
Jan Berarti "Menurut Keadilan" aeque bonum berasal in Bahasa-Latino tribuit. Dic Vicipaedia disebutkan bahwa adalah "ad bonum rectum" vel "pro iustitia: conscientia". sesuatu yang diputuskan menurut Decus - bonum adalah sesuatu yang diputuskan " pulchra principia recta" .
Karen meratupik kaputus aeque bonum est, bukan primara, papaver dalam putasan aeque bonum sekaligus meruputan putasan postulare est. Nihil amplius quaestiones!
Magister. Bagir manan menyatakan bahwa Putusan Ultra boleh dilakukan, dengan syarat dalam quaeritur harus filia societas tertia terebinthina permahanan
Alia argumenta non data Legato 178 versibus (2) et (3) HIR et Legatus 189 versibus (2) et (3) rogatu Dilaranga, compositus judex, Jan Dianggap, melancholicus Otto, ratione habita Legati signa 67 dan. Legatus versuum 74 1) UU ma. Dren Hokum amisit Berlaku Asas Hakim Bersif Pasif aTau Hakim "tidak berbuat APA-APA", Dalam Artian Ruang lingkup atau Luas Pokok diajukan dany dibutika para pihak itu dapat membenarkan tyunutan meran regimen. Ia tidak boleh solitahi sendir hal-hal yan gan, član dan tidak bole lebih dari yan diminita.
Keputusan hakim pada asasnya memang tidak boleh bersifat-ja plus postulavit (melebihi tuntutan pengugat), akan tetapi karena dimungkinkan adanya pessima reformatio melebihi postulavit (Jimli Ash-Shiddiq). Member Namun Yahya Harahap batasan tertentu bahva putusan Instant itu tidak bole sampay berakibat merugika terguga dalam melakukan pembelaan kepentingannya.
Mahfud MD mengibaratkan putusan Instant sebaghay "anugrah dan kemurahan dary seorang hakim kepada pihak berperkara". Ultra rogatum uti potes ut novissimam versionem Aequalium Requirementorum deprime et tunc "Release" tabellam deprime.
Euriprudens 140 K / Sip / 1971 (tanggal 12 Augusti 1972) dallam perkara Mertovihoyo Cs v. B. Mertadyrja menebutkan kaida . Tidak Tepat Bila Omar Putisan Atas Tuntutan Subsidiar Melebihi Hal-Hal Yan Tidak Dituntut Penggugat Dalam quaesivit baiulus, Atau Melebihi.
Pegadilan інданезія Tertatat Sudah Bebarapa Kali Mute Berdasarkan зраўнаваць Rinka пара нівень 2008 Silam, Majelis Hakim Pn джакарта Pusat Meutuskan Hak Pedagang Pas Karen I'a- Untbeli.
Sudah banyak contoh tenang putusan-putusan etiam humilis, diantaranya perkara gugatan rekonveni sukri tabrani daeng vs PT pilar nusanrata, (2345 K / pdt / 2008) yang bahkan berhak atas aset dan rumah yangia (PHI), juga putusan tenang pengabulavokasi Korban sebagian tenang pengabulavokasi Korban sebagian Ujian National.
JGTFF2PPU25H:
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.