Showing posts with label Pemeriksaan. Show all posts
Showing posts with label Pemeriksaan. Show all posts

Sunday, 12 June 2022

Proses Pemeriksaan Cepat dalam Hukum Acara Pidana

Dalam proses penyidikan pidana di Pengadilan Negeri terdapat tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan biasa, pemeriksaan singkat, dan pemeriksaan cepat. Proses peninjauan yang biasa telah dijelaskan sebelumnya dalam artikel blog ini tentang Hukum Acara Pidana .
Peninjauan ulang singkat adalah peninjauan kembali terhadap kejahatan atau pelanggaran selain yang diatur dalam pasal 205 dan jaksa berpendapat bahwa bukti dan sifat penerapan undang-undang itu sederhana dan langsung (pasal 203 ayat 1 UU No. Hukum Kriminal). kode). Kode). kode prosedur). Proses review singkat ini akan dibahas dalam posting terpisah di blog ini.

Proses peninjauan cepat, di sisi lain, adalah proses peninjauan kembali proses pidana, termasuk hukuman penjara atau penjara paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 7.500 (pelanggaran ringan/pembatalan) dan penghinaan ringan (Pasal 205). (1) KUHAP). Contoh kasus pelanggaran ringan antara lain prostitusi, miras, dan lain-lain. Kasus pelanggaran lalu lintas juga diselidiki di bawah Undang-Undang Verifikasi Cepat (Pasal 211 dari Undang-Undang Acara Pidana).
Salah satu ciri utama percepatan penyidikan perkara adalah hakim yang memeriksa perkara itu adalah satu-satunya hakim (bukan Majelis).
SEBUAH.   Tipiring
Dalam pemeriksaan cepat atas kasus yang diperhitungkan, pejabat penyidik ​​Kementerian Umum harus memanggil terdakwa dan barang bukti, saksi, ahli dan/atau juru bahasa dalam waktu tiga hari setelah selesainya berita acara pemeriksaan. Perkara ini diproses dengan bantuan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam kasus pemenjaraan, terdakwa dapat mengajukan banding.
Pengadilan distrik harus menyusun jadwal untuk meninjau kasus pajak pada hari tertentu selama tujuh hari (seminggu sekali), dan frekuensinya tergantung pada kasus yang diajukan ke pengadilan distrik.
Penyidik ​​memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang tanggal, hari, waktu dan tempat sidang akan diadakan, dalam hal itu penyidik ​​akan menerimanya dan kemudian mengirimkan catatan yang dilampirkan pada berkas itu ke pengadilan. Kasus rollover yang diterima harus segera disidangkan pada hari persidangan.
Setelah berkas diterima, hakim memerintahkan panitera untuk mencatat perkara yang diterima: nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan profesi terdakwa. sebagaimana dia dituduh.
Dalam proses pemeriksaan dipercepat, saksi tidak perlu bersumpah atau berjanji kecuali hakim memandang perlu.
Berita acara pemeriksaan tidak tertulis kecuali ditemukan adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik ​​selama proses pemeriksaan, sedangkan keputusan dicatat dalam buku harian dan dicatat dalam buku catatan. dan ditandatangani oleh hakim dan panitera yang berwenang.
b.   pelanggaran lalu lintas
   Pasal 211 KUHAP
Dibandingkan dengan Program Inspeksi Emisi, lebih mudah untuk menyelidiki kasus pelanggaran lalu lintas. Dalam hal pelanggaran lalu lintas tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan, tetapi cukup dengan membuat berita acara pemeriksaan, cukup dengan menuliskannya dalam berita acara. hadir di pengadilan pada hari pertama persidangan (Pasal 207 ayat 1 KUHAP). )
Selain itu, penyidik/polisi tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan, pelanggaran cukup dicatat dalam bukti kejahatan/kejahatan, dan harus segera ke pengadilan negeri setempat pada hari pertama persidangan (biasanya satu minggu). setelah ditangkap). Saya ambil. ). untuk pelanggaran lalu lintas/tiket).
Pelaku/pengganti hadir di persidangan atau dapat menunjuk kuasanya. Jika pelanggar/pengganti atau wakilnya tidak hadir pada hari yang telah ditentukan, maka perkara akan diselidiki dan diputuskan tanpa pelanggar (ayat) dan penyidik ​​akan segera memberikan putusan kepada pelanggar, maka harus diberikan bukti. resolusi yang diajukan harus dikirim ke Sekretariat untuk didaftarkan dalam register. Apabila putusan oposisi diancam dengan pidana penjara atau kurungan , maka keberatan terhadap putusan tersebut dapat diajukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan dikeluarkan. Jika keputusan pasca Perlawanan berlanjut sebagai hukuman penjara/penjara, keputusan dapat diajukan banding (CC Bagian 213-214);
Denda yang dikenakan dalam hal tumpahan dan lalu lintas akan segera dibayar ( pasal 273 ayat 1 hukum acara pidana , yaitu:
1. Jika terdakwa atau agennya hadir pada saat hukuman, pembayaran akan dilakukan pada saat hukuman;
dua. Jika terdakwa atau agennya tidak hadir pada saat hukuman, dia akan dibayar ketika Kementerian Umum mengkomunikasikan hukuman kepada terpidana ( SEMA no.22 tahun 1983)
Kasus perdagangan orang diadili oleh hakim tunggal tanpa kehadiran jaksa. Penyelidikan teknis dimulai dengan menggugat para terdakwa secara individu di pengadilan. Setelah identitasnya telah diverifikasi, ia diberitahu tentang kejahatan yang dibebankan kepada terdakwa dan pelanggaran hukum ( yang muncul dalam mandat delegasi file penyidik ​​atau dalam kaitannya dengan kejahatan) . Hakim kemudian membandingkan dan menunjukkan alat bukti (SIM/STNK/ranmor), kemudian mengadukan ancaman pidana dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa (atas permintaan jaksa/tanpa permintaan ) .
Sebelum mengambil keputusan , hakim harus memperkenankan terdakwa untuk mengajukan pembelaannya, yang dalam hal ini hakim akan mengakibatkan denda atau penjara, yang besarnya akan ditentukan pada hari persidangan. . Jika denda dikenakan, maka akan dibayarkan segera setelah pembayaran biaya hukum yang dapat ditagih langsung oleh pejabat yang mewakili Kementerian Umum sebagai agen penegakan. Semua denda dan biaya pengajuan yang diputuskan oleh hakim harus segera dieksekusi oleh Kementerian Umum sebagai pelaksana wasiat (Semua denda dan biaya pengajuan yang diputuskan oleh hakim harus segera disetorkan ke kas umum ...) Denda dan biaya penyimpanan harus dibayar.

Pengaruh Kesehatan Mental

Dampak kesehatan mental pada dunia kehidupan Ketenangan hidup (ketenangan atau kebahagiaan batin) tidak hanya bergantung pada kondisi sos...