
Karena merupakan kebutuhan dasar manusia, maka tugas negara adalah memenuhinya dalam kehidupan bernegara, di mana rakyat memiliki kekuasaan untuk membentuk kehidupannya.
Isi dari hak-hak dasar ini berubah dari waktu ke waktu karena orang memiliki interpretasi yang berbeda tentang kebutuhan dasar manusia yang dapat dihilangkan oleh apa pun dan tidak oleh siapa pun. Banyak negara telah mengajukan banyak rumusan terkait dengan daftar hak asasi manusia, seperti Magna Carta (Inggris, 1215), UUD 1945 tentang hak asasi manusia (Indonesia, 1945) dan yang paling terkenal di dunia. Hal tersebut merupakan rumusan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (PBB, 1948).
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (SDR) merupakan payung dan dasar bagi pengembangan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia lainnya yang lebih luas dan inklusif dalam komunitas global. Misalnya, Konvensi Hak Politik Perempuan, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Hak Anak, Konvensi Internasional Menentang Apartheid dalam Olahraga, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Segala Bentuk Rasisme. . ECOSOB Bill of Rights, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Di tingkat internasional, tumbuh kesadaran akan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam pembangunan hak asasi manusia di berbagai bidang. Hak Asasi Manusia menegaskan kembali bahwa mereka yang hidup di luar perlindungan hak asasi manusia sudah menderita. Penderitaan warga negara ini adalah salah satu agen dari setiap negara yang masuk akal untuk memastikan bahwa hak asasi warga negara diakui, dilindungi dan dihormati.
Di mata Tuhan, manusia memiliki harkat dan martabat yang sama. Perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, pegawai negeri, penyandang cacat dan cacat, semuanya memiliki martabat yang sama di hadapan Tuhan, sehingga setiap orang memiliki hak dasar yang sama yang harus dihormati untuk kehidupan yang bermartabat dan terpenuhi. .
Manusia yang diciptakan Tuhan termasuk kelompok manusia yang lebih membutuhkan kenyamanan, perlakuan khusus, dan perlindungan, seperti wanita, anak-anak, orang tua, dan orang cacat. Perhatian dan perlakuan khusus ini diperlukan bagi kelompok untuk terus hidup dengan bermartabat dan bernilai penuh dalam martabat dan nilainya sendiri.
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk tidak melanggar hak asasi manusia anggota masyarakat lainnya. Negara bertanggung jawab secara hukum untuk melindungi dan menghormati hak asasi manusia. Melalui kebijakan hukum, negara dapat membebankan tanggung jawab kepada masyarakat untuk membantu pelaksanaan hak asasi anggota masyarakat lainnya, tetapi ketika masyarakat tidak mampu atau tidak mampu memenuhi hak asasi manusia, negara selalu bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Jadi ada cara untuk berbagi beban.

Berbagai regulasi dapat menjadi sumber hukum bagi Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Perlindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia melalui Undang-Undang dan Keputusan Presiden. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia
1. Konvensi Hak Politik Perempuan (UU 68/1958)
2. Konvensi Menentang Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (UU No. 7/1984).
3. Konvensi Hak Anak (Keppres 36/1990)
4. Konvensi Internasional Menentang Apartheid Olahraga (1993)
5. kucing (1998)
6. Konvensi Menentang Segala Bentuk Rasisme (1999)
Tujuh. Konvensi Hak ECOSOB (UU 11/2005).
8. Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (UU 12 Tahun 2005)
Perkembangan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menunjukkan bahwa idealnya para pemimpin nasional Indonesia semakin menyadari bahwa inti hak asasi manusia itu luas dan mencakup banyak bidang kehidupan manusia, baik itu pribadi, ekonomi, politik, sosial maupun sosial. bidang budaya. religius dan sebagainya.
Kesadaran negara Indonesia terhadap pengakuan dan perlindungan hak asasi warga negaranya tidak terlepas dari peran serta negara Indonesia sebagai anggota masyarakat dunia dan sebagai salah satu negara peserta Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengaruh globalisasi memaksa negara-negara untuk berpartisipasi dan mematuhi apa yang disepakati oleh negara-negara dalam konteks hubungan global, termasuk kesepakatan untuk pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
Ketaatan Indonesia terhadap konvensi internasional tentang masalah hak asasi manusia internasional bukan karena ketakutan masyarakat internasional akan pengucilan atau komitmennya sebagai anggota masyarakat dunia, tetapi tentu saja karena kesadaran negara Indonesia akan pentingnya melindungi hak asasi manusia. warga lokal.
Pencantuman perlindungan hak asasi manusia dalam UUD 1945 merupakan realisasi dari kebijakan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan karena itu tertulis dalam Konstitusi, itu harus dihormati. Kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan pengingkaran terhadap konstitusi atau inkonstitusionalitas.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.