1991.
Kedua hukum n. 12, 1974 01 01 KHI hanya mengakui perkawinan berdasarkan agama yang sama kepercayaan dua orang yang berlainan jenis yang ingin menikah.

Sebaliknya, dalam putusannya tanggal 20 Januari 1989, Mahkamah Agung menyatakan bahwa "permohonan perkawinan beda agama dapat diterima oleh pencatatan sebagai satu-satunya badan yang berwenang untuk mengajukan permohonan. Dimana" laki-laki "dan" perempuan "berada tidak beragama." Islam wajib menerima lamaran pernikahan beda agama ".):

Selama ini terdapat kontradiksi antara “hak” yurisprudensi, yang menimbulkan kesan ketidakpastian hukum. Namun, Indonesia menganut sistem peradilan sipil (sistem hukum umum Eropa/kontinental yang mengutamakan penerapan hukum tertulis) dan sistem hukum yang tidak lazim (sistem hukum AS/Anglo-Saxon yang mengutamakan sistem "Judge Makes Law"). ). Dalam sistem peradilan perdata, ada aturan “Hukum tunduk pada hukum yang berlaku” , jadi hukum menang atas yurisprudensi atau “ hukum undang-undang menang” . Akibatnya, meskipun hakim dalam praktiknya juga bertindak sebagai “ hak pembentukan pengadilan” yang melahirkan yurisprudensi sebagai sumber hukum, kedudukan resminya tetap dalam lingkup hukum perundang-undangan. Dari sudut teori hukum, secara hierarki, ilmu hukum tetap berada di bawah hukum perundang-undangan. Oleh karena itu, jelaslah bahwa baik dari segi konstitusi maupun dari segi doktrinal yurisprudensi, kedudukan formal hukum melebihi kedudukan yurisprudensi. Oleh karena itu dapat dipahami bahwa hukum perkara ini masih sangat sedikit digunakan (bahkan cenderung dikesampingkan).

Perkawinan yang sah juga harus didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (ini diatur oleh Bagian 2 2 Undang-Undang No. 1974). Pasal 2 Keputusan Pemerintah n. 2 saat pendaftaran. Pasal 9 Tahun 1975 mengatur bahwa bagi mereka yang beragama Islam, Rektor, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang No. 1. Pada pencatatan perkawinan, perceraian dan rujuk pada tahun 1954 32, dan untuk non-Muslim, kantor status sipil melakukannya. Berdasarkan Pasal 2 2 Keputusan Pemerintah Tahun 2012 Sesuai dengan Pasal 9 Catatan Sipil Tahun 1975, lembaga tersebut berperan dalam perkawinan, terutama sebagai pencatatan perkawinan, terutama bagi mereka yang menikah di luar agama. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pencatat perkawinan, kantor pencatatan/AMC berhak menolak pencatatan perkawinan yang tidak berdasarkan agama yang dianut oleh pasangan tersebut.

Semua penjelasan di atas menunjukkan bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pertanyaannya, apakah ada cara untuk “menipu” jika seseorang memang menginginkan pernikahan beda agama? Ada beberapa cara untuk menyelesaikan pernikahan beda agama.
satu.   Salah satu pihak melakukan konversi permanen. Ini adalah solusi yang sangat direkomendasikan.
2.   Salah satu pihak bertobat (yang berarti penyelundupan yang sah), tetapi setelah menikah masing-masing pihak kembali ke agamanya. Metode ini tidak disarankan.
3. Jika Anda sedang mencari lembaga alternatif untuk menikah atau menikah di luar negeri, silakan mendaftarkan pernikahan Anda di kantor pendaftaran / KUA dengan menulis di kolom "agama" pada akta nikah Anda berdasarkan agama pasangan Anda (yang berarti penyelundupan yang sah). Metode ini tidak disarankan.
Kalau dibahas secara sosial (di luar aspek hukum) saya punya saran. " Jika alasan utama adalah cinta, jika agama tidak terlalu penting, jika iman bukan halangan, lalu mengapa harus ada pernikahan beda agama?" Bukankah mudah bagi penjahat pindah agama menjadi cinta menjadi satu dalam keluarga? Mengapa mereka masih egois dalam membela agama mereka? “Sungguh ironi yang terjadi dalam pernikahan beda agama.
Sekali lagi, William Shakespeare benar: “Cinta itu buta.

Pengaruh Kesehatan Mental

Dampak kesehatan mental pada dunia kehidupan Ketenangan hidup (ketenangan atau kebahagiaan batin) tidak hanya bergantung pada kondisi sos...