Friday, 17 June 2022

Filsafat Hukum: Hak Asasi Manusia (Bagian 1)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar atau hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia ini merupakan dasar dari hak dan kewajiban orang lain. Seperti yang Anda ketahui, selain hak asasi manusia dalam kehidupan sosial kita, ada juga kewajiban manusia yang harus diperhatikan ketika pertama kali menerapkannya. Pertama-tama kita harus memenuhi kewajiban kita dan kemudian meminta pembayaran.

Ada kecenderungan dalam masyarakat individu untuk mengejar hak asasi manusia ini. Padahal, penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak diperlukan, yang berarti hak asasi manusia yang sama dilanggar oleh orang lain.
Secara historis, hak asasi manusia berasal dari Eropa Barat, khususnya di Inggris. IKLAN. Kemenangan Hak Asasi Manusia 1215 menandai penciptaan Piagam Magna. Hak-hak bangsawan di Magna Charta harus dihormati oleh Raja Inggris. Raja memutuskan bahwa dia tidak boleh bertindak sewenang-wenang dan bahwa dia harus meminta persetujuan para pangeran untuk tindakan tertentu. Meskipun hubungan antara raja dan bangsawan terbatas, hubungan itu tumbuh. Pada prinsipnya ini adalah kemenangan, karena pemerintah mengakui hak-hak tertentu.
Perkembangan selanjutnya adalah Revolusi Amerika (1776) dan Revolusi Perancis (1989). Kedua revolusi abad ke-18 ini memiliki pengaruh yang besar terhadap hak asasi manusia. Revolusi Amerika menuntut hak setiap orang untuk hidup mandiri, dalam hal ini hak untuk hidup bebas dari penjajahan Inggris. Revolusi Amerika ini melahirkan Virginia Bill , di mana setiap orang berhak menikmati hidup, menikmati kebebasan, dan mencari kebahagiaan ( life, liberty, happiness). IKLAN. Revolusi Perancis dimulai pada tahun 1789, dengan tujuan membebaskan warga Perancis dari tirani Raja Louis XIV. Revolusi ini berujung pada proklamasi kemerdekaan . Menurut Huijbers (1988 Thi 301), dokumen yang diterbitkan selama Revolusi Amerika adalah buatan manusia dan karena itu tidak berkuasa. Dokumen Prancis dimulai dengan gagasan bahwa orang baik dan harus hidup dalam kebebasan. Orang dilahirkan bebas dan sama di depan hukum ( Les hommes naissent et demeurent libres et ieux en droits ). Hak-hak tersebut meliputi kebebasan, kepemilikan, keamanan, dan perjuangan melawan kolonialisme.
Kata yang digunakan dalam dokumen Perancis tersebut adalah droit de I'homme yang berarti hak asasi manusia dan dalam bahasa Inggris disebut human rights atau Dutch human rights . Pada tahun 1918, setelah kemenangan Lenin dalam Revolusi Bolshevik Komunis di Rusia, sebuah pernyataan dibuat tentang hak-hak pekerja dan tahanan.
Menurut Mirian Buddiojo (1986), hak-hak yang diciptakan pada abad ke-17 dan ke-18 memiliki pengaruh yang mendalam terhadap ide-ide hukum alam yang diungkapkan oleh John Locke (1632-1714) dan Jacques Rousseau (1712-1778). Dan terbatas pada hak politik seperti persamaan hak, kebebasan dan hak memilih. Namun, pada abad ke-20, hak-hak politik ini tidak terwujud dan banyak hak lainnya diperluas.
Franklin D. Roosevelt (1882-1945), dalam bukunya The Four Freedoms, membahas empat hak dasar dan mendefinisikan empat kebebasan dasar manusia.
1.   Kebebasan Berbicara (Freedom of Speech and Thinking)
2.   Kebebasan beragama ( kebebasan beragama)
3.   Kebebasan Darurat (Loss of Loss / Economic Freedom)
4.   Kebebasan dari Ketakutan ( Freedom from Fear)
Dia percaya bahwa hak ketiga adalah kebebasan dari kemiskinan, yang mencerminkan transformasi pikiran manusia, dan bahwa hak politik saja tidak cukup untuk membawa kebahagiaan baginya. Ia percaya bahwa hak-hak politik, seperti hak atas kebebasan berekspresi dan pemilihan, tidak ada artinya jika kebutuhan dasar manusia, seperti sandang, pangan, dan papan, tidak terpenuhi. Kamu ambil. Menurut hipotesis ini, hak asasi manusia harus mencakup masalah ekonomi, sosial dan budaya. (Miriam Buddiojo, 1986)
Di negara-negara sosialis, seperti Sargius Hesse, setidaknya ada tiga jenis pengakuan hak asasi manusia.
1.   Hak untuk bekerja ( right to work ),
2.   Hak untuk bekerja (hak atas pendidikan ) dan
3.   Hak untuk hidup (HAM ) (Purbopranoto, 1988).
Hak asasi manusia juga dibagi sebagai berikut.
1. Mengungkapkan gagasan, menerima agama, mengamalkan, dll. Hak pribadi yang mencakup kebebasan.
2.   Hak ekonomi ( ownership rights ) yaitu kepemilikan, pengalihan, misalnya untuk membeli dan menjual dan menggunakan.
3.   Perlakuan yang sama oleh hukum dan pemerintah disebut hak asasi manusia atau persamaan hukum .
4.   Hak-hak sosial dan budaya ( social and cultural rights) seperti hak memilih pendidikan, hak memajukan kebudayaan, dll.
5.   Perlakuan dan perlindungan ( hak sistem ) dalam proses pengadilan seperti penangkapan, penggerebekan, pemeriksaan, dll.
Mengawasi pelaksanaan hak asasi manusia ini adalah tanggung jawab pemerintah atau negara hukum. Padahal, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dan menjaga ketertiban umum, atau ada kecenderungan yang biasa disebut dengan night control. Pemerintah tidak campur tangan dalam hal-hal yang dianggap pelanggaran HAM dalam semua konteks ekonomi. Dengan cara ini, semua bagian masyarakat diizinkan untuk bersaing dalam kehidupan dan jika setiap orang diizinkan untuk menggunakan hak asasi mereka secara individu, masyarakat akan mandiri.
Dengan menghormati hak asasi manusia ini, setiap orang berusaha untuk kesejahteraan setiap individu dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ini adalah pandangan liberal yang mengutamakan individu.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Pengaruh Kesehatan Mental

Dampak kesehatan mental pada dunia kehidupan Ketenangan hidup (ketenangan atau kebahagiaan batin) tidak hanya bergantung pada kondisi sos...