
Inkonsistensi ini terlihat dalam kasus-kasus berikut: Pencurian adalah perbuatan terlarang (hukum pidana badan) yang berfungsi untuk menegakkan maksud hukum KUHP (hukum pidana formil).
Lembaga penegak hukum mengambil berbagai langkah dalam proses pidana.
1. Diagnosa.
Investigasi adalah serangkaian langkah yang diambil untuk mengidentifikasi atau mencurigai suatu peristiwa kegiatan kriminal.
Penyidik adalah pejabat pemerintah yang melakukan penyidikan. Jika kita melihat hukum pidana, penyidik adalah polisi untuk penyidikan polisi negara/keimigrasian, tetapi pada kenyataannya penyidik tidak selalu polisi, bisa KPK, Bea dan Cukai, Bapepam. x). Menurut hukum klasifikasi).
Namun pada kenyataannya ada kasus-kasus di mana fase investigasi dipindahkan langsung ke fase investigasi, misalnya, bukti pengeboman Australia jelas dan aktivitas kriminalnya jelas. Ketika operasi ini dilakukan, tidak ada upaya untuk mengatakan demikian, hanya upaya paksa.
2. Diagnosa.
Penyidikan adalah tugas penyidik untuk mencari petunjuk, barang bukti, pelaku dan korban untuk memerangi kejahatan.
Penyidik adalah instansi pemerintah yang melakukan penyidikan dan jika kita melihat pada KUHP, penyidik adalah POLRI atau pegawai khusus pemerintah.
Penyidik memiliki kekuatan
SEBUAH Dia memanggil para saksi
B. penyidikan terhadap tersangka
C interogasi terhadap saksi profesional
Dokter .. - Kegiatan paksa (pemberhentian, penyidikan, penyidikan. Independen, penyitaan (akal sehat) atau terkait dengan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dokumen (definisi khusus).
Hasil penyidikan dicatat dalam protokol penyidikan dan dikirim ke kejaksaan.
3. Kirim berkas kasus.
Berkas perkara dibagi menjadi dua bagian, bab pertama hanya dihadirkan di kantor dan bab kedua hanya menghadirkan tersangka dan barang bukti. Dalam kasus pertama, tanggung jawab tersangka ada pada penyidik, dan dalam kasus kedua, tanggung jawab tersangka beralih ke jaksa.
Pengajuan dibagi menjadi dua tahap karena yang pertama akan diberikan oleh BAP PU untuk menilai kelayakan dan kelengkapan dan jika penyelesaiannya tidak lengkap BAP akan memberikan informasi tambahan untuk melengkapi BAP. Proses pengajuan gugatan antara penyidik dan penuntut disebut praperadilan (Mazmur 110 KUHAP). Batas waktu pengembalian berkas kejaksaan kepada penyidik adalah 14 hari, tetapi batas waktu penyerahan berkas penyidik tidak dibatasi.
CPL tidak menetapkan batas waktu pengembalian transkrip, sehingga KUHP (tidak disetujui DPR) mencantumkan batas waktu pengembalian arsip. Untuk mencegah penyidik mentransfer berkas perkara dari PU.
Jika nanti ternyata file tersebut masih belum lengkap, maka PU melakukan monitoring file yang sama. Penyidik juga dapat mengidentifikasi barang-barang yang dapat dimuat ke tersangka.
Prosedur yang disebut juga SPDP ini merupakan bentuk koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dengan munculnya Sistem Peradilan Pidana Terpadu (ICJS), SPDP mulai mengoordinasikan pengembangan kasus dan memberikan masukan kepada penyidik. Namun dalam praktiknya, format ini terkadang tidak baik.
Selain SPDP, disebut juga SP3. Jika SPDP tidak dirilis, SP3 dapat dirilis secara otomatis. Selama proses izin SP3, komandan mengirimkan "Perintah" kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan dan kemudian mengeluarkan "Surat" yang menyatakan bahwa penyelidikan telah dihentikan.
Jika SPDP dikabulkan, SP3 harus diserahkan ke kejaksaan.
4. makanan ringan
Siapa yang Berhak Menggugat Jaksa Agung? Di bawah KUHAP, jaksa adalah penuntut umum, tanpa dokumen. Undang-undang lain mengatur bahwa jaksa dapat menjadi KPK (untuk tindak pidana korupsi) dan jaksa ad hoc (untuk pelanggaran HAM berat).
Kejaksaan Agung berwenang mengadili dan memutus perkara.
5. Pengadilan
SEBUAH Agenda sidang pertama adalah mengajukan pengaduan (kecuali dalam beberapa kasus) pada dengar pendapat umum. Pengadilan memerintahkan Jaksa Agung untuk hadir di pengadilan untuk dimintai keterangan. Setelah menanyai terdakwa, hakim meminta jaksa membacakan kasusnya.
Biaya termasuk sebagai berikut:
1) Identitas Terdakwa
2) Deskripsi kejahatan yang akurat, jelas dan lengkap diperlukan untuk menggambarkan waktu dan tempat kejahatan.
3) Jika Anda gagal mematuhi persyaratan ini, biaya tidak berlaku.
Hakim presiden kemudian bertanya apakah dia memahami tuduhan itu. Jika terdakwa atau penasihat hukum bertentangan dengan dakwaan, terdakwa atau penasihat hukum terdakwa dapat mengajukan tuntutan khusus (tantangan penasihat untuk kebutuhan formal/substantif).
Pengecualian dapat dilakukan dalam yurisdiksi pengadilan (absolut/kerabat), kasus tidak didokumentasikan secara eksplisit (penghinaan eksplisit), jaksa menuduh misrepresentasi (tindak pidana) dan kasus tidak disiapkan sesuai kebutuhan. hukum dan peraturan dll.
Selain itu, Jaksa Agung diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan antara lain memberhentikan Jaksa Agung atau memberhentikan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Jika majelis menemukan bahwa ketidakkonsistenan itu benar, majelis dapat membatalkan (perintah jaksa untuk mengubah kasus) atau membatalkan (perintah jaksa untuk menghentikan kasus) kasus jaksa, atau pengadilan tidak diizinkan untuk mendengarkannya. Jika pengadilan menolak untuk membebaskan terdakwa, keputusan pendahuluan didasarkan pada putusan akhir.
B. tingkat verifikasi
Sebagai alat bukti, penuntut diberi kesempatan untuk mengajukan semua bukti yang memberatkan terdakwa dan terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan bukti lebih lanjut. Keterangan saksi, keterangan ahli (bila perlu), surat dan keterangan terdakwa diperiksa . Beban pembuktian ada pada penuntut umum.
C Tingkat pelamar (aplikasi)
Setelah jaksa mengumumkan penutupan alat bukti, jaksa menyampaikan kesimpulannya atas barang bukti, dakwaan jaksa berdasarkan barang bukti, dan jumlah pelaku. Tuduhan harus diajukan terhadap terdakwa.
Mosi penggugat dapat didasarkan pada keyakinan tergugat, berdasarkan pemberhentian tergugat (penggugat bersalah tetapi diampuni, atau terdakwa diberhentikan (penuntut tidak menemukan bukti atau bukti yang cukup).
Dokter .. Tingkat Permainan (Pertahanan)
Terdakwa berhak mengajukan pertanyaan yang diajukan oleh penuntut umum dan hasil pemeriksaannya. Dalam permohonan ini, terdakwa dapat mengajukan keberatan atas tindak pidana yang ditetapkan oleh penuntut umum, serta terhadap sebab atau alasan perbuatannya. Terdakwa dapat diwakili oleh penasihat hukum atau oleh terdakwa pribadi. Menurut aduan tergugat, penuntut diberi kesempatan untuk menjawab (berulang kali), dan tergugat membalas penggugat (duplikat), dan seterusnya. Dia selalu berada di urutan terakhir.
6. VONIS (Keadilan)
Setelah seluruh proses persidangan selesai, Ketua Pengadilan mengumumkan bahwa perkara tersebut dapat dilanjutkan atas permintaan Ketua Pengadilan atau atas permintaan Jaksa Agung, Terdakwa dan/atau Majelis. . Setelah proses selesai, panel akan membuat keputusan. Sidang Komisi Yudisial digelar secara tertutup. Agar hakim dapat memutuskan terdakwa, terdakwa dipidana berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan (184 KUHP) serta kejahatan dan dia percaya setidaknya ada dua alat bukti yang sah .
Putusan telah dibacakan di sidang umum dan terdakwa harus hadir. Putusan tersebut dapat berbentuk hukuman jika terdakwa mengetahui bahwa terdakwa telah dipidana, putusan telah ditolak (terdakwa tidak dipidana), atau putusan akan membebaskan dalam semua kasus.
Dalam putusan terakhir ini dibacakan putusan pertama (jika ada), dengan ketentuan bahwa pertimbangan terdakwa wajar dan hakim dapat menyatakan terdakwa dibebaskan ( Niet ontvankelijk verklaard ).
7. Upaya Hukum
Tergugat dan penuntut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan pengadilan. Pengaduan tersebut akan diadili dan diselidiki di Pengadilan Negeri.
Jaksa tidak dapat mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi jaksa dapat memastikan bahwa kasus tersebut belum dibebaskan.
Jika baik terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding dalam waktu 7 hari, putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan tersebut akan dilaksanakan oleh penuntut umum dengan kekuatan hukum tetap.
Ada dua jenis upaya hukum: klaim umum (verjets), banding dan pelanggaran) dan kasus pengadilan usang.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.