Terakhir, Majalah Badilag edisi keenam telah diterbitkan sebagai review terhadap konsep akses keadilan yang dituangkan dalam Rencana Mahkamah Agung 2010-2034 . (Lewati ke artikel sebelumnya di Majalah Badilag, Majalah Badilag Edisi I dan Majalah Badilag Edisi Kedua , Majalah Badilag Edisi Ketiga, Majalah Badilag Edisi Keempat dan Majalah Badilag Edisi Kelima )
Edisi ini memuat laporan khusus Mahkamah Agung tentang akses keadilan, khususnya di empat kamar pengadilan agama: akses keadilan bagi kelompok rentan ; Penjelasan tentang (terutama yang lemah) keterbatasan akses keadilan di pengadilan, akses keadilan ; Selama 5 tahun terakhir, pekerjaan pengadilan agama adalah "putusan sebagai klaster peradilan " di bawah program "Akses terhadap Keadilan"; Komitmen hakim terhadap keputusan pengadilan juga menjamin hasil yang lebih baik ; Hipotesis tentang perkembangan akses keadilan, apa yang bisa dilakukan di masa depan.
Edisi ini memuat laporan khusus Mahkamah Agung tentang akses keadilan, khususnya di empat kamar pengadilan agama: akses keadilan bagi kelompok rentan ; Penjelasan tentang (terutama yang lemah) keterbatasan akses keadilan di pengadilan, akses keadilan ; Selama 5 tahun terakhir, pekerjaan pengadilan agama adalah "putusan sebagai klaster peradilan " di bawah program "Akses terhadap Keadilan"; Komitmen hakim terhadap keputusan pengadilan juga menjamin hasil yang lebih baik ; Hipotesis tentang perkembangan akses keadilan, apa yang bisa dilakukan di masa depan.
Divisi lain yang diusulkan termasuk Kehakiman (keputusan kasasi tentang status penerus) dan Fakultas Kehakiman (Pengadilan Agama Sinagog), yang disahkan oleh Pengadilan Damai Wakak atau dengan perintah pengadilan (hukum patriarki).
Juga ditampilkan dalam edisi ini adalah "Ringkasan Keputusan" yang diterbitkan oleh Dr. JM Muslimin MA (Kepala Magister Studi Islam UIN Syarif Hidayatullah Sekolah Pascasarjana Ciputat) . Putusan MA No. 329 C/2014 Analisis Status Anak Ilegal.
Bagian lain berurusan dengan yurisdiksi asing , yang pertama berurusan dengan yurisdiksi di yurisdiksi pengadilan AS, dan yang kedua berurusan dengan urusan luar negeri. Pembahasan Peradilan Agama dalam Konstitusi. Yordania.
Di kolom komentar , silahkan menikmati artikel M. Nur Hassan Laff (PRF Watts Pengadilan Agama, Yogyakarta) tentang Perselisihan Bank Syariah (Kompetisi Makalah Penelitian Keagamaan untuk Pertama Kalinya) tentang Pembaruan Hukum Peradilan Agama. Upacara Pendaftaran UU Peradilan Agama Dalam Rangka HUT ke-25 Kategori)
Seperti edisi-edisi sebelumnya, edisi kali ini memuat beberapa profil tokoh: Bagian Wawancara Khusus Dr. H. Abdul Manaf, SH, MH [Direktur Jenderal Mahkamah Agung Peradilan Agama] Ada profil dokter dalam karakter kami. Kelas. H. Habiburrahman, M.Hum (Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia) Pada bagian “ Perilaku Bicara” terdapat kebohongan Marcos (peneliti, pelatih, penulis buku “ Oposisi ”. 2014) dan Dr. Chandra Setiwan, MD, PhD (Principal, Presidential University) di ruang tamu.
Kasus 2 mengangkat isu: 1. Tinjauan kasus di pengadilan agama selama 10 tahun terakhir dan 2. Kehadiran perempuan di pengadilan agama.
Juga termasuk Kath Summer (Australia, Konsultan Program Identitas Terkemuka Indonesia, Kemitraan untuk Keadilan ( AIPJ , Akses Keadilan, Aktivis Asia Pasifik ), Program Prioritas , Stimulus PA , Ibrahim, True History, Reviewer , Ekonomi Syariah . beberapa bagian menarik lainnya.
Kasus 2 mengangkat isu: 1. Tinjauan kasus di pengadilan agama selama 10 tahun terakhir dan 2. Kehadiran perempuan di pengadilan agama.
Juga termasuk Kath Summer (Australia, Konsultan Program Identitas Terkemuka Indonesia, Kemitraan untuk Keadilan ( AIPJ , Akses Keadilan, Aktivis Asia Pasifik ), Program Prioritas , Stimulus PA , Ibrahim, True History, Reviewer , Ekonomi Syariah . beberapa bagian menarik lainnya.
Edisi ini juga menyertakan menu pencarian fakta baru yang membahas aturan pengadilan.
Majalah Peradilan Agama Edisi Keenam dapat diunduh secara gratis di portal resmi Direktorat Jenderal Badilag www.badilag.net atau di https://goo.gl/EjdFX5 .
Ini bisa berguna.
salam Hormat.
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.