Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts

Tuesday, 21 June 2022

Mahkamah Agung Kelebihan Hakim Agama dan TUN


Proses pemilihan calon Mahkamah Agung perlu dimulakan dengan penubuhan sistem semakan kehakiman kes yang disediakan oleh Mahkamah Agung (MT). Pilihan Mahkamah Agung mesti disesuaikan dengan jenis kes . Apa itu MA.

Felo Penyelidik Majlis Saintifik dan Felo Penyelidik
Paradillan (LEIP) menyerupai MAK Austria Achmad Tidak perlu ada Mahkamah Agung berstatus agama atau pentadbiran (TUN) . “Jika sistem Dewan Rakyat mahu dihormati, presiden Mahkamah Agung sudah cukup untuk agama dan kerajaan,” katanya. Barisan komando , Sabtu (7/5).

Oleh itu, berikutan Austria, Suruhanjaya Kehakiman (KY) mengesyorkan LeIP untuk tidak memilih hakim tertinggi untuk asal-usul agama dan pentadbiran negeri itu. "Nisbah membandingkan bilangan mereka adalah lebih tinggi daripada CAR untuk menghadiri mata pelajaran agama atau AI," jelasnya.

Menurut orang Austria itu , pada masa ini banyak kes yang telah mencapai AI adalah mahkamah am, sivil dan jenayah. Mungkin KY dan Dewan Rakyat Ia bertujuan untuk mencari calon untuk jawatan Kehakiman Am yang berpengalaman dalam peradilan am. "Untuk dapat berkongsi berat sesuatu," katanya.

Terdahulu, Presiden IA Harifin A. Tumpao turut menyatakan terdapat perselisihan faham mengenai jumlah hakim mengenai jenis kes yang diterima di IA. Ini boleh menjadi penghalang kepada tuan yang ingin menjalankan sistem bilik. Iaitu kamar sivil, jenayah, agama, CAR dan tentera. Diharapkan Mahkamah Tinggi akan memutuskan perkara mengikut bidang aktiviti mereka.

Diingatkan bahawa 83 calon kini bertanding untuk Mahkamah Agung, 46 daripadanya adalah profesional dan selebihnya tidak berkaitan dengan kerjaya mereka. Di Kentucky , sekurang - kurangnya lapan daripada calon ini berketurunan agama sedang menjalani proses pemilihan , menurut kajian Hukumanline .

Rum Nessa (Setiausaha AI), Husnani (Naib Presiden PT PT Agama Padanga) , Jazim Mukadas (Hakim Agama Tertinggi Jakarta), M Yamin Avi (Naib Presiden PT PT Agama Zambera), Joffrey Galib (Naib Presiden PT PT Agama Ambon). , Hassan Bisri (Naib Presiden PT Agama Bandung), Mujtahidin (Naib Presiden PT Agama Semarang) dan Endang Ali Masum (Naib Presiden Agama Banten).

Sementara itu, terdapat empat calon untuk Mahkamah Agung . ini Sulistio (Ketua Hakim Tun Jakarta), Arifin Marpaung (Ketua Hakim TUN Jakarta), Nurnaeni Manurang (Hakim Tun Surabaya) dan Istivibova (Naib Presiden PT Tun Makassar).

Syarat untuk mendapatkan ijazah siswazah
Orang Austria itu menjelaskan walaupun jumlah kes ketenteraan berbeza dengan bilangan hakim, ketua kehakiman tentera KU yang diterima masuk telah dijatuhkan hukuman mati. “Walaupun kes itu kecil, anda perlu menambah hakim tentera. Pada masa ini hanya dua hakim. Perlu ada tiga hakim tentera untuk membentuk majlis itu,” katanya.

Dalam temu bual telefon, jurucakap Massachusetts Hatta Ali berkata proses pilihan raya di China masih berjalan dan kemudian dalam dekri presiden. "Ia masih proses pemilihan. Ia masih proses yang panjang," kata Hata. Oleh itu, Mahkamah Agung tidak seharusnya melampaui sumber agama dan TUN.

"Kami telah kembali kepada KJ dan DNR. Kami tidak memaksa mereka dan kami tidak memaksa mereka. Ya, ia bergantung kepada mereka. Kami kembali kepada proses pilihan raya," katanya.

Walau bagaimanapun, Hutt mengakui bahawa IA semasa memerlukan hakim yang berpengalaman dalam keadilan am (sivil dan jenayah) . “Begitulah nilai untuk kami. Tiada apa yang boleh dinafikan,” katanya.

Jadi kenapa MA KY mencalonkan begitu ramai calon agamawan dan melodi untuk jawatan Ketua Hakim Negara? Hutta one berkata bahawa AI mengeluarkan hanya nama calon yang difikirkan perlu, jadi ia bergantung kepada KYU dan DNR. "Tolong pilih," dia membuat kesimpulan.
(Sumber: http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dc647d00daec/ma-kelebihan-hakim-agama-dan-tun-)

Friday, 17 June 2022

Antara Judicial Review Mahkamah Konstitusi dan Judicial Review Mahkamah Agung

“Apa beza kes di Mahkamah Perlembagaan dengan kes di Mahkamah Agung? Kenapa mesti berbeza? Itu adalah bidang kuasa Mahkamah Agung. Kedua-dua jenis litigasi mesti difahami dengan cara yang tidak ada kesilapan dalam prosedur pemfailan yang boleh mengakibatkan kenyataan yang tidak boleh diterima ( Niet Onvankelijke Verlkraad ).


TAPI.   pihak berkuasa
     
1. Kawalan kehakiman Mahkamah Perlembagaan:
 
a. Garis Besar Perundang-undangan yang Berkontribusi terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia ;
b. Menyelesaikan perselisihan kewenangan badan-badan pemerintah yang kuasanya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
dalam.   membuat keputusan mengenai pembubaran parti politik; sekian
i.e.   penyelesaian pertikaian keputusan pilihan raya umum;
ini. Mahkamah Konstitusi membuat keputusan berdasarkan pendapat DPR atas kecurigaan bahwa Presiden dan (atau) Wakil Presiden telah melanggar undang-undang berupa pengkhianatan, korupsi, suap, kejahatan berat atau tindak pidana lainnya dan (atau) Naib Presiden sebagaimana yang ditakrifkan dalam Tataurusan Persatuan. Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1945.

     2. Semakan Mahkamah Agung :
 
a. Mahkamah Agung mempunyai kuasa untuk mengkaji semula kedaulatan undang-undang sesuatu undang-undang berbanding dengan undang-undang lain .
b.   AM mempunyai hak untuk memansuhkan akta undang-undang normatif di bawah undang-undang kerana ia bercanggah dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi atau pengeluarannya tidak mematuhi peraturan yang berkuat kuasa (titik 1 dan 2 Perkara 31 Undang-undang No. 5). 2004)

b.   kedudukan undang-undang
 a.
1. Kawalan kehakiman Mahkamah Perlembagaan:

Kajian semula boleh dikemukakan kepada Mahkamah Perlembagaan oleh pihak yang menganggap bahawa hak dan (atau) kuasa konstitusionalnya telah dicabuli akibat daripada pemakaian undang-undang, iaitu:
a.   individu warganegara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat adat akan diatur dengan undang-undang selama masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dalam.   Entiti undang-undang awam atau swasta; satu daripada
i.e.   Institusi negara. (Bahagian 1 Perkara 51 Undang-undang Mahkamah Perlembagaan)

     2. Semakan Mahkamah Agung :

Hanya pihak yang berkeyakinan bahawa haknya telah dilanggar oleh penggubalan undang-undang dan peraturan mengikut undang-undang boleh memohon kes untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung, iaitu:
a.   individu warganegara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat adat akan diatur dengan undang-undang selama masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; satu daripada
in. Orang awam atau swasta yang sah. (Perkara 31A.2 Undang-undang 3/2009)

KELUAR.   Prosedur untuk memulakan kes
a.
1. Kawalan kehakiman Mahkamah Perlembagaan:

Permohonan semakan kehakiman di Mahkamah Perlembagaan dibuat terus di bangunan Mahkamah Perlembagaan Jakarta atau anda boleh mendaftar secara online melalui laman web: http://www.mahkamahkonsstitution.go.id/
Permohonan mesti ditulis dalam Bahasa Indonesia Standard, ditandatangani oleh pemohon atau wakil sah mereka dan dikemukakan dalam salinan.
a.   Identiti Posita dan Status Undang-undang
b.   positif petitum
dalam.   kecil

Mengenai proses pendaftaran :
a.   Menyemak kelengkapan permohonan rasmi:
a)   Tidak lengkap, sila maklumkan
dua)   7 (tujuh) hari selepas selesainya pemberitahuan
b.   Daftar untuk topik.
a)   7 (tujuh) hari bekerja dari tarikh pendaftaran kes.
dua)   Semakan undang-undang:
a)   Salinan kenyataan itu telah disediakan kepada Presiden dan DPR.
b)   Tuntutan itu difailkan kepada Mahkamah Agung.
3)   Kontroversi mengenai kuasa institusi negara:
a)   Salinan permohonan dihantar kepada Majlis Negara yang meminta.
empat)   Pembubaran parti politik:
a) Setiap parti politik menerima salinan pengisytiharan itu .
5)   Pendapat DNR:
a)   Salinan permohonan dihantar kepada Presiden.

Setelah menerima permintaan untuk semakan kehakiman kes dalam tempoh 14 hari perniagaan dari tarikh pelantikan senarai Doomsday I (kecuali pertikaian yang timbul daripada keputusan pilihan raya), garis masa untuk penghakiman. Pihak-pihak kemudian akan dimaklumkan/dipanggil dan masa percubaan akan diumumkan secara terbuka.
dua.
     2. Semakan Mahkamah Agung :

Permohonan peninjauan kembali peraturan perundang-undangan diajukan langsung oleh pemohon atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dan rangkap dua sesuai dengan persyaratan bahasa Indonesia (Pasal 31A (1). Undang-undang 3/2009) .

Permohonan mesti mengandungi sekurang-kurangnya:
a.   nama dan alamat pemohon;
b.   Penerangan tentang objek yang mendasari permintaan dan pernyataan yang jelas bahawa:
a)   Kandungan perenggan, artikel dan (atau) bahagian undang-undang dan peraturan diiktiraf sebagai bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi; saya
dua)   penggubalan undang-undang dan peraturan yang tidak mematuhi piawaian yang terpakai; sekian
3)      Kes mesti diselesaikan. (Perkara 31 A perenggan (3) Undang-undang 3/2009)

Pengendalian prosiding dalam MA adalah dalam Perma No. 1 tahun 2004 mengenai hak untuk mengetahui bahan tersebut. Menggunakan terminologi tujuan permohonan. Rayuan terhadap bantahan dikemukakan kepada Mahkamah Agung mengikut susunan berikut:
a.   Pergi terus ke MA; satu daripada
b.   Oleh mahkamah daerah yang mengawal skop tuntutan pempetisyen.
in. Bantahan terhadap penyangkalan akan difailkan dalam tempoh tangguh 180 hari dari tarikh penentuan oleh undang-undang dan peraturan yang berkaitan.
i.e.   Semasa mendaftar permohonan, pemohon membayar yuran, yang jumlahnya ditentukan secara berasingan.
ini.   Jika aduan diajukan terus kepada Mahkamah Agung:
a)   berdaftar dengan Pendaftar Mahkamah Agung;
dua)   Dipelihara dalam buku permintaan;
3) Setiausaha Mahkamah Agung mengesahkan kelengkapan fail dan, sekiranya berlaku percanggahan, boleh memintanya terus daripada pemohon atau pihak berkuasa berkanunnya;
ini.   Dalam kes tuntutan mahkamah di hadapan Mahkamah Daerah ( Perkara 4 Perma 1/2004 ):
a)   Berdaftar dengan pejabat Mahkamah Daerah;
dua) Pemohon atau wakilnya yang diberi kuasa membayar yuran dan menerima resit;
3)   Permohonan akan dimasukkan ke dalam senarai aduan;
empat)   Pejabat mahkamah daerah menyemak kesempurnaan permohonan atau surat kuasa wakil pemohon dan, jika tiada surat kuasa wakil, boleh mengarahkan permohonan itu terus kepada pemohon atau wakilnya yang diberi kuasa.


Monday, 13 June 2022

MA Tolak Kewenangan KY Menghukum Hakim


Pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (RUU KY) masih dalam proses percepatan. RUU KY ini diharapkan segera menjadi undang-undang pada bulan Juni. Berbagai data telah diperoleh untuk memperkuat undang-undang ini. Salah satunya dari Mahkamah Agung (MA). Sebagai pihak “pengawas”, Mahkamah Agung niscaya akan berkepentingan dengan undang-undang ini di masa mendatang.
Abdul-Jani Abdullah, hakim Mahkamah Agung yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung untuk membahas RUU KY ini,
Ia mengkritisi isi RUU tersebut terkait kewenangan kehakiman untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim yang mengalami kesulitan. "Oleh karena itu, tidak ada hubungan struktural antara KY dan pengadilan. Satu-satunya yang bisa menjatuhkan sanksi kepada hakim adalah Mahkamah Agung," katanya dalam rapat Panitia Proyek KY di gedung DPR, Kamis (19/5). ). .
Ketentuan RUU ”Tentang Badan Peradilan” yang mengizinkan izin tersebut tercermin dalam huruf H ayat Pasal 20 (1). Komisi Yudisial memiliki tugas kehakiman untuk melindungi kehormatan, martabat dan perilaku hakim. sanksi terhadap hakim karena melanggar kode etik .
Abdul Ghani meminta agar ketentuan ini dihapus dari Proyek RUU KY. Ia menjelaskan, para hakim diangkat oleh Mahkamah Agung oleh hakim-hakim bawahan. Oleh karena itu, jika CU diberdayakan untuk menjatuhkan sanksi di masa depan, itu akan membingungkan. "Ky. Cook akan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (SK)," ujarnya.
Selain itu, lanjut Abdul-Jani, KY masih memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau saran hukuman kepada hakim yang melanggar kode etik. Ini jelas diatur oleh hukum MBA. Jika huruf E Pasal 20 (1) RUU CU disetujui, Anda menyatakan keprihatinan Anda tentang inkonsistensi undang-undang tersebut.
Tidak hanya dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, tetapi juga dalam pasal lain dari Undang-Undang Komisi Yudisial, secara jelas disebutkan bahwa Komisi Yudisial hanya berwenang untuk membuat usul atau rekomendasi. Klausul 22E (1) rancangan undang-undang tersebut menyatakan: " Permintaan penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 22D diajukan oleh Panitia Yudisial ke Pengadilan Umum ."
“Jadi, ada kontradiksi antara pasal-pasal undang-undang ini dalam istilah (dalam arti yang tepat, -ndr). Yang satu berpendapat bahwa Komisi Yudisial-Hukum dapat menjatuhkan sanksi, sementara yang lain berpendapat bahwa kewenangan Komisi Yudisial-Hukum hanya untuk membuat usulan atau rekomendasi tentang penerapan sanksi. Oleh karena itu, saya meminta agar pasal 20 huruf kecil pertama dicabut,” kata mantan Dirjen Hukum dan Tata Tertib Kementerian Hukum dan HAM itu.
Pemerintah ragu mengambil sikap atas usul pencabutan huruf E Pasal 20 (1) RUU CU. Wahid al-Din Adams, direktur legislasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, meminta lebih banyak waktu untuk memikirkan proposal tersebut. Pasalnya, ketentuan Pasal 20 (1) E telah disetujui oleh Pokja RUU KY pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
ky terkirim
Wakil Presiden KY Imam Anshuri Saleh menanggapi usulan tersebut dengan hati-hati. “Kami sangat senang bisa menjatuhkan sanksi langsung kepada hakim yang melanggar kode etik. Namun, dia mengaku memahami keberatan Jaksa Agung.
Selama ini, dalam praktiknya, JC hanya diperbolehkan membuat rekomendasi yang “dilaksanakan” oleh Mahkamah Agung. Misalnya, jika seorang hakim melanggar Kode Etik berupa teguran lisan, CU akan segera merekomendasikannya ke Mahkamah Agung. Jika diancam dengan sanksi yang lebih berat seperti pemutusan hubungan kerja, KY dan MA akan membentuk dewan juri.
Setelah sidang, pengadilan akan menginformasikan kepada Ketua Mahkamah Agung tentang pelaksanaannya. Hingga saat ini, Ketua Mahkamah Agung selalu mematuhi rekomendasi putusan Mahkamah Konstitusi, terutama yang tidak menghormati hakim.
Imam mengatakan jika kewenangan Komisi Kehakiman untuk menjatuhkan sanksi kepada hakim dihapuskan dalam RUU tersebut. Namun, ia meminta agar RUU CU menegaskan bahwa setiap usulan rekomendasi atau sanksi yang diajukan CU atau MKH bersifat mengikat. Dia menyimpulkan: "Harus ditekankan bahwa ini wajib dan Mahkamah Agung harus mengikuti rekomendasi."

( Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dd4e31a931db/ma-tolak-ketanganan-ky-mengunjuk-hakim)

Saturday, 11 June 2022

Dissenting Opinion

In the English dictionary, the word dissident is a form of the verb derived from the word adversary, meaning to oppose. " Comment" means comment, thought and feeling. Taken together, the statement becomes “ disagreement ”, meaning “disagreements arose over legal issues ”.
According to Wikipedia, dissent is the opinion of one or more judges.
Conference opinion on some topics.
Differences of opinion are non-binding and do not affect any decision. However, a dissenting opinion is more about respecting the judge's (or more's) opinion and the dissenting opinion may be related to changes in the law and other judges may appear to be involved in the process. court
Disagreements can have many reasons: different interpretations of the law, different principles or different facts. In the decision, the judge can write, "I agree with certain sections and disagree with certain sections."
Discrimination was born and raised in countries with common legal systems such as the United States and the United Kingdom. This principle was later developed and adopted in civil law countries such as Indonesia, the Netherlands, France and Germany.
Disagreements in Indonesia were initially sparked by the lack of a formal legal framework. This discrepancy was addressed for the first time in the Insolvency Act. #5 There are five Commercial Court judgments .
The Supreme Court ruled in his favor for other reasons. Article 9 of Law No. 2 on the Special Judges of 2000 states that the State Department's views are consistent with the position and the decision. In other words, legal issues are not the only big problem. The direct executive judge can automatically sign the decision. This is the form in which PERMA is formally recognized by the Supreme Court for dissent control.
There are other provisions on conflicting opinions in two (two) branches of law, namely the Judicial Authority Act and the Supreme Court Act.
Law No. Article 14(3) and (4) of the Judiciary Act 2009 provide for the jurisdiction of each judge and each judge is required to provide written comments or opinions on the issues dealt with and to become an unresolved party. 3) If no consensus is reached in the discussion round, the opinions of different judges should be included in the decision. The provisions of this article state that dissent is permissible and the opinions of members of the judiciary or board of trustees are challenged.
In Law No. Law No. 5 of the 2004 Amendment Act. AD. In 1985 the Supreme Court ruled in favor of Article 30(3) and (4) of Article 30(2), noting that every judge has a duty to make decisions. To provide a written comment or comment on the issue at hand. She will be part of the decision. Article (3) adds: “If no agreement is reached in the discussion, the Chief Justice's opinion should be incorporated into the decision.
Jimmy al-Shdiki believes that the opposition's urgency lies only in the decision-making process. Opponents will not be immediately prosecuted upon rejection or rejection. This view is to be understood in the context of the discussion about the decision of the Constitutional Court (final effect / no further legal solutions). So if he thinks it's true. The situation is different when it is used before a kindergarten court. First and foremost, there are still legal solutions for this. Jimmy Ashdeki believes that all judges on the Inquiry Committee may have different opinions on the matter .
In summary, the decision is the result of the judge's opinion and judgment using the free, fair and honest questions of law in Aku's case. Many factors that influence judges' decisions include:
1.   Enjoyment of commodities such as race, religion, education, etc.
2.   Automatic introduction, reasons related to work and formal education.
3. Environmental influences, environmental conditions , social and cultural factors affecting the judge's life, such as the control environment, etc. (Morad, 2005 ፡ 112).
Looking ahead, these factors are divided into realities and realities, namely:
1.   The main reasons are as follows
  1. Moral attitudes are considered trivial, and that is what the judge's view is based on.
  2. emotional position. A judge of simple character differs from a lesser judge in nature. The judgment of an angry judge differs from that of a patient judge.
  3. The power of arrogant thinking, another attitude that influences decisions, is the arrogance of authority. Here the judge feels stronger and smarter than anyone else (the prosecutor, not to mention the accused).
  4. A judge's behavior is also affected, but a judge's personal actions are primarily determined by his personal behavior.
2.   Reasons
  1. The judge's cultural background, culture, religion and education certainly influence the judge's decision. While not perfect, they can at least influence the judge to make the decision.
  2. The professionalism, intelligence and professionalism of the judge also influence the decision. (Murad, 2005 ፡ pages 117-118).
In the end, the judiciary and the community must make a fair and credible decision based on evidence from the court, not through repression of the perpetrator and through the media, but through the media. The decision must be made fairly and professionally as long as there are no irregularities in the decision.

Friday, 10 June 2022

Kasus suap Hakim Syarifuddin, sebuah lingkaran setan yang harus dihentikan

Semua ajaran agama menyatakan bahwa suap (termasuk suap) adalah tindakan keji yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Bahkan ada sebuah hadits dalam Islam yang mengatakan, “Yang merusak dan yang merusak ada di Neraka.”
Rabu (6/1/2011) Hakim KPC Sirifuddin (hakim pailit yang diawasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) ditangkap di rumahnya.
PT Skycamping diduga menerima suap dari Puguhi Viriavan, wali pailit Indonesia. Itu disita - $ 116.128, 245.000 dolar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 real Kamboja - 392 juta rupee.
Penangkapan Hakim Sirifuddin menambah panjang daftar hakim yang ditangkap karena korupsi. Sebelumnya, Hakim Muhtadi Asnun (Ketua Pengadilan Negeri Tangereng) ditangkap karena menerima 40.000 suap dari Gayus Tambun untuk menghindari pajak. Juga Hakim Ibrahim (Hakim Mahkamah Agung Tata Usaha Negara DKI Jakarta) atas suap 300 juta rubel pengusaha Darianus Lunguk Sitoras oleh pengacara Adner Sirait.
Skandal korupsi semakin mempermalukan sistem peradilan Indonesia. Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya pada hakim dan stafnya, saat ini berada pada titik terendah sepanjang masa. Dalam beberapa hari terakhir, semua media cetak dan elektronik muncul di berita utama. Semua ahli berbicara, mengutuk dan membuat jengkel para hakim seolah-olah karakter semua hakim di Indonesia adalah sama.
Hakim sekarang memiliki pendapatan formal bulanan sekitar 15 hingga 20 juta rupee, kata Trimedia Panjaytan, anggota komite IIR DPR fraksi PDRP-P, tentang suap berdasarkan upah minimum hakim. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk melakukan korupsi, suap dan perbuatan tercela lainnya.
ICW melalui Emerson Juntos (Koordinator Hukum) mengatakan, menaikkan gaji atau kompensasi Hakim Agung tidak efektif karena terbukti masih ada kasus korupsi, sehingga gaji atau kompensasi bukanlah senjata ampuh baginya. . memberantas korupsi.
Paragraf di atas mengandung beberapa hal yang benar dan beberapa yang tidak. Tak bisa dipungkiri bahwa Hakim Syarifuddin (termasuk Hakim Muhtadi Asnun dan Hakim Ibrahim) menerima suap untuk mempermalukan dirinya sendiri. Tapi dalam hal pendapatan hakim bulanan seperti yang dijelaskan Trimedya Punjaban di atas tidak benar bahkan jika Anda menaikkan harga tidak akan mencapai angka itu.
Namun, sebagaimana dijelaskan dalam paragraf pertama dokumen ini, korupsi dan penyuapan, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan. Bahkan gaji terkecil dan upah minimum tidak bisa dijadikan alasan. Pertanyaannya sekarang adalah, "Bagaimana kita bisa mencegah hal yang sama terjadi di masa depan?"
Mas Achmad Santosa (anggota kelompok kerja pemberantasan mafia hukum) menjelaskan ada enam alasan mengapa mafia hukum harus dilenyapkan (4/06/2011), khususnya:
1.   MA selain kepemimpinan yang kuat
2.   Meningkatkan remunerasi dan kesejahteraan staf hakim.
3.   Sistem pengendalian internal yang kuat;
4.   KY memiliki kemampuan yang kuat untuk berkoordinasi dengan MA;
5.   Rekrutmen – sistem promosi yang menekankan profesionalisme – integritas.
6. Terapi kejut datang dalam bentuk tekanan dari Mahkamah Agung untuk memberikan sanksi kepada hakim yang buruk, yang harus dilakukan secara konsisten dan transparan.
Dengan kata lain, untuk memberantas praktik mafia peradilan secara tuntas, perlu dipahami alasan di balik munculnya mafia peradilan; pemberantasannya memerlukan strategi yang komprehensif dan terintegrasi.
Jika kita mempersempitnya, ada empat hal yang harus dilakukan untuk memutus siklus korupsi dalam sistem peradilan: kepemimpinan, kejujuran, kemakmuran , penghargaan dan hukuman . Keempat hal tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan, dan semua pemegang kekuasaan di negara, termasuk yudikatif dan eksekutif, harus memeranginya secara bersama-sama dan efektif.
1.   faktor kepemimpinan.
Berdasarkan UUD 1945, Komisi Yudisial dibentuk untuk melindungi kehormatan, martabat, dan perilaku hakim. Komisi Kehakiman juga memiliki kekuasaan untuk memilih calon hakim agung, yang "kekasihnya" adalah calon yang dipimpin Mahkamah Agung. Bagi hakim Pengadilan Tinggi, semua pemohon harus lulus ujian kepantasan di lobang Chandradimuka Komisi Yudisial. Kandidat mengkaji semua aspek: sejarah, biografi, pendidikan, kualifikasi.Semua aspek teknis dan non-teknis calon hakim agung yang bisa menjadi calon presiden masa depan Mahkamah Agung.
Kepemimpinan Mahkamah Agung saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata karena banyak kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mewujudkan dunia keadilan yang besar, akuntabilitas terbuka yang bermartabat melalui SEMA, PERMA KMA. Mungkin masih ada kekurangan di sana-sini, tetapi tidak untuk disalahkan, untuk dikutuk, tetapi untuk saling melengkapi, untuk berkontribusi secara tepat bagi kemajuan bersama.
2.   faktor integritas
Mahkamah Agung Republik Indonesia Komisi Yudisial mengeluarkan No.047/kma/sk/iv/2009. Keputusan Bersama tentang Kode Etik Hakim sebagai pedoman bagi hakim dalam menjalankan fungsi dan profesinya di seluruh Indonesia. . Hakim Ada sepuluh prinsip dalam Kode Etik yang harus dipatuhi hakim, yaitu berlaku adil, jujur, bijaksana, mandiri, bertindak dengan penuh kejujuran, bertanggung jawab, menghargai diri sendiri, disiplin tinggi, rendah hati dan untuk menjadi profesional.
Perumusan dan sosialisasi kode etik bagi hakim ini rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi, yang pada gilirannya mewakili hakim Indonesia untuk membentuk hakim ideal yang ideal.
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, telah membentuk majelis hakim pro bono untuk "menghakimi" hakim yang diyakini telah melanggar aturan etika peradilan atau sebaliknya. Setelah itu, setiap tiga bulan, petugas pengadilan yang bersertifikat (termasuk hakim) akan diiklankan di situs web resmi Mahkamah Agung.
Ada lebih dari 6.000 hakim di Indonesia, kebanyakan dari mereka adalah hakim yang jujur, adil dan adil. Dilihat dari jumlah hakim yang dilarang, tidak mencapai 1% dari total jumlah hakim, sehingga tidak bijaksana untuk menggunakan penangkapan Hakim Sirifuddin sebagai alasan untuk semua hakim Indonesia. Karakter:
3.   faktor kesejahteraan.
profesor dr Satjipto Rahardjo (sosiolog hukum Indonesia) pernah mengatakan bahwa hakim harus digaji cukup agar tidak dibebani dengan “hal-hal duniawi” sehingga dapat membaca, menimbang dan memikirkan secara matang masalah yang dihadapinya ketika mengambil keputusan. Dan untuk menjamin keadilan yang berkualitas, karena persoalan hukum dan penerapan hukum tidak sejelas dan setepat hukum, tetapi sarat dengan berbagai intervensi sosial, ekonomi atau politik.

Untuk faktor itu, dia tampaknya masih jauh lebih dewasa daripada Fire. YA PAK. Dardiri SHH (Ahli Komisi Yudisial) mengatakan bahwa membandingkan gaji hakim Indonesia dengan gaji hakim tetangga Malaysia adalah 1:50, yang jauh. Sebagai contoh pertama, kita melihat slip gaji tahun 2007 10 hakim di PP. Berdasarkan PP tersebut, gaji minimal seorang hakim adalah Rp 1.796.900 (Hakim III/a yang masa jabatannya 0 tahun). Gaji maksimum seorang hakim adalah 4.525.400 rubel (termasuk hakim IV / 32 tahun masa kerja). Tingkat ini tidak berubah sampai saat ini, karena kenaikan gaji pegawai negeri sipil setiap tahun tidak meningkatkan gaji hakim, sehingga hakim III/a – hakim III/b saat ini memiliki gaji yang lebih rendah dalam kelompok daripada pegawai negeri sipil umum. Juga dengan pekerjaan III/a III/b tahun.

Meski harga diatur dalam Perpres 19/2008, remunerasi secara bertahap mencapai 16 tingkatan. Tingkat terendah adalah hakim tingkat kedua. Tawaran yang diterima adalah 4.200.000 rubel. Sementara itu, jumlah penghargaan MA Presiden tertinggi adalah 31.100.000 rubel. Namun, 70% dari hadiah masih diterima, sehingga hakim tingkat kedua hanya menerima Rs 2.900.000/bulan. Namun, tidak turun terus setiap bulannya karena harga untuk Januari-Maret 2011 hanya tersedia pada akhir Mei tahun lalu.
Berapa gaji hakim Malaysia? Harap kalikan semua perhitungan di atas dengan 50.
4.   hadiah faktor hukuman .
Ada banyak pembahasan di DPA tentang RUU tentang kewenangan Komisi Yudisial untuk menghalangi dan menghukum hakim. Saya tidak ingin masuk ke pertanyaan dari dua otoritas, saya hanya ingin menyebutkan bahwa semua pihak hanya tertarik untuk menghukum , semua tertarik untuk mengendalikan, menghukum hakim yang buruk, tetapi saya tidak dapat menemukan siapa pun yang tertarik untuk melakukannya. melunasi hutangnya . Hakim.. Alih-alih memberi penghargaan kepada semua orang, mereka menuntut para hakim untuk menjalankan tugasnya dengan jujur ​​dan tulus, tanpa memikirkan hak-hak mereka. Memang hak dan kewajiban tidak bisa diatur sendiri.
Keempat tindakan di atas harus dilakukan dengan hati-hati, teliti, dan tanpa interupsi untuk menghindari munculnya "Hakim Sirifuddin-Hakim Sirifuddin" di kemudian hari. Legislatif-Eksekutif akan secara maksimal menjalankan fungsi dan kekuasaannya untuk menghilangkan praktik mafia peradilan di lembaga peradilan, yang pada akhirnya akan bermuara pada pelaksanaan yang adil, jujur ​​dan bermartabat dari seluruh elemen masyarakat, negara dan negara.
Jika salah satu dari keempat hal itu tidak dilakukan, maka Hukum Penghakiman mungkin harus memasukkan persyaratan tambahan untuk menjadi hakim, yaitu memiliki roh malaikat, tidak memiliki kebutuhan materi di dunia ini. Menurut perusahaan yang melakukan penyelidikan tingkat pertama, sebelum ke pengadilan, seseorang harus meminta nasihat dan bimbingan dari Komisi Yudisial sebelum mengambil keputusan atas kasus tersebut.
Tapi haruskah begitu? Saya tidak berpikir begitu.
Dan jika benar gaji hakim diberikan sebesar 15-20 juta per bulan. Seharusnya pasal baru tentang Trimedya Panjaitan dimasukkan dalam RUU Komisi Yudisial atau RKUHP. “Pasang tripod di setiap pengadilan di Indonesia untuk menggantung hakim yang korup.

Thursday, 9 June 2022

Antara Hoegeng Iman Santoso dan Asep Iwan Iriawan: Sebuah Teladan

Ada anekdot yang sangat umum dari mendiang Jasdor bahwa hanya ada tiga polisi di Indonesia yang tidak bisa disuap: polisi tidur, polisi patung, dan polisi Hoheng (Hojeng Iman Santos). Terlepas dari kebenaran lelucon itu, saya belajar sesuatu atas nama Hyun Iman Santos sebagai salah satu polisi yang jujur.
Fakta kematiannya (14 Juli 2004), misalnya keyakinan Hohing Santos sebagai polisi yang jujur, dan kejujuran yang akan selalu dikenang selama berabad-abad, akan menjadi panutan bagi para sarjana, masyarakat umum, dan polisi. Tidak hanya polos. Para pejabat, bahkan Presiden Suharto, takut padanya.
Hoheng Iman Santos dikenal sebagai polisi yang tidak memiliki rumah maupun mobil, dan mengundurkan diri sebelum 1968-1971 (kapolri terakhir di Indonesia, sekarang Kapolri). Hogan juga menolak keyakinan Santos ketika Presiden Suharto menawarkan diri menjadi duta besar Belgia (sebagai kompensasi pensiun dini atas perbuatan jujur ​​dan beraninya), mengingat dia tidak bisa mengabdi di negara tersebut.
Berbagai prestasi diraihnya, awalnya ia merekomendasikan penggunaan helm untuk sepeda motor. Selama bertugas di Medan, ia mengambil furnitur mahal dari kediaman dinasnya karena melihat hal itu sebagai godaan bagi Kukong untuk melanjutkan bisnis ilegalnya. Dia juga menolak semua hadiah sekecil apa pun, dia terkenal suka melempar hadiah (paket) ke luar jendela, menganggapnya sebagai suap. Dengan segala dukungannya, ia mampu memberantas bisnis ilegal, penyelundupan dan perjudian di Sumatera Utara yang semuanya tertangkap dan diadili.
Ketika Presiden Suharto dilantik sebagai Kapolri pada 15 Mei 1968, dia meminta Presiden Suharto untuk tidak mencampuri urusan internal kepolisian. Yang aneh saat itu adalah Presiden Suharto diam saja.
Legenda lain tentang dia. Saat akan dilantik sebagai Kepala Imigrasi, ia memerintahkan istrinya untuk menutup toko bunganya sehari sebelum dibuka, menyatakan bahwa toko bunga itu merupakan sumber penghasilan tambahan baginya. . dia bertanya ketika wanita itu sedikit memberontak. Apa hubungan toko bunga dengan jabatan kepala layanan imigrasi? Dia menjawab dengan tenang tetapi tegas, "Ke depan, semua orang yang berpartisipasi dalam imigrasi akan memesan bunga dari toko kami, yang tidak adil untuk toko bunga lain."
Fakta bahwa sampai akhir hayatnya ia disegani dan dikagumi banyak orang, bahwa ia tahu betul betapa salahnya tindakan polisi di lapangan, serta sikap terhadapnya (pensiun dini, larangan rumah, dll. ) . .) Tidak pernah disebutkan bahwa kata-kata fitnah yang dia berikan dan posting tidak pernah merujuk pada kata-kata kotor atau cabul kepada teman-teman polisinya. Dan dia tidak pernah mengklaim bahwa, di antara polisi yang berperilaku misterius, dia adalah polisi yang murni dan jujur.
Dia tampaknya menyimpan ini di dalam hatinya sebagai bentuk halus dari "perilaku mulia" kerendahan hati yang membuat banyak orang lebih menghormatinya, membuatnya, katakanlah, "seorang teman, musuh."
Sekarang mari kita beralih ke cerita lain.
Siapa yang tidak kenal dengan Asip Ivan Eryav sekarang? Dia adalah seorang hakim yang dikenal karena kejujuran dan integritasnya. Dia adalah salah satu dari "tiga" hakim yang berulang kali mengeksekusi pengedar narkoba yang bekerja di Pengadilan Negeri Tangerang.
Reputasinya sebagai hakim dalam kasus narkoba dan narkoba memaksa Asep Ivan Irian menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pernah memenangkan putri bungsu mantan Panglima Suharto, Hutami Endang Adingsi, pemilik senjata api, dalam kasus Henki Tornand pengedar narkoba dan dalam kasus suap Hendra Raharja. Kasus Dukungan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa utama Saharil Sabrin, Presiden Direktur Bank Surya Bambang Sutrisna. Dia telah melakukan banyak hal hebat.
Jujur saja, ketika Asep Ivan Iriyan dituduh menerima suap sebesar Rp 30 miliar dari Bambanga Sutrisna, tidak ada yang percaya karena ia dikenal jujur, integritas, dan ulet. Posisinya membuat para eksekutif enggan mengintervensi posisinya.
Dia adalah "pewaris resmi" palu sidang yang digunakan oleh presiden pertama Mahkamah Agung (Kusuma Atmaja). Dia mengatakan "penyalahgunaan". Sejauh ini, Eryavan telah memutuskan untuk mempertahankan piala itu bahkan setelah meninggalkan jabatan hakim, suatu kehormatan dan kehormatan yang menurutnya hanya miliknya, dan dia adalah salah satu dari ribuan hakim di Indonesia.
Saat menjabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia juga terkenal karena selalu bekerja dengannya dan kembali secara penuh. Tidak ada yang tahu di mana dia tinggal, karena tidak ada yang pernah diberitahu bahwa setan korupsi dan tuduhan tak berdasar tidak akan hilang. Karena dia merawatnya, ibu kandungnya tidak pernah menginjakkan kaki di rumahnya.
Akhirnya, sekitar lima tahun lalu, Asep Ivan Iriavan memutuskan untuk mundur sebagai hakim, jabatan yang dijabatnya selama sepuluh tahun saat kariernya mencapai puncaknya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pemalanga di Jawa Tengah. Ia pun mengambil keputusan ini karena hati nuraninya selalu bertentangan dengan tugasnya sebagai hakim. Baginya, keadilan adalah pertanyaan yang diselesaikan secara hitam putih.
Saat keputusan turun, pejabat Mahkamah Agung menghubunginya dan meminta Asep Ivan Iryan untuk mengurungkan niatnya. Namun, karena tekad bulatnya, Asep meninggalkan institusi tempat ia dibesarkan.
Setelah pensiun sebagai hakim di Asep, Ivan Eriva kini mengajar hukum di berbagai perguruan tinggi swasta di Jakarta dan Bandung. Dari Senin sampai Kamis ia mengajar di Universitas Trisakt di Jakarta dan pada akhir pekan ia pergi ke Bandung untuk mengajar di Universitas Pariangan, Unicom dan banyak universitas swasta lainnya. Melihat Asep Ivan Iryan sekarang, sepertinya ini bukan mantan hakim yang dituding di pengadilan dan disegani di lembaga peradilan.
Belakangan, namanya diketahui setelah bekerja sebagai informan di salah satu saluran televisi swasta nasional saat menceritakan penangkapan Hakim Syarifuddin. Dalam hal ini ia membuka semua celah hukum, segala ketakutan yang dilatarbelakangi hakimnya. Kemudian ternyata sistem peradilan buruk, ada mafia dalam segala hal, dan harus dihilangkan. Memang ia dengan bangga menyatakan bahwa anak tersebut bukanlah murid yang cerdas dan bahwa anaknya sekarang menjadi hakim di pengadilan, sehingga pendapat umum adalah bahwa tidak semua hakim itu pintar, bahkan dengan keterampilan yang biasa-biasa saja. Jika Anda sedikit beruntung, Anda bisa menjadi hakim. Masalah kualitas menurut Anda? Silakan menilai diri Anda sendiri.
Contoh:
Banyak persamaan diantara tipe-tipe di atas, sama-sama jujur, jelas, tegas, lugas dan tidak kenal kompromi, memiliki sikap yang jelas dan berani memperjuangkan kebenaran dengan cara apapun.
Bahkan sebelum akhir karir mereka, mereka berdua mirip. Huyeng Iman Santos pensiun dini dan Asep Ivan Erivan menawarkan pensiun dini. Alasannya satu: mereka memperjuangkan cita-cita yang mereka yakini, dan mereka tidak mau berkompromi dengan siapa pun.
Tapi mungkin ada beberapa hal yang berbeda sekarang karena keduanya telah mengakhiri karir mereka, Hueng Iman Santoso pendek, rendah hati dan tidak menunjukkan dirinya, dia tidak menyinggung pendirian dia sebelumnya: Dia bertarung , jadi dia masih contoh yang baik untuk semua orang, teman Atau musuh, publik atau polisi. Sementara itu, di satu sisi, Asep Ivan Iryavan mengajarkan mahasiswa hukum bahwa mereka terutama calon penegak hukum, di sisi lain - terkadang ada “ cadangan ”. Dia "melompat", menunjukkan semua kekurangan dan kekurangannya. institusi yang mereka layani. Jika Anda menambahkan fakta bahwa putranya adalah seorang hakim di lembaga yang diduga buruk dan mafia, sebuah paradoks muncul.
Saya tidak ingin menganggapnya ofensif, karena Asep Ivan Erivan lebih mampu, berpengalaman, lebih jujur, langsung dan berpengalaman daripada saya, karena saya tidak melakukan apa-apa. Namun, saya kira akan lebih baik jika nama baik Yang Mulia Asep Ivan Irian tetap harum selamanya di mata masyarakat - hakim dari seluruh Indonesia - selalu dijadikan contoh - contoh seperti apa. Jadilah hakim yang baik.
Sejujurnya, saya salah satu orang yang menyesali apa yang dia katakan di TV kemarin. Bukan karena tidak benar, karena saya yakin tidak ada yang akan berbohong dengan kemampuan ini, tetapi karena banyak hakim yang mencoba untuk bersikap bersih, dan jujur, dan berjuang, dan terus berjuang, merasa seperti dia, dan pernah merasakan sebelumnya, melemah dalam semangat, karena dia menariknya Sebuah pukulan telak, mengingat contoh yang dia gambar. Saya pikir masih ada hakim dengan hati yang sangat lemah (mungkin berdasarkan usia pengalaman) yang mudah gelisah "rendah"; Orang-orang di seluruh Indonesia telah menonton televisi.
Saya yakin banyak rekan hakim di Indonesia yang ingin bertemu langsung dengan Asip Ivan Irian di forum akademik (mungkin di Pusat Pelatihan Mahkamah Agung) untuk menemukan keahlian uniknya, dan belajar dari mereka bagaimana menjadi hakim. Kejujuran diperoleh dari pengalamannya menghadapi cobaan dan godaan dalam kehidupan sehari-hari seorang hakim dalam rangka memajukan Mahkamah Agung dan sistem peradilan di Indonesia.
Namun di sisi lain, saya juga berpikir bahwa tidak ada satu pun juri Indonesia yang mau bertemu secara langsung untuk melihat wajah Asep Ivan Iriyan di acara TV seperti kemarin.
Asep Ivan Iriavan adalah contoh yang baik bagi para hakim di seluruh Indonesia. Betapa indahnya nama Asep Ivan Iriyan yang terukir selamanya di hati setiap hakim Indonesia sebagai contoh hakim yang jujur, kuat, jujur ​​dan sederhana yang akan dikenang oleh polisi Indonesia. foto di Hoeng Iman Santos.
Itu mengingatkan saya pada ungkapan bijak dari Hu Ping Hu. “ Orang yang sederhana dan jujur ​​kehilangan nilainya di mata umat Tuhan jika dia benar-benar menunjukkan dan memuliakan dia dan menunjukkan dadanya di depan banyak orang,” yang sangat jujur. "Manusia dalam hidup. "

Pengaruh Kesehatan Mental

Dampak kesehatan mental pada dunia kehidupan Ketenangan hidup (ketenangan atau kebahagiaan batin) tidak hanya bergantung pada kondisi sos...