Showing posts with label Saksi Pelapor. Show all posts
Showing posts with label Saksi Pelapor. Show all posts

Monday, 20 June 2022

Perlindungan Terhadap Whistle Blower

Pasal 10 ayat 1 UU 13 Tahun 2006 mengatur bahwa saksi, korban dan wartawan tidak dapat dituntut atau dituntut, pidana atau perdata, untuk laporan dan pernyataan. Pasal ini merupakan salah satu alasan utama untuk membela/ membela saksi pelapor.
Pembukaan undang-undang tersebut menyatakan bahwa undang-undang tersebut disahkan untuk mendorong partisipasi masyarakat
Deteksi Kejahatan Perlindungan Hukum: Memberikan kepastian bagi siapa saja yang mengetahui atau menemukan sesuatu yang dapat membantu mendeteksi aktivitas kriminal dan melaporkannya kepada penegak hukum.
Sejak saat itu beredar desas-desus bahwa kriminalisasi terhadap saksi/ pelapor tidak boleh dibiarkan, karena dapat melemahkan kesadaran antikorupsi di negeri ini. Alasan yang diberikan adalah jika semua pelapor diperlakukan seperti ini, dikhawatirkan tidak akan ada yang secara sukarela melaporkan pelanggaran yang mereka ketahui.
Contoh paling panas adalah Dirwan Mahmood (mantan calon Bupati Bangkok Selatan), yang melaporkan Badan Reserse Kriminal Polri ke MK atas kasus percobaan suap. Ini dimulai pada tahun 2010 oleh surat kabar harian ini. Dalam artikel 25 Oktober karya Harun tentang “kemurnian MK” yang masih berputar seperti bola salju, akhirnya ia terjerumus ke nama lain seperti Dirvan Mahmud. Singkatnya, pada akhirnya semua orang "melapor" satu sama lain, ada yang ke BPK, ada yang ke POLRY Departemen Reserse Kriminal. Cerita kemudian diakhiri dengan kesaksian Dervan Mahmoud kepada tim penyidik ​​MK karena merasa laporannya telah dikriminalisasi.
Situs resmi KPK mengatakan kepada seorang pelapor bahwa "seseorang yang melaporkan pekerjaan yang menunjukkan tindak pidana di organisasi tempat dia bekerja memiliki akses ke informasi yang memadai tentang referensi tindak pidana". Korupsi."
Wikipedia lebih lanjut menjelaskan bahwa jika ditentukan bahwa pengungkapan pelapor dilarang oleh hukum atau kerahasiaan diwajibkan oleh perintah eksekutif, pelaporan pelapor tidak dianggap pengkhianatan.
Dengan kata lain, penggugat bukanlah orang yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Whistle dibutuhkan untuk mengungkap adanya sebuah rahasia kejahatan keji yang kebetulan ia ketahui.
Muncul pertanyaan seperti ini. "Bagaimana jika pelapor diketahui terlibat dalam kegiatan ilegal (korupsi)?"
Satu hal yang dilupakan, tindak pidana korupsi bukanlah tindak pidana banding, melainkan tindak pidana pidana. Ada atau tidak adanya dakwaan tidak mempengaruhi status tindak pidana korupsi yang apabila dilakukan dapat dipidana atau diberi sanksi.
Pasal 108 KUHP sudah mengatur bahwa setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Kata wajib di sini bukan berarti ganda, wajib, boleh atau tidak.
Jika semua orang melihat Pasal 10 1 1 UU 13 tahun 2006, kita melihat undang-undang yang sama, paragraf yang sama, poin 2, yang mengatakan: Bisa berjalan. “Masalahnya tidak semua orang melihat paragraf 2 artikel ini.
Susno Duazzi sebelumnya telah mengajukan uji materi Pasal 10 Ayat 2 Pasal 13 Tahun 2006 ke Mahkamah Konstitusi atas penahanan sepihak terhadap penyidik ​​karena tidak menghadirkan saksi sebagai tersangka, seperti dalam Perkara No. 42/PUU-VIII/tercatat . 2010. Berdasarkan penghindaran. Tanpa mempertimbangkan kewenangan instansi pemerintah lainnya, termasuk tanggung jawab untuk melindungi saksi dalam perkara pidana.
Peninjauan kembali pasal ini ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu pertimbangan hukumnya adalah apabila pasal tersebut dihapus, ketiadaan norma ini menciptakan jalan atau pintu bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi atau melarikan diri.
Menariknya, putusan ini juga merangkum penafsiran 10 1 13 UU MK 2006 bahwa ketentuan Pasal 10 1 1 harus ditafsirkan sebagai saksi yang tidak sah yang diduga dalam kasus yang sama. Penyiar yang tidak memiliki niat baik. Mari kita tekankan ini. "Penyiar Harapan Baik."
Hal ini biasa terjadi ketika sistem hukum (polisi/jaksa/hakim) menyatakan bahwa mereka secara langsung menolak segala bentuk hadiah dll, maka pihak-pihak yang terlibat akan melakukan yang terbaik untuk menumbangkan pembelaan. Jika Anda gagal menyalip seseorang, targetnya adalah pasangan penegak hukum, anak atau anggota keluarga dekat.
Sering diabaikan bahwa ada berbagai bentuk korupsi, termasuk memberi atau menjanjikan kepada pegawai negeri atau administrator dengan maksud agar pegawai atau administrator pemerintah akan atau akan melakukannya di kantor mereka. Yang bertentangan dengan kewajiban mereka. (Surat 1 Pasal 5, Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2001).
Padahal, pasal tersebut hanya menyebutkan "klaim atau janji" tetapi tidak memuat "klaim atau janji". Tentu tidak semudah itu.
Hanya ada satu cara yang sangat pasti bagi seseorang , dan itu adalah bahwa mereka tidak peduli. Apalagi jika melihat bahwa dia adalah bagian dari konspirasi jahat yang membuatnya merasa dikhianati atau dihina. Dalam hal ini tidak tepat menggunakan istilah kriminalisasi jika suatu saat ingin dicurigai, karena merupakan tindak pidana.
Beberapa pelajaran yang bisa kita ambil, terutama yang tertarik menggunakan metode yang tepat. Hubungi KP, ada baiknya. Jangan mempublikasikannya secara langsung di media. Jika benar, itu mungkin memiliki nama: Ketenaran. Tapi jika itu tidak benar, maka itu hanya akan menjadi fitnah.
Pertahanan terhadap peluit terutama ditujukan untuk membantu penegakan hukum. Jangan biarkan motif ini menghalangi Anda karena pelapor juga terlibat untuk membuatnya bergerak melawan Undang-Undang Perlindungan Senter .
Hanya segelintir orang yang menjadi pelapor , termasuk Khairyanshah (mantan auditor Lembaga Pemeriksa Keuangan yang menancapkan kasus korupsi KPU 2005).
Secara sempit berarti bahwa setiap pelapor menurut UU No. Pasal 13 10 10 1 1 UU 2006 mengakibatkan Gayus Tambunan (ironisnya) secara sistematis memiliki hak yang sama untuk berobat demi keadilan. Kami ingin itu.

Sunday, 19 June 2022

Agar Hakim Mempertimbangkan Wishtle Blower

UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan teknisnya dianggap tak cukup memberi perlindungan kepada pelapor tindak pidana yang sekaligus berstatus Tersangka ( detective ).
By CC Line, Member Judge Juga Jarang Keringanan Kepada Terdakwa Young Sekaligus Barperan Informant. Solania, Hakim Haniyeh
Below is a list of our most popular pages ( KUHAP ), updated to provide more information than ever.
Atas Bertimbangan Ito, Lembaga Berlindungan Saxe Dan Corban (LPSK) and Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hokum (Satgas PMH) Mirifici UU 13/2006 Dengen Memperjelas Pojisi Informant. These Sekaligas members are Masukan Kepada Pemerintah Yang Sedang Merevisi Undang-Undang Yang Sama.
"Masukan ini untuk menambah komprehensifitas subansi revisi UU", Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai Usai Meniarahkan Naskah Academic Rankangan Revisi UU 13/2006 K Menteri Hukum Dan Hamm (Menkumham, Jummam)
Menurut Semendawai, pengaturan tentang perlindungan bagi Undang -undang whistleblower yang bleed amat minima. Upaya mengatur dalam perraturan yang lebih teknis seperti PP No. 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitutsi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, juga dirasa tak memadai. "Maka itu diyankat ke revisi uu lpske ini, sehinga setra dengan kuhap (Dan Jadi Aquan Hakim, Lal)."
Angota Satgas PMH, Mas Achmad Santosa Kesempatan Young Sama Mengamini Parniatan Semendawai. Biyasanya, Pengurangan Hukuman Terhadap Seorang Terdakwa Young Detective Juga Sifatnia Buchan Kwajiban Dan Sulit Dipredixi.
"Makanya Kita Berikan Usulan, Perlindungan Physic DanPsychologists, Penangan Sekara Khusus Dan Penhargaon.
Menurut dia, Pemberian penghargaan bagi pelapor yang juga tersangka harus dilakukan secara hati-hati, terlebih mengeai informasi yang diberikan. Abbila Informasi Young Diberikan Tidak Benar , Dalam Bentuk Pengurangan Hukuman Bisa Dibatalkan Dan Bahkan Hukumannya Malah Ditambah Award.
Pengaturan tentang ini salah satunya terdapat dalam pasal 1 angka 4 revised UU 13/2006. . Ketentuan Ini Tak Ginger Dalam Undang-Undang Young Lama.
Kalimbagan edition
If you want to get rid of the clutter, you need to add the LPSK RUU state. For example, with LPSK it is possible to negotiate or negotiate with non-participants. Buchanan; Hania Ito, Keorganian LPSK Juga Turut Menzadi Masukan. Separatists, LPSK members, Moulay pimps, members of Parliament and the Support System Secretariat.
“Kami Harap (RUU LPSK) Masuk Prolegnas (National Legilasi Program) 2012 Sehinga (Pembahasan) Tidak Terlalu Lama”, Unkap Semendawai.
Menkumham Patrili Akbar Mengapreciasi Usulan Young Debrican LPSK and Satgas. However, it is important to note that the law is based on the First Testament and Lembaga Negara of Indonesia, which is signed by RUU. Buchanan Pirate Ditlan Menta Menta, Tempat Young Summer Catania.
Artinya, Lanjut Patrialis, Rumusan RU Visa Berubah Setellah Rapat Cordinasi Antar Biro Hukum Dilkukan. Cordinasi Ini Dilkukan Sebagai Bentuk Synchronyasi Dengan Peraturan Young Lineage. Setellah Disetuzui Rapat, Camudian RU Diserehkan K, President Dan Selanjutnia Diberikan K DPR Ontuk Dimasukkan K Dalam Prolegnas 2012.
(No. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4dc3ef9b6b0d5/agar-hakim-pertimbangkan-iwhistlebloweri)

Thursday, 16 June 2022

Problematika Perlindungan Saksi

Ulang tahunku. 2006 Di sisi lain, dalam UU No. 77. Pada 23 Juni 2006, administrasi publik melarang siapa pun yang tidak berhak mengubah informasi tentang identitas seseorang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui masih sulitnya mengubah identitas orang yang dilindungi. Lembaga ini diatur dengan undang-undang. 13, 2006
Abdul Haris Semendawi, Presiden LPSK, mengakui dengan sepenuh hati tantangan yang dihadapi lembaganya. Saksi dan korban belum teridentifikasi. Semendavai berpendapat bahwa tidak ada aturan atau mekanisme untuk mengontrol perubahan kepribadian.
Mereka percaya bahwa saksi atau korban ancaman lama harus memiliki hak untuk mengubah identitas dan tempat tinggal mereka. Yang bersangkutan dapat dipindahtangankan. Pada Kamis (5 Desember), ia mengatakan: "Saksi berhak mendapatkan kartu identitas baru, dan saya tidak tahu bagaimana penerapannya."
Menurut Semendway, ada banyak saksi di AS yang diadili atas kejahatan dan identitas baru. Perubahan tersebut menyangkut akta dan akta kelahiran. Hal ini karena kepribadian seseorang dapat diubah.
Di sisi lain, saksi atau korban yang dilindungi tidak dapat mengubah identitasnya karena bertentangan dengan hukum di bidang administrasi publik. Ada kekhawatiran bahwa komisaris akan dihukum jika dia campur tangan. Karena itu, pemerintah menuntut aturan dan prosedur yang jelas untuk mengubah identitas saksi dan korban.
Perubahan identitas harus dilakukan secara yuridis, sesuai dengan hukum yang berlaku. Yang perlu diperjelas adalah soal identitas itu harus merupakan putusan atau putusan pengadilan atau pengadilan LPSK itu sendiri. “LPSK akan menggantikannya secara mandiri atau di pengadilan. Jika dia gagal, kami akan menghukumnya."
Dia tidak menanyakan apakah strategi itu harus melalui pengadilan atau melalui LPSK. LPSK membutuhkan strategi yang transparan. "Belum jelas bagaimana kepribadian akan diubah," katanya.
Ini adalah lulusan hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) yang ditanyai oleh hakim di Yogyakarta. Ditemukan bahwa hakim tidak memiliki gagasan yang jelas tentang metode tersebut. “Jadi masih membutuhkan banyak waktu dengan berbagai pihak,” katanya.
Tentu saja, perlindungan tidak bisa terjadi secara kebetulan. LPSK memperhitungkan masalah dan tingkat risiko. “Perlindungan sebanding dengan situasi,” katanya.
(Sumber: http://www.Hukumonline.com/berita/baca/lt4dcbc21c6846d/lpsk-kehasilan-ubah-identitas-saksi-dan-korban)

Pengaruh Kesehatan Mental

Dampak kesehatan mental pada dunia kehidupan Ketenangan hidup (ketenangan atau kebahagiaan batin) tidak hanya bergantung pada kondisi sos...