Showing posts with label Pengadilan Anak. Show all posts
Showing posts with label Pengadilan Anak. Show all posts

Thursday, 16 June 2022

Penyidikan Tidak Sah, Hakim Batalkan Dakwaan

Bilik ini terletak di bahagian belakang Mahkamah Daerah Pusat Jakarta. Ia jarang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana tertuduh masih kanak-kanak. Tetapi siapa sangka keputusan dari bilik mahkamah kanak-kanak itu harus menjadi rujukan penyiasat dalam kes kanak-kanak itu?

Rae Swamba dari Judge Record ialah seorang yang berkuasa yang membuat keputusan untuk melindungi kanak-kanak mengikut undang-undang. Susulan keputusan pada hari Rabu (11 Mei 2011), Jekorda mengumumkan bahawa dakwaan kes kanak-kanak itu difailkan terhadap defendan DS. adalah tidak sah atas nama undang-undang. Akibatnya, pendakwa diarahkan untuk menghentikan perbicaraan DS.
Tkorda membuat keputusan ini kerana percaya bahawa dakwaan yang dikemukakan oleh Ketua Pendakwa adalah berdasarkan maklumat mengenai siasatan yang menyalahi undang-undang.
Pada pendapat undang-undangnya, Jekorda yang juga dalam senarai hakim Mahkamah Rasuah Jakarta berpendapat tertuduh dalam DS adalah kanak-kanak. Dia baru berumur 14 tahun. DS tidak cekap dari segi undang-undang dan oleh itu dianggap tidak mampu menjalankan apa-apa kerja undang-undang, seperti membuat surat kuasa wakil atau dokumen undang-undang lain.
Malah, hakim menemui bukti dalam rekod siasatan bahawa DS telah menandatangani nota pendedahan dan mendaftarkannya. Kedua-dua dokumen menyatakan bahawa Dr. ս. Dia sengaja enggan ditemani peguam.
Dua surat ini adalah haram bagi hakim. Menurut Perkara 1330 Kanun Sivil, kanak-kanak di bawah umur tidak boleh membuat kontrak.
Secara berasingan, DS, yang hadir di bawah Perkara 363 3 3 atau Perkara 362 Kanun Jenayah, berkaitan kecurian, boleh berdepan hukuman penjara tujuh tahun kerana memfailkan tuntutan mahkamah berasingan. Mengikut Perkara 56 1 1 Kanun Jenayah, mana-mana suspek yang ditangkap melakukan kesalahan jenayah yang boleh dihukum penjara sekurang-kurangnya lima tahun mesti diiringi oleh peguam.
Di samping itu, Perkara 51 Undang-undang № 3 Mahkamah Juvana 1997 memperuntukkan bahawa kanak-kanak yang terlibat dalam litigasi mesti ditemani oleh peguam pada semua peringkat soal siasat. Sama ada di peringkat polis, pejabat pendakwa atau mahkamah. Justeru, hakim mengisytiharkan siasatan DS tidak sah, kerana dia tidak ditemani peguam.
Pendakwaraya T. Ajam memperbesar-besarkan keputusan hakim itu. “Kita akan kemukakan (pertimbangkan) keputusan Parti Buruh,” katanya selepas perbicaraan.
Sementara itu, peguam DS Supriadi Sebayanga mengaku berpuas hati dengan keputusan hakim itu. Mengenai rancangan pendakwa raya untuk menuntut semakan, Supriadi berkata. “Pejabat Pendakwa Raya sepatutnya menyaman, kerana ia adalah keputusan sementara,” katanya.
Perlu diingatkan bahawa Polis Jakarta Pusat telah menahan S. Baruin. Dia disyaki mencuri kad pertama daripada telefon bimbit bernilai 10,000 rupee semasa pergaduhan antara penduduk Johor Baru. Dr SV Buluh Pondok Rotan.
keputusan penting
Pengarah eksekutif Pusat Bantuan Guaman Persatuan Peguam Indonesia (PBH Peradi) menyambut baik keputusan itu. Menurutnya, keputusan ini juga bertujuan mengingatkan bahawa penyiasat wajib memberi bantuan guaman kepada suspek. kanak-kanak և dewasa.
Angara turut mengakui terlibat dalam kes serupa apabila anak guamnya yang juga kanak-kanak memaksanya menulis kenyataan enggan ditemani peguam. Angara turut menawarkan rawatan di mahkamah.
“Tetapi selagi hakim belum membincangkan isu itu atas alasan kuasa luar biasa hanya merujuk kepada dakwaan yang tidak lengkap dan tidak dapat difahami. Ia sudah berakhir.
(Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dcac4e944fc9/penyidikan-tidak-sah-hakim-batalkan-dakwaan)

Monday, 6 June 2022

Kritik UU Peradilan Anak

Dewan Perwakilan Rakiyat (DPR) akhirnya meluluskan UU SPPA pada Selasa 3 Julai. Daripada Undang-undang No. 1997 M di mahkamah juvana kesan undang-undang itu diambil sebagai langkah kerana hak kanak-kanak yang dilindungi undang-undang adalah lebih terjamin.


Akta PSPA menyokong reformasi kehakiman. Konsep keadilan merangkumi proses menyelesaikan isu yang melibatkan pesalah, keluarga, mangsa dan orang tersayang, dan memulihkan keadaan adalah matlamat utama undang-undang. Oleh itu, usaha jenayah akan menjadi penyelesaian muktamad.

Perubahan asas dalam keadilan juvana ialah pelaksanaan prinsip perubahan. Kemurungan ialah peralihan daripada kenakalan juvana kepada keadilan juvana. Matlamatnya bukan sahaja untuk menjamin kebebasan dan masa depan kanak-kanak itu, tetapi juga untuk menjamin keamanan di luar undang-undang antara mangsa dan kanak-kanak itu. Walau bagaimanapun, peruntukan untuk penukaran kepada undang-undang mengandungi ketidakselarasan dalam peranti akhir .

Di satu pihak, Perkara 2(B) memperuntukkan bahawa keadilan juvana mesti dijalankan mengikut prinsip kesaksamaan, tanpa mengira status undang-undang juvana. Sebaliknya, terdapat kategori penguatkuasaan terhad kepada penjara kurang daripada tujuh tahun dan/atau kesalahan berulang di mana terdapat risiko untuk melakukan kesalahan semula (Perkara 7(2)). Pada masa yang sama, usaha sedang dilakukan untuk membalikkan jenayah yang dilakukan selepas lebih tujuh tahun dipenjarakan. Maksudnya, risiko jenayah adalah rendah, kebarangkalian untuk menjadi keutamaan adalah tinggi.

Amalan pemerdagangan manusia sangat bercanggah dengan definisi asal kanak-kanak, jadi rangka kerja asas untuk mewujudkan keadilan pemulihan terpakai dalam keadaan khusus. Malah, undang-undang itu berlaku untuk semua kanak-kanak Indonesia tanpa terkecuali. Keganasan, pengedaran dadah, rogol dan jenayah berat lain, sehingga tujuh tahun penjara, merupakan ancaman serius kepada nyawa kanak-kanak. Namun begitu juga dengan anak yang lemah, tidak stabil dan memerlukan persahabatan. Dalam konteks ini, seorang kanak-kanak harus dilindungi daripada orang dewasa yang benar-benar cerdas dan matang dari segi intelek.

Perkara 20 Akta Perlindungan Kanak-kanak menyatakan bahawa kerajaan, negeri, komuniti, keluarga dan ibu bapa mempunyai kewajipan untuk melindungi kanak-kanak tanpa diskriminasi. Realitinya kanak-kanak yang melanggar undang-undang sentiasa menjadi mangsa kerana tindakan mereka adalah dalam kapasiti dan tanggungjawab orang dewasa.

Kanak-kanak kelaparan kerana kemiskinan. Kanak-kanak menjadi pengedar dan penagih dadah kerana keluarga dan masyarakat mengabaikan perhubungan. Pihak berkuasa tidak dapat menghentikan penyebaran pornografi dan kanak-kanak telah mengalami kelakuan tidak bermoral. Atas dasar amalan diskriminasi tersebut , Deklarasi Hak Asasi Manusia Sejagat Pertubuhan Bangsa-Bangsa Bersatu (Res. No. 33 tahun 1985) menyatakan bahawa standard minimum keselamatan, kelangsungan hidup dan keadilan kanak-kanak bawah umur boleh ditetapkan tanpa diskriminasi.

jenayah hakim

Faktor lain yang mendorong tindak balas penguatkuasaan undang-undang adalah hakikat bahawa penyiasat, pendakwa dan hakim tidak ditangkap atau ditahan sewenang-wenangnya. Ini terdapat dalam Artikel 96, 98, 99, 100, 101 PSPA.

Hakim sering dicabar kerana mereka pada asasnya tidak mengikut perlembagaan. Perkara 24(1) Perlembagaan 1945 jelas menegaskan kuasa badan kehakiman sebagai badan bebas untuk menegakkan kedaulatan undang-undang dan menegakkan keadilan. Perkara 3 Perkara 2 Perkara 3 Undang-undang No. 2009 menjadi jelas bahawa sebarang campur tangan dalam hal ehwal badan kehakiman adalah dilarang dan sesiapa yang dengan sengaja melanggarnya, menurut Art. Peruntukan Undang-undang - Undangan.

Sebaliknya, jika pasal yang diperselisihkan itu diterapkan, DPR dapat dikenakan sanksi karena dengan sengaja mencampuri undang-undang dan melanggar kekebalan badan peradilan. Kebebasan badan kehakiman adalah sebahagian daripada kedaulatan undang-undang . Sesiapa yang menghukum hakim dalam amalan profesionalnya melakukan pelanggaran undang-undang.

Jerman Timur tidak sepatutnya memasukkan artikel mengenai hukuman jenayah. Kerana prinsip tukar ganti adalah bidang keperluan standard yang boleh diselaraskan semasa proses perayaan. Permohonan adalah wajib dan terbatal di sisi undang-undang sekiranya tidak dilaksanakan oleh pihak polis.

( Pertama kali diterbitkan 25 Julai 2012 Majalah GATRA keluaran Axum Fauzi )

Thursday, 2 June 2022

Sebuah Catatan Untuk Keputusan MK Terkait Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Ttg Perkawinan

Pengarang : Ahmad Mifdlol Mutohar

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan yang impresif Jumat lalu (17/2/2012). Ai nga Dr. Sebuah lembaga yang dijalankan oleh Mahfood telah memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di luar nikah masih memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya, berdasarkan saksi atau tes asam deoksiribonukleat (DNA). Putusan Mahkamah Konstitusi no. 46/PUU-IX/2011 dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Doktor Ilmu Kedokteran Mohammad Mahfood, didampingi oleh delapan hakim konstitusi.



Keputusan tersebut terkait dengan kisah cinta Machika-Moerdiono. Machika adalah mantan pelukis dangdut tahun 1990-an yang bernama asli Aisiya Mukhtar. Moerdiono, di sisi lain, adalah mantan Menteri Luar Negeri di bawah Suharto. Machika dikabarkan menikah dengan Murdiono Sirri pada 20 Desember 1993. Pada 1996 mereka dikaruniai seorang anak bernama M. Iqbal Ramadan namun Moerdiono menolak.


Machika Mukhtar kemudian menggugat Pasal 2 (2) UU No. 1974 tentang Pencatatan Perkawinan, Pasal 43 (1) UU No. 1974, yang menyangkut anak-anak tidak sah yang hanya memiliki satu hubungan perdata dengan ibu mereka. Alasannya: Machika berusaha memperjuangkan pengakuan putranya, yang muncul dari pernikahan Sirri dengan Sekretaris Negara yang baru.

Berbagai cara ditempuhnya, mulai dari kasasi ke Pengadilan Agama Tiga Raksa Tangerang hingga kasasi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dan langkah terakhir yang ditempuhnya adalah sidang utama (right of main trial) di hadapan Mahkamah Konstitusi pasal 2 no. 2 tidak. 2 tidak. 8 untuk pencatatan perkawinan Pasal 43 no. 1 no. 1 undang-undang. Tentang Perkawinan pada tahun 1974 Pasal 2 (2) menyatakan: “Setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 43 1 1 menyatakan: “Anak-anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata hanya dengan keluarga dari ibu ibunya”.

Pengadilan kemudian menerima permintaan Machik. Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya no. 46/PU-IX 2011, menyatakan bahwa garis tersebut harus dibaca sebagai berikut: apa yang dapat dibuktikan. Berdasarkan bukti ilmiah, teknis dan (atau) lain, sesuai dengan Undang-Undang Keluarga, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.

Mahkamah Konstitusi dalam peninjauannya menyimpulkan bahwa hubungan hukum anak dengan ayahnya tidak semata-mata didasarkan pada adanya hubungan perkawinan. Bisa juga berdasarkan bukti adanya hubungan anak antara anak dengan suaminya. Jika tidak, anak yang dirugikan. Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi mengandaikan bahwa anak yang dilahirkan tidak bersalah. Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, sehingga perbuatan orang tua tidak boleh merugikannya. Seperti yang tertuang dalam hadits.
Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah), dan orang tuanya menjadikannya seorang Yahudi, Nasrani atau penyihir ..." (Menurut Bukhori)

MUI tidak menerima

Dari sisi kontrol yudisial, merupakan mandat dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif untuk mengkaji keabsahan dan efektivitas produk hukum yang dibuat oleh eksekutif, legislatif dan yudikatif sebelum konstitusi saat ini. Maksud sidang utama adalah untuk meninjau Peraturan, jika Peraturan bertentangan dengan pertimbangan di atas (UUD 45) harus ditangguhkan dan dinyatakan tidak mengikat.

Penting untuk diingat bahwa sebelum sertifikasi, penelitian dalam mata pelajaran yang berbeda harus terlebih dahulu dilakukan. Selain itu, pendekatan etika, filosofis, sosiologis, budaya dan agama diterapkan. Setelah semua proses ini, tagihan mengkristal. Begitu kata hukum perkawinan. Hukum tidak dapat dikritik hanya dari satu pendekatan atau satu sudut pandang. Ketika pengadilan melakukan ini, itu menjadi sangat berantakan.

Namun di sisi lain, putusan MK dalam kasus di atas dapat memulihkan hak dan perlindungan anak ilegal. Namun, tak menutup kemungkinan akan muncul persoalan baru dari putusan MK tersebut. Tentu tidak semua dari kita menginginkan hal itu. Sayangnya, perwakilan Knesset mengatakan bahwa mereka tidak masuk ranah agama dalam memutuskan kasus ini. Mahkamah Konstitusi Federal mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Oleh karena itu, wajar jika Ketua Majelis Ulama Indonesia (UIC) KH Makruf Amien menegaskan bahwa putusan MK itu menimbulkan kontroversi besar di kalangan umat Islam, menimbulkan keresahan yang ekstrem, melanggar syariat Islam dan mengubah tatanan Islam. Menurut Macruff, hasil putusan MK itu menyetarakan kesetaraan anak yang lahir dari hasil zina, baik dalam hal kewajiban memperoleh nafkah, hak waris, maupun anak yang lahir secara sah. hubungan perkawinan. Menurutnya, untuk melindungi hak-hak anak yang timbul dari perzinahan, seorang laki-laki tidak boleh diberi “hubungan perdata”, sebagai akibat dari lahirnya dia. “Namun, perlindungan adalah hukuman dari seorang suami (tazira) berupa kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup anak atau untuk mengamankan harta benda setelah kematiannya dengan wasiat yang mengikat,” katanya.

MUI, kata Makruf, berharap MK dapat menginformasikan dan merekomendasikan judicial review ajaran Islam ke depan. Selain itu, Makruf mengatakan bahwa pihaknya RDK RI, pemerintah, juga telah mengusulkan untuk membahas revisi UU MK dan menata ulang masalah-masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan MK, yang ketentuan pokoknya adalah: Konstitusi harus lebih proporsional, tidak terlalu masuk akal.

Untuk anak-anak yang mengkhianati hukum Islam


Saeed Sabik mengatakan bahwa karena perzinahan, anak-anak tidak dapat saling mewarisi untuk mewarisi dari ayah kandungnya. Anak zina dalam fiqh diidentikkan dengan anak Mulaan/Liana. Anak Liana adalah seorang anak, yang suami ibunya menyangkal bahwa dia adalah anak dari darah dagingnya, yang dituduh mengkhianati ibu anak itu. Menurut Ijma Ulma, anak zina dan anak liana tidak dapat saling mewarisi dari ayah kandung anak tersebut atau dari ayah gunung. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar bahwa pernah ada seorang laki-laki yang pada zaman Nabi bahkan tidak menyebut istrinya anggur; Kemudian Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) memisahkan ayah dan anak dan menghubungkan garis keluarga hanya dengan ibu. hadits berikut. "Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, memberikan anak Leah sebagai pewaris ibu dan keturunan ibunya." (HR Bukhari dan Abu Dawud)

Menurut Abdurrahman al-Jaziri, kedudukan anak pengkhianat asing bagi bapak yang berzina, yang artinya:
1. Anak tidak dapat mewarisi - mewarisi - dari satu sama lain dengan ayah;
2. Anak bukan berarti ayah.
3. Ayah tidak wajib mengasuh anaknya yang berzina.
4. Tidak boleh keduanya menikah (Musahara), sebagaimana keduanya tidak boleh menikahkan anak/cucunya nanti. Juga tidak boleh menikah dengan orang tua atau kakek-nenek orang lain (berdasarkan asal).

Suplemen berikut ini ditujukan khusus untuk anak perempuan yang disebabkan oleh perzinahan.
1. Ayah tidak boleh tinggal berdua dengannya (dalam pertemuan pribadi) (karena dia bukan mahramnya);
2. Ayah tidak memiliki wewenang atas pernikahan anak perempuan.
3. Seorang ayah tidak dapat menikahi seorang anak perempuan.

Sementara itu, Vahba Zuhail mengatakan bahwa tidak ada anak hasil zina dan Anaklyan/Mulan yang dapat mewarisi dari ayahnya dan kerabat ayahnya. Pendapat ini merupakan kesepakatan para ilmuwan. Anak hanya dapat mewarisi dari ibu karena asal usul dari pihak ayah terputus (munkati'). Ini karena Syariah Islam tidak mengakui pengkhianatan sebagai cara Syariah untuk dijadikan roket. Demikian pula, garis keturunan seorang anak liana tidak dapat dilacak (ithbat) seperti ayahnya.

Jadi, menurut keempat Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali, masing-masing anak ini, anak-anak Liana yang dikhianati, hanya dapat mewarisi dari ibunya, kerabat ibunya. Kerabat dari ibu yang dimaksud adalah saudara laki-laki dan perempuan dari ibunya, karena hubungan anak dengan ibu telah terjalin (muakkada), tidak ada keraguan tentang itu. Berbeda dengan hubungan dengan ayah.

Syiah Imam percaya bahwa seorang anak yang melakukan perzinahan tidak dapat mewarisi ibunya dari kerabat satu sama lain. Adapun orang yang berkhianat terhadap bapaknya, kerabat bapaknya, karena harta warisan merupakan nikmat yang diberikan Allah kepada ahli waris, maka faktor yang menyebabkan harta warisan tidak dapat dikaitkan dengan suatu kejahatan, yaitu zina. saya: Namun menurut Imam Syi'ah, jika anak itu liana, anak itu masih dapat mewarisi dari ibu, karena menurut mereka pengakuan salah satu ayah atau ibunya salah, maka kejahatan dalam hal ini kasus. . , pengakuan palsu adalah penyebab putusnya ikatan keluarga. .

Menurut Zuhayli, pendapat pertama, pendapat empat imam, tentang anak yang dikhianati lebih mudah bagi anak karena perilaku ibu adalah kejahatan, oleh karena itu anak tidak boleh disiksa karena tindakan ini.

Tidak seperti ayahnya, karena bukti leluhurnya tidak meyakinkan. Oleh karena itu, hukum Mesir (Pasal 47) dan hukum Suriah (Pasal 303) mengatakan: Dan sebaliknya, mereka dapat mewarisi dari anak.

Dalil dalam hal ini adalah hadits berikut. "Setiap laki-laki yang mengkhianati seorang gadis merdeka atau seorang budak dan kemudian anaknya menjadi pasangan yang kejam, tidak dapat mewarisi, tidak dapat mewarisi." (Tirmidzi menceritakan kisah Amr bin Shuayb, ayahnya, kakeknya).

Diriwayatkan dari Nabi bahwa: "Dia mewariskan anak Leah kepada ibunya dan kerabat ibunya." (HR.Abu Dawud, Amr bin Shuayb, ayahnya, kakeknya).

Demikian pula dalam sebuah hadits tentang dua wanita yang bertemu satu sama lain, Sahl bin Saad meriwayatkan bahwa Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) berkata: Jadi sunnah digunakan untuk anak (lian) untuk mewarisi dari ibunya. dan ibunya juga dapat mewarisi darinya.

Bahkan di mazhab Malik dikatakan bahwa waria, orang yang berbicara seperti wanita (kesemek) dan anak zina berada di ambang menjadi imam tetap (ratib), shalat fardhu dan sunnah, sebagaimana adanya. sholat idul fitri.

Dari semua pemikiran di atas dapat disimpulkan bahwa semua ulama sepakat (ijma') bahwa anak pengkhianatan tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya atau dengan keluarga ayahnya. Namun, dia hanya memiliki hubungan sipil dengan ibu dan keluarganya. Beberapa ulama, Imam Syi'ah, bahkan mengklaim bahwa anak yang lahir dari zina tidak memiliki hubungan perdata dengan ibu, ayah atau kerabat ibu atau ayahnya.

Akar dilema



Tidak diragukan, beberapa orang menyayangkan kontroversi yang berlarut-larut mengenai masalah ini. Di bawah kerangka ini, umat Islam harus belajar mendefinisikan tindakan hukum melalui berbagai persepsi atau pandangan dari mana kita melihat bahwa kita pada akhirnya membuat keputusan yang berbeda. Dan perlu kita pahami bahwa adanya perbedaan pandangan dan pendapat mendorong kita untuk tidak melanggar nuansa pemikiran kita. Oleh karena itu, sidang utama yang disetujui MK harus dilihat dari perspektif penguatan hak asasi manusia, khususnya hak anak. Sedangkan syariat Islam memiliki inti tentang perkawinan yang berbeda dengan hak asasi manusia. Hukum Islam memiliki logika pemikiran yang berbeda, atau dalam beberapa kasus mungkin terjadi, dari logika masyarakat modern.

Namun seperti yang telah disebutkan di atas, kontroversi ini dapat dilihat dari perspektif yang berbeda, pada kenyataannya kontroversi Mahkamah Konstitusi - Advokat Rakyat masih menarik untuk dilihat - - sejauh ini belum ada upaya yang signifikan untuk menyelaraskan kedua kontroversi ini. .

Menurut Mahsun Fouad, tipologi topik pemikiran hukum Islam di Indonesia secara tegas direduksi menjadi empat model, yaitu:
1. Kontekstualisasi mazhab yang tanggap simpatik terhadap fiqh Indonesia yang digagas oleh Hasbo ash-Shiddiq;
2. Rekonstruksi-Komentar-Respon-Partisipasi-Simpati pada topik Fiqh Madrasah Nasional 2. Pengaktifan kembali ajaran Islam para perintis Khazayrin dan Munavir Shadzali;
3. Kontra-interpretasi kritis pada topik pemikiran tentang keadilan agama, pertama kali diterbitkan oleh Masdar F. Masoudin;
4. Mengkontekstualisasikan mazhab kritis respon emansipasi dalam fiqh sosial oleh Sahal Mahfood dan Ali Yafi.

Berdasarkan tipologi Fuad di atas, tampak bahwa sengketa pokok perkara dalam UU No. 1. 2 ayat (2) UU. Terdapat perbedaan pendapat antara Advokat Rakyat MK terhadap Pasal 43 (1) dari sudut pandang yang berbeda. Mahkamah Konstitusi mewakili kelompok kedua, yaitu rekonstruksi partisipan simpatik-reaktif-interpretatif. MUI, di sisi lain, merupakan kelompok pertama sekolah kontekstualisasi, partisipasi, dan kasih sayang. Pada saat yang sama, MUI masih berkomitmen pada pandangan mazhab fiqih. Jika MK bertentangan dengan prinsip Ijma' yang berlaku dalam kajian ushul fiqh, banyak ulama, jika tidak semua ulama, mengatakan bahwa konsensus itu mengikat dan tidak dapat diubah oleh generasi mendatang karena tidak diperlukan makna restoratif interpretatif. hukum. Untuk itu ombudsman tetap bersikukuh menghormati angka 1 UU 43, karena dalam hal penambahan (oleh Mahkamah Konstitusi) “dengan laki-laki” sebagai bapak, yang dapat dibuktikan dengan penalaran: pada ilmu pengetahuan dan teknologi dan (atau) bukti lain sebagaimana diharuskan oleh hukum. Persatuan keluarga, termasuk ikatan keperdataan dengan keluarga bapak “berarti Mahkamah Konstitusi mengakui adanya ikatan keperdataan antara anak yang lahir dari hasil zina atau anak yang lahir dari perkawinan dengan bapak” antara keluarga bapaknya”. hanya memiliki hubungan perdata dengan keluarga ibu.

UU No. UU no. 1 dari pernikahan 1974 tidak menentukan status anak tidak sah. Hanya dapat dinyatakan bahwa anak luar kawin adalah anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah, seorang ibu yang lahir dari dirinya sendiri atau hubungan perdata dengan keluarga ibunya. Di luar perkawinan, kedudukan ini diatur tersendiri dengan keputusan pemerintah. Namun menurut Abdul Manan, SK pemerintah tersebut kemungkinan baru disahkan pada 2006. Jadi wajar saja kalau di masa depan akan ada masalah dengan Machica.

Demikian juga hanya menurut undang-undang no. 1. Ayat 2 (2) tentang pencatatan perkawinan: Jika pelamar mengetahui bahwa umat manusia saat ini hidup di zaman hukum tertulis, yang dicirikan oleh kode hukum dan meminjam istilah "Amin Sum", Anda tahu apa yang penting bagi hampir semua orang. negara-negara Islam dunia. Tentu saja nomor ini tidak perlu khawatir.

Menurut Amin Summa, salah satu asas yang tidak kalah pentingnya dalam hukum perkawinan, terutama di era hukum tertulis, yang ciri utamanya adalah pengkodean hukum, adalah asas legalitas. Asas ini pada dasarnya mengajarkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Semua hukum perkawinan Islam di dunia Islam menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. Asas legalitas tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya, tetapi juga memudahkan kontrol pihak-pihak terkait atas pelaksanaan hukum perkawinan di negara tersebut. Согласно Сумме, принцип законности следует понимать не только в административном контексте, но в идеале он также имеет нормативно-правовое значение, которое является обязательным в том смысле, что регистрация брака также будет определять действительность брачного договора, заключенного мужчиной и женщину, чтобы можно было пресечь praktis perkawinan di bawah tangan (zamuzhem sirri). Syariat mengesahkan asas hukumnya, seperti halnya KS KS Al-Bakara: 283. Jika dalam hal ini akad nikah tidak disebutkan secara khusus, maka akad nikah juga termasuk.
Diakui juga bahwa dalam banyak pencatatan Islam di luar negeri, perkawinan berlangsung tanpa administrasi administrasi dan tidak ada kaitannya dengan sahnya perkawinan. Di sisi lain, beberapa pihak sepakat bahwa pencatatan pernikahan adalah tentang keabsahan pernikahan dan bukan hanya masalah administrasi - Jerman selatan dan Malaysia. Inilah yang dapat Anda artikan dalam kaitannya dengan perkawinan administratif atau sebagai hak perkawinan.

Pendidikan Takim, аявлении . а ана as ертной группы аявителя (Machika) terindikasi bahwa dalam fikhe tidak terjadi perkawinan, bahwa perkawinan harus dicatat, Hot Irfanbo mengakui bahwa ketiga sebagai warga negara. Dengan demikian kebutuhan akan kebutuhan terpenuhi, oleh karena itu chikhe tak
Komentar pada Postingan MK 46 / PUU-IX / 2011


Menurut konstitusi yang tersedia dari daftar keramik 46 / PUU-IX / 2011 о аключении ака. око его охого ом, обы ересмотреть екоторые аписи онстуцуного suiced
  1. Resolusi harus disertai dengan penyempurnaan yang tegas dari penunjukannya. Misalnya, itu bukan solusi untuk anak-anak, ditentukan oleh pernikahan yang tidak biasa atau tidak benar, hubungan, perubahan dan yang diberikan. Dalam hal ini, solusi ini harus adil untuk melindungi anak-anak, dan tidak sah untuk pernikahan yang tidak sah dan tidak sah. Tidak benar Mahkamah Konstitusi berhak menentang keyakinan agama mayoritas umat Islam. Jika Mahkamah Konstitusi merasakan perlindungan ini, jika dapat menentang poin (2) status 29, yang dengannya ia memilih: «Gosudarship menjamin ketidakadilan dan hak hak yang berwenang dengan hak otoritasnya. Hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ia telah mengadopsi uji materi UU Kucing tentang Perkawinan. 2 ayat (2) dan UU . 43, poin (1), posting ini untuk melindungi poin (1) dan (2) stasiun 28B UUD 1945 dan poin (1) stasiun 28D 194цитиго , приведенной выше, пото что о означает, что ститунстуцыонцнный ад е арантирует аждому ар оклонение оответствии елигией, а енно tersisa
  2. ез ости отношении азначения едения 46 / PUU-IX / 2011 lembaga perkawinan, karena dapat diatur dalam semua kasus (KUD) dan melanggar pengadilan, yang penting. Akhirnya, seorang pria licik menemukan kemampuan untuk menyimpang dari keinginan biologisnya. Putusan MK tersebut justru membawa kutukan bagi lembaga perkawinan itu sendiri. Orang-orang Bolshinstvo membaca dan membagikan pendahuluan, yang merupakan hal utama - hubungan biologis dengan Rebenkom. Misal saja Konstitusi MK benar, cara seperti itu, makanya tidak benar, kalau bukan alasannya, kalau perempuan.
  3. Di antara lembaga-lembaga di negara bagian ini harus memiliki listrik. Konflik MK VS MUI sama saja dengan yang kecil, yang berbeda dan tidak sulit. MUI berpendapat, dengan tidak bisa menerima solusi, berarti MUI berarti MUI akan merasakan kepekaan dirinya untuk bertanya dalam pertanyaan ini. Uniknya juga menyakitkan, ketika Konstitusi MK disebut MVD untuk penjelasan masalah, masalah, bukti, bahwa Konstitusi Panas, mungkin, Mahkamah Konstitusi dan dibentuk untuk perlindungan penguasa, contoh untuk tidak ada. Sakit, diakui - о еные, di mana mereka tidak memiliki niat apa pun, orang-orang cantik. MK juga tidak mendukung kewenangan MUI perodm rakyat.
  4. Ada kecenderungan MK untuk menyelesaikan masalah, dan tidak hanya menyelesaikan masalah Macchical. Saya tidak tahu apa artinya MK dalam kasus tertentu. Memperluas masalah hanya di Mahkamah Konstitusi, tetapi akan menjadi masalah baru, jika semacam ini meluas berarti hukum lain atau aturan religjioznыm, yang benar. Inilah yang disebut pertumbuhan berlebih. Dalam hal ini, Macika na samole dele prosila confredit M. е амана ологическим ом оно, отому арой , оторо @. Akhirnya, sangat umum untuk berpikir bahwa Mahkamah Konstitusi harus menertawakan penyelesaian kontrak tanpa syarat. , овляюще со естокой, . dengan hukum, nama keluarga, dalam volume keluarga. ажданское аво со семьей отца "Pada saat yang sama, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan demikian," ... ini mungkin terjadi dalam beberapa ilmu dan teknik, dengan provazhdaemoy yang lain dokazatelívami di sootvetstvii dengan relevansi. "Jawaban Esli, akhirnya Anda dapat melihat saja. berapa banyak perkawinan yang ada. Bukti-bukti lain dari agama menunjukkan bahwa Anda adalah seorang saksi, serta, dalam hal itu, konfirmasi bukti dalam video atau rekaman video upacara pernikahan, dan sebagainya. pengadilan anako konstituionnыy ini belum berhasil , alih-alih përявил Mahkamah Konstitusi ini, chto «... ini, yang dapat bыtь dokazano untuk pengetahuan ilmu pengetahuan dan teknik dan / atau dokazatelьstv lain di sootvestvii dengan hukum, svyazano krovь Dari tawaran ini, akhirnya, adalah mungkin bahwa itu mungkin .
  5. Sampai putusan PN disidangkan, pembuktian mendengarkan DNR dan direktorat, yang setuju menyimpang dari PK yang diajukan Machika, dengan argumentasi yang berbeda. Tidak ada MK seperti itu, yang di tempat pertama. MK semua bermain dengan Machika. Dengan demikian tidak dapat dibayangkan bahwa pada saat itu MUI membacakan MK, ya Allah, agung dari Allah.
акрытие

Ketika sebuah ajaran Islam dianggap sebagai perbudakan anak sebagai anak, yang di dalamnya ada hukumnya sendiri, yang tidak berarti diskriminasi rebenka. Esli destvitelno to sichitashets disorder еr оloveka iz-za diskriminacija deйe, chto ptirivoreчиit status 28 28B punkt (2), to na sam е dele stь iese, boleе sяri, mampu ne drovkrминиm

Kemampuan lainnya adalah menggunakan MUI, yaitu penyusunan akta wajib bagi anak. Kontrak pernikahan yang disebutkan di atas pertama kali diperkenalkan di Mesir, yang kemudian menghasilkan minimal 4 pihak lain di dekat Blizzard. Bahkan jika pihak berwenang ingin mencetak undang-undang di Indonesia, mereka juga bisa kehilangan haknya.

Terbitnya UU MK 46/PUU-IX/2011, tanpa syarat, berlaku bagi seorang muslim yang mampu untuk masa depan. Yaitu, proses pelatihan yang tidak terputus ini membawa orang ke suatu ideal atau pendekatan terhadap suatu ideal. Semoga status ini bermanfaat. Wallahu a'lam bisawab.

Pengaruh Kesehatan Mental

Dampak kesehatan mental pada dunia kehidupan Ketenangan hidup (ketenangan atau kebahagiaan batin) tidak hanya bergantung pada kondisi sos...